;
Tags

Pajak

( 1542 )

Transaksi Perdagangan Digital Setor Pajak Rp 26,18 Triliun

KT1 15 Mar 2025 Investor Daily

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sudah mengumpulkan PPN sebesar Rp 26,18 triliun dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Setoran pajak ini didapat dari 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. "Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Dwi Astuti pada Jumat (14/3/2025). Sampai Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Pada bulan Februari 2025 terdapat 10 wajib pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat badan dengan flagging PMSE. Sepuluh wajib pajak tersebut adalah PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee Internationa lIndonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.Com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia dan PT Final Impian Niaga. Upaya mengumpulkan pajak digital tidak hanya dilakukan melalui PMSE tetapi juga melalui pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP). (Yetede)


Penerimaan Non-Pajak Melemah, APBN Tertekan

HR1 15 Mar 2025 Kontan
Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Februari 2025 mencapai Rp 76,4 triliun, atau 14,9% dari target APBN 2025. Namun, angka ini turun 4,5% dibanding tahun lalu, akibat melemahnya harga komoditas seperti minyak, batubara, dan nikel.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa PNBP dari sumber daya alam (SDA) migas hanya mencapai Rp 17,5 triliun (-1,7%), sementara PNBP nonmigas terkumpul Rp 16,3 triliun (-7,2%). PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) juga turun 16,9%, terutama akibat penurunan pungutan ekspor kelapa sawit. Satu-satunya sektor yang tumbuh adalah PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND), yang naik 12,1% menjadi Rp 10,9 triliun, didorong oleh setoran dividen BUMN perbankan.

Anggito menegaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan PNBP dengan intensifikasi pemungutan SDA, terutama dari batubara, nikel, timah, bauksit, dan sawit. Pemerintah juga akan menyesuaikan tarif serta memperketat pengelolaan PNBP di kementerian dan lembaga (K/L), terutama layanan premium seperti imigrasi dan kepolisian.

Menurut pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, ketergantungan PNBP pada harga komoditas dan dividen BUMN membuat penerimaan negara rentan berfluktuasi. Ia menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan aset negara yang belum produktif, memperketat pengawasan pembayaran royalti, serta mempercepat eksplorasi dan hilirisasi SDA untuk meningkatkan nilai tambah. Jika pemerintah hanya mengandalkan harga komoditas global, PNBP akan tetap tidak stabil dan sulit menjadi andalan utama bagi APBN.

Indikator Perekonomian yang Memburuk patut Diwaspadai

KT3 14 Mar 2025 Kompas (H)

Beberapa indikator makroekonomi pada awal tahun 2025 menunjukkan perekonomian Indonesia tengah menghadapi tekanan, baik dari eksternal maupun domestik. Terjadinya deflasi, tertekannya nilai tukar rupiah, amblasnya pasar saham, serta anomali penerimaan APBN menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak. BPS mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Februari 2025 mengalami deflasi sebesar 0,09 % secara tahunan. Sementara, nilaitukar rupiah menurut Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) awal tahun berada di kisaran Rp 16.200-Rp 16.500 per USD, menyentuh Rp 16.575 pada 28 Februari 2025, terlemah sejak lima tahun terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal tahun sebesar 7.163 dan pada akhir Februari 2025 anjlok ke 6.300. Angka ini menjadi level terendah sejak 2021.

Indikator lainnya, Kemenkeu melaporkan pendapatan negara per Februari 2025 adalah Rp 316,9 triliun atau terealisasi 10,5 % dari target APBN 2025. Pada periode yang sama tahun lalu penerimaan mencapai 14,29 % dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, total penerimaan negara tahun ini turun 20,85 % secara tahunan. Turunnya pendapatan negara pada awal tahun disebabkan oleh penerimaan pajak yang lebih rendah, khususnya setoran pajak. Penerimaan pajak pada Februari 2025 ialah Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025, anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 % dari target APBN 2024.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Mohammad Faisal berpendapat, berbagai indikator tersebut mengindikasikan kondisi perekonomian yang memburuk. Terlepas permasalahan tersebut juga merupakan warisan dari rezim sebelumnya, kebijakan pemerintah saat ini justru tidak tepat dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru. ”Misalnya, pelemahan kelas menengah yang sudah terjadi sebelum 2024. Ketika pemerintahan Prabowo masuk, ini di-handle dengan kebijakan yang tidak tepat sehingga masalah yang ada tidak selesai, tetapi muncul permasalahan- permasalahan baru, mulai dari fiskal, belanja yang melebihi kapasitas, ditambah penerimaan yang anjlok,” katanya, Kamis (13/3). (Yoga)

Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?

HR1 14 Mar 2025 Kontan (H)
Kinerja penerimaan pajak Indonesia di awal tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, menandakan kondisi ekonomi yang belum stabil. Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat bahwa hingga 28 Februari 2025, penerimaan pajak hanya Rp 187,8 triliun (8,6% dari target APBN 2025), turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa meskipun terjadi perlambatan, pola setoran pajak masih dalam kondisi normal dan tidak ada anomali besar. Namun, penurunan ini sebagian disebabkan oleh pelemahan harga komoditas serta dampak dari implementasi tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh 21, yang menyebabkan setoran PPh 21 turun 39,5% secara tahunan.

