;
Tags

Pajak

( 1542 )

Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang

KT1 20 Feb 2025 Tempo
Alih-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah. 

Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang. Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018. Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif.  Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan. (Yetede)

Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21

HR1 19 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.

Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.

Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.


Ramai Tagar Kabur Aja Dulu

KT1 19 Feb 2025 Tempo
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding merespons mengenai tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Karding menganggap hal tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar pemerintah melakukan perbaikan dalam bekerja. "Jadi saya kira hashtag Kabur Aja Dulu ini kami sebagai pemerintah harus melihat ini sebagai masukan dan aspirasi yang harus memacu untuk bekerja lebih baik," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.  Kading juga sempat berpesan pada masyarakat yang berniat hijrah ke luar negeri. Dia mengingatkan agar masyarakat yang hendak kabur atau bekerja di luar negeri untuk mengikuti proses perpindahan yang sudah ditentukan oleh negara. Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa hidup di luar negeri tidak semudah yang di bayangkan sehingga alangkah baiknya membekali diri dengan skill dan penguasaan bahasa asing yang baik. 

"Teman-teman yang ingin kabur ke luar negeri ada baiknya melengkapi diri dengan skill yang baik penguasaan bahasa yang baik, lalu mental yang kuat," katanya.  Selain itu, Kading juga berpendapat bahwa hastag kabur aja dulu bukan sesuatu yang negatif. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri, maka semakin bertambah pula sumbangan imigran terhadap pertumbuhan ekonomi Indoensia. "Karena penempatan pekerja keluar negeri akan membantu untuk mengurangi pengangguran dalam negeri sekaligus juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung," ujarnya.  Kading menjelaskan, saat ini terdapat 1,3 juta permintaan pekerja dari luar negeri yang terdiri dari 100 ribu jenis pekerjaan. Dari total tersebut, Indonesia baru bisa mengirim   sekitar 200 ribu lebih tenaga kerja. Sehingga, kata Kading, kementeriannya akan memperbanyak program pelatihan yang bisa meningkatkan kualitas pekerja sehingga bisa mengirim lebih banyak tenaga kerja. (Yetede)


Ojol Tuntut Status jadi Pegawai

KT1 19 Feb 2025 Tempo
Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai. Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.

Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan.  “THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025.  Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi.

Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran.  Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri.  Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan. (Yetede)


Penerimaan Negara Turun, Defisit Anggaran di Luar Perkiraan

HR1 19 Feb 2025 Kontan
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berisiko melebar, akibat beberapa kebijakan pemerintah yang berpotensi mengganggu penerimaan negara. Ahmad Nawardi, anggota Komite IV DPD RI, menyampaikan peringatan mengenai potensi penerimaan negara yang sulit mencapai target Rp 3.005,1 triliun. Hal ini dipicu oleh kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menyebabkan dividen dari 65 BUMN tidak masuk ke kas negara, serta masalah dalam implementasi sistem administrasi pajak baru (Coretax) yang mengakibatkan penurunan penerimaan pajak yang signifikan.

Selain itu, pembatalan kenaikan tarif PPN juga mempengaruhi penerimaan pajak. Di sisi belanja, realokasi anggaran yang mencapai Rp 306,70 triliun dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan program-program kementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya risiko melebarinya defisit, yang diperkirakan bisa mencapai Rp 616,19 triliun atau 2,53% dari PDB. Namun, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Badiul Hadi, peneliti FITRA, memperkirakan defisit anggaran bisa melonjak hingga 2,7%-3% dari PDB, yang akan memaksa pemerintah untuk meningkatkan utang demi menutupi kebutuhan belanja. Sementara itu, Bhima Yudhistira dari Celios juga memprediksi defisit akan melampaui target dan memperburuk beban utang pemerintah, terutama dengan meningkatnya imbal hasil surat utang.

