Pajak
( 1542 )Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026
Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan keliru bahwa kewajiban perpajakan hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri dan memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anggapan ini seringkali membuat pelaku usaha sektor informal atau individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas merasa aman dari jangkauan petugas pajak selama mereka tidak mendaftar. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah secara tegas menutup celah pemikiran tersebut melalui mekanisme Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar. Aturan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak memiliki NPWP bukanlah tameng untuk menghindari kontribusi kepada negara, terutama jika secara ekonomi seseorang terbukti mampu.
Dasar dari pengawasan ini adalah data. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di era modern tidak lagi bekerja secara pasif menunggu di belakang meja. Mereka memiliki akses yang luas terhadap berbagai data eksternal dan internal, mulai dari data kepemilikan aset seperti tanah dan kendaraan, data transaksi keuangan, izin usaha, hingga data kependudukan. PMK 111/2025 memberikan mandat kepada petugas pajak untuk melakukan penelitian mendalam terhadap data-data tersebut. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah badan usaha telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum mendaftarkan diri, maka mesin pengawasan akan mulai bergerak untuk meminta pertanggungjawaban
Proses ini biasanya diawali dengan pendekatan persuasif melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini bukan sekadar imbauan kosong, melainkan dokumen hukum yang meminta klarifikasi resmi. DJP akan menyurati individu atau badan yang terindikasi memiliki potensi pajak tersebut dan meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri memperoleh NPWP atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak yang menerima surat ini diberikan kesempatan untuk merespon dalam jangka waktu 14 hari, entah itu dengan mematuhi permintaan untuk mendaftar atau memberikan bantahan jika data yang dimiliki DJP ternyata tidak akurat
Namun, situasi akan menjadi serius jika surat permintaan penjelasan tersebut diabaikan. Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, atau tanggapannya dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, PMK 111/2025 memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada otoritas pajak, yaitu penerbitan NPWP secara jabatan. Istilah "secara jabatan" ini berarti petugas pajak akan mendaftarkan NPWP atas nama Anda secara paksa atau sepihak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha sudah melebihi batasan tertentu namun tidak melapor. Penerbitan secara jabatan ini adalah bentuk penegakan hukum administrasi agar setiap warga negara diperlakukan secara adil
Konsekuensi dari penetapan secara jabatan ini sangat signifikan dan bisa memberatkan secara finansial. Ketika NPWP diterbitkan secara jabatan, kewajiban perpajakan Anda tidak dihitung mulai dari tanggal kartu NPWP dicetak. Peraturan menegaskan bahwa pengawasan dan perhitungan pajaknya dilakukan sejak saat kewajiban perpajakan itu seharusnya timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, jika data menunjukkan usaha Anda sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan sejak tiga tahun lalu, maka DJP berhak menagih pajak yang seharusnya dibayar selama tiga tahun ke belakang tersebut, lengkap dengan sanksi administrasinya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun belum mendaftar, langkah paling bijak sebelum tahun 2026 adalah melakukan pendaftaran secara sukarela daripada harus menghadapi penetapan secara jabatan di kemudian hari
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru
Petugas Pajak Datang ke Rumah? Simak Aturan Main Kunjungan Lapangan Terbaru
Salah satu instrumen pengawasan yang dipertegas dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah kegiatan Kunjungan. Bagi banyak Wajib Pajak, kedatangan petugas pajak ke tempat tinggal atau tempat usaha bisa menimbulkan rasa waswas dan pertanyaan mengenai legalitas tindakan tersebut. Regulasi ini hadir untuk memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas, serta apa saja hak-hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak saat menghadapi situasi tersebut. Kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
Kegiatan kunjungan ini bukanlah tindakan sembarangan tanpa prosedur. Petugas pajak, yang biasanya adalah Account Representative atau tim pengawasan, dibekali dengan surat perintah yang sah. Saat petugas mendatangi lokasi Anda, peraturan mewajibkan mereka untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan Surat Perintah Pengawasan kepada Anda
Selain memeriksa identitas, Anda juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai tujuan kedatangan mereka
Salah satu aspek teknis yang menarik dalam aturan kunjungan di PMK ini adalah kewenangan petugas untuk melakukan pengumpulan data berbasis lokasi. Petugas diperbolehkan melakukan field geotagging, yaitu menandai koordinat lokasi usaha, tanah, atau bangunan Anda
Setiap kegiatan kunjungan tidak boleh berakhir begitu saja tanpa rekam jejak administrasi. Hasil dari pertemuan dan pembicaraan di lapangan harus dituangkan dalam sebuah Berita Acara. Jika kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan surat teguran atau surat permintaan penjelasan secara langsung, maka akan dibuatkan Berita Acara Penyampaian
Perkokoh Integritas Keuangan Nasional, Pemerintah Rancang Sistem untuk Awasi Rekayasa Transaksi
Lewat PMK
108/2025, Menteri Keuangan secara tegas memberikan peringatan keras kepada
nasabah dan lembaga keuangan untuk tidak mencoba mengakali sistem pelaporan
akses informasi keuangan. Regulasi ini memuat Bab khusus mengenai
"Ketentuan Anti-Penghindaran" yang dirancang untuk menggagalkan
segala bentuk rekayasa transaksi yang bertujuan menyembunyikan kekayaan dari
radar pajak.
