;
Tags

Pajak

( 1542 )

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Tipis

KT1 12 Feb 2025 Tempo
 Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 34 ke 37 sebagai sinyal bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang lebih serius dalam menunjukan realisasi komitmen pemberantasan korupsi. Namun demikian, kenaikan skor ini menjadi momentum positif yang harus digunakan pemerintah dengan mempertimbangkan KPK pimpinan baru serta adanya berbagai pernyataan presiden perihal kebocoran anggaran. "Akan tetapi, pada sisi lain, indikator demokrasi (komponen penilaian CPI) yang menurun serta upaya pemberantasan korupsi yang belum terlihat secara konkret menjadi hal yang perlu dituntaskan secara serius," kata Lakso dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.Selain itu, kata dia, nilai ini bukanlah suatu pencapaian yang patut dibanggakan karena apabila dibandingkan dengan skor 10 tahun lalu, maka kenaikan hanya satu angka.

Menurut dia, ini menunjukkan daya rusak yang luar biasa pada 10 tahun terakhir sehingga membutuhkan upaya luar biasa untuk memperbaikinya. Berikutnya, Presiden Prabowo harus menggunakan momentum ini secara tepat melalui penanganan sektor prioritas secara serius. Pontensi program yang melibatkan nilai signifikan seperti Makan Siang Gratis Bergizi menjadi titik krusial yang berpotensi menjadi korupsi serta berkontribusi negatif terhadap CPI tahun berikutnya apabila tidak dikawal secara serius. Selain itu, Lakso menyebut indikasi demokrasi yang menurun dalam CPI ini menunjukkan demokrasi yang menjadi prasyarat penting yang harus direalisasikan dalam perlindungan kebebeasan masyarakat sipil, serta penguatan lembaga anti korupsi. Penuntasan kasus korupsi secara konsisten menjadi suatu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Momentum ini soal ujian bagi presiden ditengah berbagai kritikan kinerja 100 hari yang mencatatkan berbagai blunder, termasuk soal isu korupsi.

Menkeu Berjanji Akan Perbaiki Sistem Coretax

KT3 12 Feb 2025 Kompas (H)
Pemerintah memberlakukan dua sistem perpajakan pada tahun 2025 akibat ketidaksiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berjanji memperbaiki sistem Coretax. ”Saya tahu sebagian dari Anda yang hadir masih komplain soal Coretax. Kami akan terus memperbaiki layanan itu. Membangun sistem yang kompleks seperti Coretax, dengan lebih dari 8 miliar transaksi, itu tidak mudah,” kata SriMulyani saat menyampaikan sambutan pada acara Mandiri Investment Forum 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Sri Mulyani menegaskan, Coretax tetap dibutuhkan untuk mendorong sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi yang memudahkan pemerintah sekaligus wajib pajak dalam urusan pajak. ”Kami bukan lagi mencari-cari alasan. This is not an excuse (ini bukan alasan). Saya hanya mau menjelaskan bahwa kami akan terus memperbaiki sistem tersebut,” ucapnya. Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan, sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax. Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden.

Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi staf administrasi pajak itu bisa berakhir. Pengusaha kena pajak dapat memilih tetap menggunakan sistem lama, seperti e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Dipecat gara gara Coretax Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden. Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi staf administrasi pajak itu bisa berakhir. (Yoga)

Hati-Hati Pangkas Anggaran, Jangan Sampai Ekonomi Melemah

HR1 12 Feb 2025 Kontan (H)
Rencana pemerintah memangkas anggaran sebesar Rp 306,70 triliun demi efisiensi menuai kekhawatiran karena berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa anggaran besar diperlukan untuk renovasi sekolah dan pembangunan sekolah unggulan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, belum ada kepastian apakah dana efisiensi ini juga akan dialokasikan untuk sektor tersebut.

Sebagian besar anggaran yang dipangkas, yakni Rp 100 triliun, akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara sekitar Rp 200 triliun dialokasikan untuk hilirisasi pertanian. Kebijakan ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, yang meminta penundaan pembahasan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) 2025 karena adanya rekonstruksi anggaran.

