Pajak
( 1542 )Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Tipis
Menkeu Berjanji Akan Perbaiki Sistem Coretax
Hati-Hati Pangkas Anggaran, Jangan Sampai Ekonomi Melemah
Coretax Masih Berjalan Bersama Sistem Lama
Komisi XI DPR, yang dipimpin oleh Ketua Mukhamad Misbakhun, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan sistem Coretax. Langkah ini diambil sebagai mitigasi terhadap potensi masalah yang muncul selama masa transisi penerapan Coretax. Misbakhun menekankan pentingnya transparansi dan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak (WP), serta meminta DJP untuk menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang rendah dan tidak memberikan sanksi kepada WP akibat gangguan sistem tersebut.
DJP, yang dipimpin oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa mereka akan menggunakan kedua sistem, yaitu sistem lama dan Coretax, untuk memastikan kelancaran administrasi pajak, terutama selama periode transisi. Suryo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DJP belum dapat menghitung dampak implementasi Coretax terhadap penerimaan pajak karena laporan pajak baru dimulai pada pertengahan Februari 2025. Meskipun ada keluhan dari WP mengenai kesulitan menggunakan Coretax, DJP telah mengembalikan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop untuk pengusaha tertentu.
Kesepakatan antara Komisi XI dan DJP ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan sistem perpajakan baru berjalan lancar dan tidak mengganggu penerimaan pajak negara. Ke depannya, pemanfaatan dua sistem ini akan diperluas untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi WP.
Pelaporan SPT Pajak Pakai Aplikasi Lama Sampai Coratex Bisa Diterapkan
Menyikapi Pemotongan APBN 2025 Senilai Rp306,7 Triliun
Dampak Pemangkasan Anggaran BRIN
Dampak Pemangkasan Anggaran terhadap Penegakan HAM
Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu
Sri Mulyani Indrawati Memberikan Insnetif PPN Ditanggung Pemerintah
Pilihan Editor
-
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022