Pasal 48 beleid
ini melarang setiap orang, termasuk nasabah, pimpinan lembaga keuangan, hingga
pihak ketiga, untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi
keuangan yang sebenarnya. Salah satu praktik yang disorot secara detail adalah
manipulasi saldo akhir tahun.
Pemerintah
menargetkan praktik di mana nasabah melakukan penarikan dana besar menjelang
akhir tahun agar saldo rekening berada di bawah ambang batas pelaporan (Rp1
miliar), namun kemudian menyetorkan kembali dana tersebut pada awal tahun
berikutnya. Jika DJP menemukan pola ini dilakukan secara berulang, maka
transaksi penarikan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Lembaga keuangan
tetap diwajibkan melaporkan saldo yang sebenarnya seolah-olah penarikan
tersebut tidak ada.
Regulasi ini
juga mewaspadai penggunaan skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence
by Investment (RBI) yang sering digunakan untuk mendapatkan status
residensi di yurisdiksi berisiko tinggi guna menghindari pelaporan pajak di
negara asal. Lembaga keuangan dilarang langsung memercayai pernyataan diri
nasabah yang menggunakan skema ini tanpa melakukan langkah tambahan, seperti
mengklarifikasi apakah nasabah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut
atau di mana mereka melaporkan SPT tahunannya.
Ketidakpatuhan
terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. DJP memiliki
kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan melalui penelitian, permintaan
klarifikasi, hingga permintaan pemenuhan kewajiban. Jika dalam waktu 14 hari
kalender nasabah atau lembaga keuangan tidak merespons permintaan klarifikasi
dengan memadai, DJP dapat meningkatkan tindakan ke tahap pemeriksaan bukti
permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.
Secara
eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban
pemberian informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang
Akses Informasi Keuangan.
Di sisi lain,
pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh informasi keuangan yang diterima
DJP hanya digunakan sebagai basis data perpajakan dan wajib dijaga
kerahasiaannya. Petugas pajak atau tenaga ahli yang membocorkan data nasabah
kepada pihak lain dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan
pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari 2026, pemerintah mengirimkan pesan
jelas: sistem keuangan Indonesia kini memiliki "pagar" yang lebih
tinggi dan "mata" yang lebih tajam, memastikan bahwa kepatuhan pajak
tidak lagi bisa dihindari melalui strategi pemindahan dana sesaat maupun
penggunaan identitas asing yang tidak wajar.
Modernisasi Sistem Keuangan Nasional, Penyelarasan Data Mata Uang Digital Dukung Transparansi Ekonomi
Industri
keuangan nasional bersiap menghadapi standar transparansi yang lebih luas
seiring terbitnya PMK 108/2025 yang mengadopsi Amended Common Reporting
Standard (Amended CRS). Peraturan ini tidak hanya menyasar perbankan
konvensional, tetapi juga merambah ke sektor teknologi finansial dengan
memasukkan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) dan Produk Uang Elektronik
Tertentu sebagai objek yang wajib dilaporkan.
Dalam aturan
baru ini, definisi Lembaga Simpanan kini diperluas menjadi mencakup entitas
yang mengelola uang elektronik tertentu atau CBDC untuk kepentingan nasabah.
Hal ini membawa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank masuk ke dalam barisan
Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib melaporkan informasi keuangan
nasabahnya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Objek yang
dilaporkan meliputi rekening simpanan, subrekening efek, hingga kontrak
asuransi nilai tunai. Identitas pemegang rekening yang wajib dilaporkan
mencakup penduduk Indonesia (untuk kepentingan domestik) dan penduduk dari
yurisdiksi asing yang berpartisipasi dalam AEOI.