Menurut Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, penghematan besar ini justru bisa berdampak negatif lebih besar dibandingkan efek positif dari program MBG. Ia memperingatkan bahwa daya beli masyarakat bisa melemah dan pertumbuhan ekonomi 2025 berpotensi lebih rendah dibanding 2024. Ambisi Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 pun semakin sulit terwujud. Wijayanto menilai efisiensi anggaran ini perlu dikaji ulang, terutama agar tidak memicu PHK massal yang bisa menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyetujui efisiensi anggaran, tetapi menekankan pentingnya selektivitas dalam pemangkasan. Ia mengusulkan penghapusan jabatan wakil menteri, staf khusus, dan tenaga ahli yang tidak esensial sebagai bentuk efisiensi lain yang lebih tepat sasaran.

Pemangkasan anggaran dalam skala besar ini masih menjadi perdebatan. Pemerintah perlu mempertimbangkan efeknya secara lebih mendalam agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Coretax Masih Berjalan Bersama Sistem Lama

HR1 11 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Komisi XI DPR, yang dipimpin oleh Ketua Mukhamad Misbakhun, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan sistem Coretax. Langkah ini diambil sebagai mitigasi terhadap potensi masalah yang muncul selama masa transisi penerapan Coretax. Misbakhun menekankan pentingnya transparansi dan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak (WP), serta meminta DJP untuk menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang rendah dan tidak memberikan sanksi kepada WP akibat gangguan sistem tersebut.

DJP, yang dipimpin oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa mereka akan menggunakan kedua sistem, yaitu sistem lama dan Coretax, untuk memastikan kelancaran administrasi pajak, terutama selama periode transisi. Suryo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DJP belum dapat menghitung dampak implementasi Coretax terhadap penerimaan pajak karena laporan pajak baru dimulai pada pertengahan Februari 2025. Meskipun ada keluhan dari WP mengenai kesulitan menggunakan Coretax, DJP telah mengembalikan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop untuk pengusaha tertentu.

Kesepakatan antara Komisi XI dan DJP ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan sistem perpajakan baru berjalan lancar dan tidak mengganggu penerimaan pajak negara. Ke depannya, pemanfaatan dua sistem ini akan diperluas untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi WP.

Pelaporan SPT Pajak Pakai Aplikasi Lama Sampai Coratex Bisa Diterapkan

KT3 11 Feb 2025 Kompas (H)
Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap mempertahankan sistem pajak yang lama sampai Coretax benar-benar siap diterapkan sepenuhnya. Artinya, ada dua sistem perpajakan yang akan digunakan sepanjang 2025. Harapannya, pengumpulan pajak tidak akan terganggu oleh sistem baru yang masih bermasalah. Setelah satu bulan lebih implementasi Coretax dikeluhkan oleh publik, Komisi XI DPR akhirnya memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sistem tersebut. Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Awalnya, rapat dijadwalkan digelar secara terbuka, bahkan bisa ditonton oleh masyarakat luas secara daring di kanal You tube DPR. Namun, pada awal rapat, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo meminta agar rapat dibuat tertutup dari publik. Alasannya, untuk menghindari terjadinya kegaduhan yang tidak kondusif. Setelah rapat tertutup yang digelar hingga empat jam, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa Coretax tidak akan diberlakukan penuh pada 2025. Beberapa urusan pajak akan tetap menggunakan sistem lama dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP). Namun, urusan lain sudah bisa menggunakan sistem Coretax seperti yang saat ini berlangsung. 

”Kami menyepakati agar DJP dapat memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dan mitigasi implementasi Coretax yang masih perlu terus disempurnakan supaya tidak mengganggu penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers seusai rapat.  Awalnya, seluruh fraksi di DPR sempat meminta pemerintah dapat menunda implementasi Coretax sepenuhnya tahun ini sampai sistem benar-benar siap. Bahkan, sempat terjadi perdebatan panjang antara DPR dan DJP untuk menunda implementasi Coretax atau tidak tahun ini. Pada akhirnya, usulan DPR itu tidak bisa dipenuhi pemerintah. ”Kami tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini berjalan atau tidak, kan, para pelaksana kebijakan itu sendiri, yakni DJP,” tutur Misbakhun. Ia mengatakan, pada intinya jangan sampai sistem Coretax yang tidak siap itu mengganggu pelayanan bagi wajib pajak serta menghambat pengumpulan pajak. DPR juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang keliru atau terlambat mengurus pajak akibat gangguan penerapan Coratex selama 2025. (Yoga)