Luhut Meminta Masyarakat Untuk Tidak Tergesa-gesa Menilai Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo

KT1 18 Feb 2025 Tempo
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Luhut meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menilai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Ini kan baru 100 hari, saya pikir enggak usah terburu-buru untuk bilang puas enggak puas,” ucap Luhut kepada awak media seusai acara Indonesia Economic Summit 2025 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Adapun tagar #KaburAjaDulu juga menjadi bentuk kekecewaan anak muda yang melihat mahalnya pendidikan di Indonesia, tetapi lapangan pekerjaan minim. Menurut Luhut, pemerintah telah melakukan sejumlah hal untuk menyerap tenaga kerja muda. Contohnya, perusahaan BUMN Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah mempekerjakan sekitar 300 anak muda untuk digitalisasi.

“Itu semua Presiden Prabowo yang kasih dorongan, dan memberikan fasilitas begitu, ya kalau belum jadi, kan baru seratus hari,” kata dia. “Kita lihat lah sampai nanti awal tahun depan, atau akhir tahun, progresnya.” Beberapa pekan ini, media sosial ramai dengan tagar #KaburAjaDulu yang berisi ajakan untuk bekerja di luar negeri. Hal tersebut diduga bermula dari kekecewaan beberapa warga negara Indonesia (WNI) terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak peduli terhadap nasib rakyat. Salah satu isu yang memantik ramainya kampanye tersebut adalah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran oleh Prabowo. Tren itu digaungkan warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah ihwal pemangkasan anggaran di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan. Akibat pemangkasan anggaran itu, publik khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Kondisi ini mendorong sjumlah warga Indonesia untuk mencari peluang kerja di luar negeri dan memulai hidup baru.

Presiden Prabowo Lanjutkan Pemangkasan Anggaran Rp 750 Triliun

KT1 18 Feb 2025 Tempo
TAK cukup Rp 306 triliun, Presiden Prabowo Subianto bakal melanjutkan pemangkasan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pemotongan anggaran jilid dua itu, dananya naik menjadi Rp 750 triliun. Sebagian dananya berasal dari didviden badan usaha milik negara yang akan berhimpun di bawah Danantara. Rencana itu ia ungkapkan di hadapan tamu undangan perayaan Hari Ulang Tahun Partai Gerindra ke-17 di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Berbicara di atas panggung, dia menyebutkan cara tersebut sebagai penghematan. Menurut Prabowo, penghematan bakal dilakukan dalam tiga putaran. "Putaran pertama oleh Kementerian Keuangan disisir, dihemat Rp 300 triliun," tuturnya. 

Pada tahap kedua, Prabowo menargetkan bisa memangkas dana APBN setelah menyisir anggaran hingga ke satuan sembilan atau item belanja rinci dengan total sebesar Rp 308 triliun. Namun sebanyak Rp 58 triliun di antaranya bakal dikembalikan ke kementerian dan lembaga. Sementarapada putaran ketiga berasal dari badan usaha milik negara sebesar Rp 300 triliun, dengan Rp 100 triliun di antaranya akan disalurkan untuk penyertaan modal negara di perusahaan pelat merah tersebut. Dengan hitungan Rp 300 triliun dari tahap pertama, Rp 250 dari tahap kedua, dan Rp 200 triliun dari tahap ketiga, total penghematan anggaran yang ditargetkan Prabowo mencapai Rp 750 triliun. Angka ini setara dengan 20,6 persen APBN 2025.

Pada 22 Januari 2025, Prabowo meneken Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya memangkas anggaran sebesar Rp 306,6 triliun, yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur pemangkasan belanja kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, dari 10 persen hingga 90 persen. Di antaranya pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; serta infrastruktur 34,3 persen. (Yetede)