Untuk
kepentingan perpajakan domestik, Lembaga Simpanan diwajibkan melaporkan
rekening orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) per 31 Desember setiap tahunnya. Namun, untuk pemegang rekening
entitas dan nasabah asing tertentu, pemerintah tidak menetapkan ambang batas
saldo minimal, sehingga seluruh nilai tetap wajib dilaporkan.
Aspek krusial
lainnya adalah kewajiban validasi data. Lembaga keuangan kini wajib melakukan
validasi atas kebenaran NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah
melalui saluran resmi yang ditetapkan DJP atau penyedia jasa aplikasi
perpajakan. Laporan yang disampaikan harus memuat saldo akhir tahun, akumulasi
mutasi debet dan kredit selama satu tahun, hingga total penghasilan bunga atau
dividen yang diterima nasabah.
Terhadap
"Rekening Keuangan Bernilai Tinggi" (saldo di atas USD 1.000.000),
lembaga keuangan wajib menjalankan prosedur identifikasi yang lebih mendalam.
Hal ini mencakup pencarian data elektronik, penelaahan dokumen fisik dalam
kurun lima tahun terakhir, hingga permintaan keterangan kepada Relationship
Manager.
Jika ditemukan
penanda (indicia) bahwa nasabah memiliki domisili pajak di luar
negeri—seperti nomor telepon asing atau surat perintah tetap transfer ke luar
negeri—lembaga keuangan harus memperlakukan rekening tersebut sebagai rekening
yang wajib dilaporkan untuk pertukaran internasional, kecuali jika nasabah
dapat memberikan bukti pembuktian sebaliknya.
Seluruh laporan
keuangan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Batas waktu penyampaian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan adalah
melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus, sementara untuk
LJK lainnya langsung ke DJP paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dengan
Amended CRS, pemerintah memastikan bahwa representasi digital dari mata uang
fiat, baik dalam bentuk saldo dompet digital maupun mata uang digital masa
depan, tidak lagi menjadi area yang tersembunyi dari sistem perpajakan
nasional.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Transparansi Pajak Global: Tak Ada Lagi Tempat Bersembunyi
Bagi penggemar film mata-mata lawas, adegan bank di Swiss selalu ikonik. Seorang agen rahasia atau penjahat internasional masuk ke ruangan berlapis baja, membuka kotak deposit dengan kunci khusus, dan menyimpan berlian atau uang tunai tanpa ada satu pun orang yang bertanya siapa pemiliknya.
Itulah citra "kerahasiaan bank" (bank secrecy) yang tertanam di benak kita: sebuah benteng yang tak tertembus negara. Tempat di mana orang kaya bisa menyembunyikan hartanya dari kejaran pajak.
Namun, saya punya kabar buruk bagi para penggelap pajak: Film itu sudah usang. Di dunia nyata hari ini, benteng itu sudah runtuh.
Kita kini hidup di era Transparansi Total. Revolusi sunyi telah terjadi dalam satu dekade terakhir, dipimpin oleh inisiatif Automatic Exchange of Information (AEOI) atau Pertukaran Informasi Otomatis.
Dulu, jika petugas pajak Indonesia curiga ada warga negara kita yang menyembunyikan uang di Singapura atau Hong Kong, mereka harus mengirim surat permintaan resmi (by request). Prosesnya lama, berbelit, dan seringkali ditolak jika buktinya kurang kuat. Itu ibarat mencari jarum di tumpukan jerami dengan mata tertutup.
Sekarang? Data itu datang sendiri ke meja Direktur Jenderal Pajak.
Setiap tahun, lembaga keuangan di lebih dari 100 negara yurisdiksi mitra—termasuk negara-negara yang dulunya dikenal sebagai surga pajak—secara otomatis mengirimkan data rekening milik warga negara asing ke otoritas pajak negara asalnya.
Artinya, jika seorang pengusaha Jakarta membuka rekening di bank Singapura pada hari Senin, data saldo dan penghasilan bunganya akan "terbaca" oleh sistem pajak Indonesia pada siklus pertukaran data berikutnya. Tidak perlu surat permintaan, tidak perlu investigasi detektif. Semua serba digital dan otomatis.