Menyikapi Pemotongan APBN 2025 Senilai Rp306,7 Triliun

KT1 11 Feb 2025 Investor Daily (H)
Melalui instruksi yang cukup jarang  kita saksikan dalam beberapa dekade ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemotongan anggaran belanja senilai Rp306,7 triliun, atau sekitar 8% dari total anggaran belanja 2025 yang disetujui tahun lalu. Tujuan utama dari pemotongan anggaran belanja berbagai kementerian dan lembaga ini adalah demi efisiensi dan untuk membiayai program-program sosial. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis atau MBG bagi sekitar 80 juta pelajar di Indonesia guna mengatasi berbagai masalah penduduk usia sekolah seperti stunting, seraya mendukung sektor pertanian setempat. Seperti diketahui, RAPBN 2025 yang disetujui DPR-RI pada tahun lalu mencapai Rp. 3.621,3 triliun dengan total alokasi belanja untuk kementerian dan lembaga sebesar Rp.1.160,1 triliun. Ini akan diserap oleh 48 kementerian ( tujuh kementerian koordinasi dan 41 kementerian teknis) serta institusi dan jabatan yang melengkapi pemerintaan Prabowo Subianto. Dalam hitungan sederhana, pemangkasan anggaran ini mungkin dinilai kecil, tidak sampai 10%. Namun dampaknya pada kinerja kementerian  dan lambaga itu Pusat maupun Pemda mungkin akan cukup signifikan dan pada gilirannya dapat mempengaruhi sektor-sektor non-pemerintah apabila tidak dikelola dengan baik. (Yetede)

Dampak Pemangkasan Anggaran BRIN

KT1 11 Feb 2025 Tempo
RASA gundah kecewa, dan khawatir muncul di benak serta pikiran Guruh—bukan nama sebenarnya untuk tulisan ini—setelah mengetahui anggaran bagi peneliti Badan Riset dan Inovasi Riset Nasional (BRIN) dipangkas. Peneliti BRIN ini khawatir kebijakan pemangkasan anggaran beberapa kementerian dan lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto bakal mengganggu target-target kerja serta nasib para ilmuwan di lembaga tersebut. Menurut Guruh, pemotongan anggaran BRIN paling tidak berpengaruh pada dua hal. Pertama, jumlah anggota tim dan lamanya proses penelitian. Kedua, pemangkasan anggaran berdampak pada belanja bahan dan akses untuk publikasi serta biaya penyuntingan.

Dampak pemangkasan dana riset lapangan di BRIN, menurut Guruh, menyebabkan anggaran untuk tim penelitian hanya cukup buat satu-dua orang. Padahal satu tim penelitian idealnya berjumlah lima-tujuh orang. Adapun durasi penelitian akibat pemangkasan berpotensi dibatasi dua-empat hari, yang dianggap hanya cukup untuk perjalanan dinas. Dia menegaskan, riset tidak bisa dilakukan dalam satu-dua pekan. Apalagi peneliti sosial, seperti antropolog, etnografer, dan arkeolog, setidaknya membutuhkan waktu lama untuk tinggal sementara atau live in guna menggali materi di lapangan. "Kalau seminggu, kami enggak dapat apa-apa. Ini berdampak pada kedalaman substansi penelitian," ujar Guruh saat dihubungi pada Senin, 10 Februari 2025. Dia membandingkan riset yang dilakukan peneliti di luar negeri yang membutuhkan waktu sekian bulan hingga bertahun-tahun untuk menemukan konsep atau teori baru.

