Serikat Pekerja Mengusulkan Agar Pemerintah Perlu Bentuk Satgas PHK
Serikat pekerja mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK), untuk mengatasi dampak negatif dari penerapan tarif balasan atas tarif resiprokal dari AS ke Indonesia. Pasalnya, penerapan kebijakan tarif resiprokal dikhawatirkan ada 50 ribu tenaga kerja mengalami PHK. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI( Said Iqbal mengatakan, penerapan tarif resiprokal akan berdampak langsung ke kondisi industri di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peran satgas PHK untuk tenaga kerja yang mengalami PHK. "Dengan demikian satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK," kata Said. Said mengatakan, satgas akan diisi oleh seluruh perwakilan mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan dari DPR. Dengan adanya perwakilan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pemangku kepentingan terkait. "Satgas ini juga untuk mendeklinasi potensi kemogokan bila terjadi PHK yang mengakibatkan hak buruh tidak dibayar. Kami meminta kepada presiden bila terjadi PHK agar hal buruh dibayarkan sesaui peraturan. Satgas ini sangat berperan," kata Said.
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
PHK Massal Bisa Jadi Efek Domino Perang
26 Jun 2025
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
24 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023