Dampaknya luar biasa. Permainan "petak umpet" global telah berakhir.
Bagi negara, ini adalah senjata ampuh untuk memulihkan keadilan. Tidak adil rasanya jika karyawan bergaji UMR dipotong pajak langsung dari gajinya, sementara miliarder bisa menyembunyikan aset di luar negeri tanpa terdeteksi. Transparansi mengembalikan rasa keadilan itu.
Namun, transparansi ini juga membawa pesan keras bagi wajib pajak: Kepatuhan Sukarela adalah satu-satunya jalan.
Mencoba menyembunyikan aset di era ini bukan lagi strategi cerdas, melainkan tindakan bunuh diri finansial. Risiko ketahuannya bukan lagi "jika", melainkan "kapan". Dan ketika ketahuan lewat data AEOI, sanksi dendanya bisa sangat mencekik, belum lagi risiko pidana yang mengintai.
Dunia semakin sempit bagi mereka yang tidak jujur. Tidak ada lagi pulau terpencil yang aman untuk menyembunyikan uang haram atau uang hasil penggelapan pajak.
Era transparansi ini harus kita sambut bukan dengan ketakutan, melainkan dengan kesadaran baru. Bahwa menjadi warga negara global berarti harus transparan. Bahwa membayar pajak bukan lagi sesuatu yang bisa dinegosiasikan lewat pintu belakang. Di bawah sorotan lampu transparansi global, integritas adalah mata uang yang paling berharga.
Aturan Pajak 'Jadul' di Era Digital: Kapan Kita Berbenah?
Bayangkan Anda mencoba memperbaiki mesin mobil listrik Tesla terbaru, tetapi Anda hanya berbekal buku manual mesin uap dari abad ke-19. Terdengar konyol dan mustahil, bukan? Namun, ironisnya, itulah gambaran situasi perpajakan global saat ini.
Kita hidup di era di mana Artificial Intelligence bisa menulis puisi, aset kripto diperdagangkan 24 jam non-stop, dan seorang remaja bisa menjadi miliarder hanya dari kamar tidurnya dengan menjadi YouTuber. Ekonomi bergerak dengan kecepatan cahaya, didorong oleh data dan algoritma.
Sementara itu, aturan pajak kita seringkali terasa seperti artefak museum.
Banyak konsep dasar perpajakan internasional yang kita gunakan hari ini berakar dari prinsip yang disepakati pada tahun 1920-an oleh Liga Bangsa-Bangsa (pendahulu PBB). Saat itu, ekonomi didefinisikan oleh "batu bata dan semen". Pabrik fisik, kantor cabang, dan pengiriman barang lewat kapal laut adalah ukuran mutlak aktivitas ekonomi.
Akibatnya, hukum pajak kita menjadi gagap.
Contoh paling nyata adalah definisi "Bentuk Usaha Tetap" (BUT). Dalam aturan lama (yang masih berlaku di banyak tempat), sebuah perusahaan asing baru wajib bayar pajak di Indonesia jika mereka punya kehadiran fisik—seperti gedung atau kantor—selama lebih dari 183 hari.
Di era digital, definisi ini menjadi lelucon. Perusahaan fintech asing bisa menyalurkan pinjaman miliaran rupiah ke nasabah di pelosok Jawa tanpa perlu menyewa satu meter persegi pun tanah di Indonesia. Mereka hadir secara digital, mereka meraup untung secara nyata, tetapi menurut aturan "jadul" tersebut, mereka seolah tidak ada.
Ketertinggalan regulasi ini menciptakan apa yang disebut "Gerebekan Digital" tak kasat mata. Nilai ekonomi tersedot keluar, tetapi jaring pajak kita terlalu lebar dan usang untuk menangkapnya.
Lantas, kapan kita berbenah?
Jawabannya: Sekarang atau kita akan tertinggal selamanya. Berbenah di sini bukan sekadar menambal aturan lama dengan aturan tambahan (patchwork). Kita butuh reformasi paradigma.
Pertama, kita harus beralih dari konsep "kehadiran fisik" ke "kehadiran ekonomi signifikan". Ukurannya bukan lagi luas kantor, tapi jumlah pengguna aktif, volume data yang dipanen, dan nilai kontrak digital.