Reduksi anggaran juga berdampak pada unit eksakta atau ilmu pasti yang membutuhkan belanja bahan laboratorium atau spesimen. "Ujung-ujungnya, kami sendiri yang terpaksa nombok," kata Guruh. Dia mengungkapkan, BRIN tidak mengendurkan target kinerja, tapi justru menambah beban penelitian dengan segala keterbatasan tersebut. Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Kementerian Keuangan, anggaran BRIN dipangkas sebesar Rp 2 triliun. Pagu awal anggaran BRIN sebesar Rp 5,842 triliun. Artinya, ada pemangkasan 35,52 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan sehingga tersisa Rp 3,767 triliun. Merespons pemangkasan itu, BRIN mengurangi duit pengkajian dan analisis tahun ini sebesar 51,5 persen. (Yetede)


Dampak Pemangkasan Anggaran terhadap Penegakan HAM

KT1 10 Feb 2025 Tempo
KOMISI  Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pemberitahuan pemangkasan anggaran pada 2025 dari Kementerian Keuangan pada Sabtu, 25 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberitahukan pemerintah akan mengefisienkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Anggaran Komnas HAM tersisa belanja pegawai dan sosial. Setelah mendapat surat itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bergegas menghubungi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Ia ingin memastikan jumlah anggaran yang dipangkas di lembaganya. Sebab, sebelumnya ia mendengar bahwa persentase pemangkasan anggaran setiap kementerian dan lembaga berbeda-beda. “Komnas HAM diminta melakukan efisiensi sebesar 46 persen,” kata Atnike kepada Tempo ketika ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2025.

Alokasi anggaran Komnas HAM pada APBN 2025 sebesar Rp 160,5 miliar. Anggaran ini dibagi dua antara Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas HAM mendapat Rp 112,8 miliar dan Komnas Perempuan Rp 47,7 miliar.  Namun anggaran untuk Komnas HAM berkurang drastis setelah pemangkasan. Alokasi anggaran lembaga ini hanya tersisa Rp 52 miliar. Komnas HAM hanya dapat menggunakan Rp 5 miliar dari dana total itu untuk kegiatan penegakan hak asasi manusia. Sebagian besar anggaran lain tidak dapat diutak-atik karena untuk keperluan belanja pegawai. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemangkasan anggaran lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang terbit pada 22 Januari 2025. Prabowo menargetkan penghematan anggaran hingga Rp 306,6 triliun. 

Para menteri Kabinet Merah Putih mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) untuk membahas efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Januari 2025. BPMI Setpres/Rusman Dua hari berselang, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat yang meminta kementerian dan lembaga mengefisienkan anggaran di 16 pos belanja. Pos-pos belanja tersebut di antaranya alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat dan seminar; pendidikan, latihan, dan bimbingan teknis; jasa konsultan; serta perjalanan dinas.  "Kementerian dan lembaga diminta Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan," kata Sri Mulyani, Kamis, 30 Januari 2025. Sri Mulyani mengatakan pemangkasan anggaran itu akan digunakan untuk kegiatan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejumlah program utama pemerintahan Prabowo yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di antaranya makan bergizi gratis dan pemeriksaan kesehatan gratis. (Yetede)

Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu

HR1 10 Feb 2025 Kontan
Meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif ekonomi, daya beli masyarakat tetap terancam melemah. Mayoritas insentif yang diberikan bukan kebijakan baru, melainkan hanya perpanjangan dari program sebelumnya, seperti PPN DTP properti, PPh 21 DTP, serta bantuan sosial. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga tetap tumbuh di bawah 5% dalam tiga tahun terakhir, menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan di level 5%.

Menurut Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan, pemerintah telah merancang kebijakan untuk menjaga daya beli, termasuk stabilisasi harga melalui Program SPHP, perlindungan sosial, dan pemberdayaan UMKM.

Namun, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa dampak insentif terhadap ekonomi tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, dengan perkiraan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kisaran 4,9% hingga 5,02% pada kuartal pertama. Ia menyarankan agar cakupan penerima bantuan diperluas daripada menambah insentif baru.

Ekonom CELIOS, Nailul Huda, berpendapat bahwa insentif lebih baik diberikan dalam bentuk subsidi barang kebutuhan sehari-hari, seperti subsidi KRL dan bahan bakar Pertalite, agar lebih berdampak luas.

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menyatakan bahwa dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemberian insentif bukan solusi utama. Pemerintah seharusnya fokus menggenjot investasi di sektor padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara lebih berkelanjutan.

Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah

KT1 08 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun), yang diatur lewat Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023. Pemerintah sebelumnua telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesua melalui stimulus daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insnetif tersebut. "Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk  keejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah susun yang ditanggung emerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025. dikutip di Jakarta. Secara umum, persyaratan insentif ni sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yatu harga jual tak melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, ruma yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni. (Yetede)