Para ekonom menilai bahwa penurunan penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti bahwa penjualan eceran Januari 2025 terkontraksi 4,7% secara tahunan, yang berpotensi berdampak negatif pada PPN dan PPh Badan, dua sumber utama penerimaan pajak.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengungkapkan bahwa pelemahan konsumsi masyarakat berkontribusi pada turunnya penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN). Selain itu, anjloknya PPh Badan mencerminkan profitabilitas perusahaan yang menurun akibat inflasi tinggi, suku bunga ketat, dan biaya produksi yang meningkat. Jika kondisi ini berlanjut tanpa intervensi, pemulihan ekonomi bisa melambat.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mendorong pemerintah untuk menstabilkan ekonomi, agar kinerja korporasi tetap positif dan mampu meningkatkan setoran pajak. Ia menekankan bahwa PPh Pasal 25 sangat bergantung pada profitabilitas perusahaan, sehingga kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat dan sektor usaha sangat diperlukan.

Ekonomi RI Berpacu dengan Waktu

HR1 14 Mar 2025 Kontan
Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia, agar tidak terjebak dalam pertumbuhan stagnan di kisaran 5%, yang telah terjadi selama satu dekade terakhir. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa periode 2025-2037 adalah kesempatan terakhir bagi Indonesia untuk memanfaatkan bonus demografi, di mana penduduk usia kerja akan mencapai 76% dari total populasi. Jika momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik, Indonesia berisiko mengalami middle income trap.

Dalam RPJPN 2025-2045, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi bertahap, mulai dari 5,3% di 2025 hingga 8% di 2029. Pertumbuhan ini akan didorong oleh sektor industri pengolahan, pertanian, konstruksi, dan pariwisata, serta ditopang oleh konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor.

Namun, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyoroti bahwa investasi menjadi faktor kunci dalam mencapai target tersebut. Ia menekankan perlunya menurunkan incremental capital output ratio (ICOR) yang saat ini cukup tinggi di angka 6,33 pada 2023, agar investasi lebih produktif. Andreas juga menyoroti gagalnya upaya menurunkan ICOR dalam pemerintahan sebelumnya, meskipun telah ada Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menekankan perlunya pengawasan khusus untuk mencapai ICOR 4,4 pada 2029.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Galih Dimuntur Kartasasmita membandingkan ICOR Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Filipina, serta menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi. Dengan sistem perizinan yang lebih efektif dan efisien, maka ICOR bisa lebih baik, mendukung investasi yang lebih produktif, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara

KT3 13 Mar 2025 Kompas

Setelah diguncang kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022 tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271 triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.

Hal ini berarti pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I, yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)

Penerimaan Pajak di Ujung Tanduk

HR1 13 Mar 2025 Bisnis Indonesia (H)

Laporan realisasi APBN 2025 pada Januari menunjukkan penurunan signifikan dalam penerimaan pajak, dengan penurunan sebesar 41,9% YoY, yang disebabkan oleh masalah dalam penerapan sistem administrasi pajak baru, Coretax. Hal ini mengakibatkan penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,89 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa jenis pajak, seperti PPh 21 dan PPh badan, mengalami penurunan yang cukup besar, bahkan lebih dari 40%. Meskipun demikian, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa data ini benar adanya, namun ia meminta publik menunggu konferensi pers untuk penjelasan lebih lanjut.

Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa masalah implementasi Coretax menjadi penyebab utama penurunan tersebut, karena banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran dan proses administrasi pajak. Namun, dia meyakini bahwa performa penerimaan pajak akan pulih pada bulan-bulan berikutnya, seiring dengan adanya kelonggaran yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Sementara itu, meskipun penerimaan pajak mengalami kontraksi, belanja negara hanya turun tipis 1,8%, yang menyebabkan defisit anggaran mencapai Rp23,5 triliun, atau 0,1% terhadap produk domestik bruto. Satria Sambijantoro dari Bahana Sekuritas menilai bahwa defisit ini sesuai dengan ekspektasi pasar, yang dipengaruhi oleh masalah yang bersifat sementara terkait dengan Coretax dan efisiensi anggaran.



Independensi BI dalam Sorotan DPR

HR1 13 Mar 2025 Kontan (H)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) secara cepat. Revisi ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat, sehingga anggaran LPS tidak lagi berada di bawah persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini membuat LPS sejajar dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam struktur kelembagaan.

Namun, muncul spekulasi bahwa revisi UU PPSK tidak hanya terkait LPS, melainkan juga menyangkut independensi BI. Ada wacana agar BI berada di bawah kendali pemerintah dan turut mendanai program pemerintah, seperti pembangunan 3 juta rumah, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, sesuatu yang saat ini hanya bisa dilakukan di pasar sekunder.

Pembahasan revisi ini dilakukan secara tertutup oleh Komisi XI DPR, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Bahkan, telah dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal. Namun, Hekal menegaskan bahwa revisi hanya berkaitan dengan putusan MK dan tetap menjaga independensi BI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan pakar seperti Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Budi Frensidy, dibahas bahwa Pasal 7 UU PPSK memberi BI multiple target, yang membuka peluang intervensi. Peneliti CSIS Riandy Laksono memperingatkan bahwa jika independensi BI terganggu, stabilitas ekonomi bisa terancam, karena kebijakan makro menjadi kurang kredibel. Ia mencontohkan krisis keuangan berkepanjangan di Argentina akibat tekanan politik terhadap bank sentralnya.

Revisi UU PPSK harus diawasi dengan ketat agar tidak melemahkan independensi BI, yang saat ini berperan dalam menjaga inflasi dan stabilitas ekonomi.