BPN Menetapkan HPP Untuk Gabah Kering Panen di Tingkat Petani Sebesar Rp 6.500

KT1 17 Feb 2025 Tempo
BADAN Pangan Nasional menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram. Aturan ini menjadi sorotan karena berlaku untuk Perum Bulog sekaligus perusahaan penggilingan swasta. Sebelumnya, HPP gabah hanya berlaku untuk Perum Bulog. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan langkah ini dibuat untuk melindungi petani dan mempercepat tercapainya swasembada beras. "Spirit pemerintah dalam mewujudkan swasembada dilaksanakan dengan memastikan produsen mampu memperoleh tingkat harga yang baik atas hasil produktivitasnya," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Keputusan itu juga bertujuan memaksimalkan serapan gabah dalam negeri menjelang panen raya yang diperkirakan jatuh pada Maret dan April 2025. Serapan gabah dalam negeri perlu dimaksimalkan untuk mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto menghentikan impor beras tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas HPP serta Rafaksi Harga Gabah dan Beras, yang menggantikan aturan sebelumnya. Aturan ini diterbitkan pada 12 Januari dan berlaku sejak 15 Januari 2025. Pemerintah telah beberapa kali menaikkan HPP gabah kering panen. Pada 2023, HPP ditetapkan sebesar Rp 4.200 per kilogram, lalu naik menjadi Rp 5.000 per kilogram, kemudian pada 2024 meningkat lagi menjadi Rp 6.000 per kilogram. Tahun ini pemerintah menetapkan HPP gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram. Arief mengklaim kenaikan HPP ini berdampak positif pada pendapatan petani.

Begitu pula keputusan pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membeli dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Dalam aturan sebelumnya, HPP gabah memang hanya mengikat untuk Perum Bulog. Kini perusahaan swasta juga diwajibkan membeli gabah petani seharga Rp 6.500 per kilogram. Penggilingan padi yang tidak membeli sesuai dengan aturan HPP, kata Arief, akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha. "Kebijakan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo," ujarnya, Rabu, 12 Februari 2025. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan telah mendapat instruksi yang sama dari Prabowo. Berdasarkan instruksi tersebut, Arman lantas menggelar rapat evaluasi dengan direksi Perum Bulog dan Dewan Pengawas Bulog di kantornya pada Ahad, 9 Februari 2025. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memantau dan memastikan pergerakan harga gabah di seluruh Indonesia sesuai dengan HPP. (Yetede)


Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Tekstil hingga Furnitur

KT1 17 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada 4 Februari 2025 lalu. Peraturan tersebut memuat keringanan PPh 21 bagi pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan aturan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi.  “Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujarnya lewat keterangan resmi,

Senin, 17 Februari 2025. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Aturan ini telah resmi berlaku sejak ditetapkan pada 4 Februari 2025.  Keringanan ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK ini. Terdapat 56 kode industri yang terlampir seperti Industri Persiapan Serat Tekstil dengan kode 13111, Industri Pemintalan Benang dan lainnya dengan kode 13112, hingga Industri Furnitur dari Logam dengan kode 31004.Dwi mengatakan latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

Gelombang PHK Massal di AS Tak Mampu Tekan Defisit

HR1 17 Feb 2025 Kontan
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor federal Amerika Serikat yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump dan Kepala Department of Government Efficiency (DOGE), Elon Musk, menuai banyak kritik. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan defisit anggaran negara yang mencapai US$ 1,8 triliun, dengan menargetkan karyawan dalam masa percobaan sebagai sasaran utama sejak Kamis (13/2).

Namun, Direktur Eksekutif Budget Lab Universitas Yale, Martha Gimbel, meragukan efektivitas kebijakan ini dalam mengurangi defisit. Menurutnya, PHK tidak akan menghasilkan penghematan signifikan karena kompensasi bagi aparatur sipil negara hanya menyumbang US$ 270 miliar per tahun. Justru, PHK massal berpotensi memperburuk ekonomi AS karena pertumbuhan lapangan kerja yang melambat.

Kritik juga datang dari kalangan Partai Republik sendiri. Senator Alaska, Lisa Murkowski, menilai pemangkasan tenaga kerja dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, sehingga tidak akan memperbaiki anggaran federal. Senator Demokrat dari Washington, Patty Murray, lebih keras lagi menyebut PHK massal ini akan mengganggu layanan publik dan menyalahkan Trump serta Elon Musk atas kebijakan tersebut.

Dampak langsung juga dirasakan oleh para pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak. Andrew Lennox, seorang veteran marinir yang sedang menjalani pelatihan di Veterans Affairs Medical Center, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini, yang ironisnya malah merugikan veteran yang seharusnya mereka bantu.

Dengan adanya gelombang PHK ini, kebijakan Trump dan Elon Musk tidak hanya memicu panen hujatan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi AS.