Kedua, administrasi pajak kita harus berevolusi. Fiskus (aparat pajak) tidak bisa lagi bekerja dengan cara manual. Ketika wajib pajak menggunakan bot untuk trading saham, fiskus harus menggunakan big data analytic untuk mengawasi. Rencana peluncuran Core Tax System di Indonesia adalah langkah vital ke arah ini. Ini adalah upaya mengganti "mesin uap" birokrasi dengan "mesin digital" yang canggih.
Ketiga, hukum harus lebih responsif. Di dunia teknologi, satu tahun setara dengan satu dekade di dunia birokrasi. Jika penyusunan undang-undang memakan waktu bertahun-tahun, saat undang-undang itu disahkan, model bisnisnya mungkin sudah punah digantikan yang baru. Kita butuh regulasi yang bersifat prinsipil dan fleksibel, bukan yang kaku dan teknis.
Mempertahankan aturan pajak jadul di era digital sama saja dengan membiarkan negara bertarung menggunakan bambu runcing melawan tank. Kita butuh senjata baru. Kita butuh aturan main yang adil, modern, dan relevan dengan zaman. Karena jika tidak, teknologi akan terus berlari meninggalkan keadilan sosial jauh di belakang.
Ekonomi Digital Melesat, Pajaknya 'Bocor': Menambal Jaring APBN Kita
Angka-angkanya membuat pusing saking besarnya. Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus ratusan miliar dolar dalam beberapa tahun ke depan. E-commerce, teknologi finansial (fintech), transportasi daring, hingga media digital tumbuh dengan kecepatan yang melawan gravitasi.
Namun, saat roket ekonomi digital melesat ke bulan, sistem perpajakan kita masih sibuk merakit tangga. Ada ketimpangan yang nyata: ekonomi digital booming, tapi penerimaan pajak dari sektor ini belum sebanding dengan ledakannya. Jaring yang kita gunakan untuk menangkap ikan ternyata memiliki lubang besar.
Inilah tantangan memajaki "hal-hal yang tak kasat mata" (intangibles).
Di zaman dulu, petugas pajak menilai bisnis dari aset fisiknya: seberapa luas pabriknya, seberapa banyak mesinnya. Hari ini, aset paling berharga adalah sesuatu yang tidak bisa disentuh: algoritma, perangkat lunak, merek, dan data pengguna. Sebuah perusahaan digital bisa menciptakan nilai ekonomi triliunan rupiah di Indonesia tanpa memiliki satu pun toko fisik.
Ketika jaring pajak gagal menangkap raksasa digital ini, yang muncul adalah ketidakadilan yang menyakitkan.
Bayangkan seorang pedagang ritel konvensional yang menyewa ruko di Tanah Abang. Ia harus membayar sewa, listrik, gaji karyawan, dan setumpuk pajak daerah serta pusat. Di sebelahnya (atau lebih tepatnya, di layar ponsel pelanggannya), raksasa e-commerce asing menjual barang yang sama tanpa beban operasional fisik dan seringkali dengan beban pajak yang lebih ringan karena berlindung di balik celah lintas negara.
Ini bukanlah persaingan yang sehat (level playing field). Jika dibiarkan, ekonomi konvensional akan mati, bukan semata karena kalah inovasi, tapi karena kalah dalam struktur biaya pajak yang tidak adil.
"Menambal jaring" ini menuntut inovasi regulasi. Pemerintah Indonesia sudah memulai langkah tepat dengan memungut PPN atas produk digital (seperti langganan Netflix atau Spotify). Ini jahitan pertama yang bagus.
Tapi kita harus melangkah lebih jauh. Kita harus mengawal konsensus global (Pilar Satu OECD) yang akan memberikan hak bagi Indonesia untuk memajaki keuntungan korporasi digital raksasa, bukan hanya konsumsinya. Kita harus memastikan bahwa nilai ekonomi yang diciptakan dari jempol dan mata pengguna Indonesia, berbuah menjadi penerimaan pajak bagi negara Indonesia.
Kita tidak bisa dan tidak boleh menghentikan gelombang digital. Ia membawa efisiensi dan peluang. Tapi tugas negara adalah memastikan gelombang ini mengangkat semua kapal, bukan hanya kapal pesiar para miliarder teknologi. Sistem pajak yang adil adalah jangkar yang memastikan kemajuan digital dinikmati oleh seluruh rakyat.
Perjanjian Pajak (P3B): Melindungi Investasi atau 'Karpet Merah' Hindari Pajak?
Jika Anda ingin membuat orang bosan dan meninggalkan ruangan, cobalah ajak mereka bicara tentang "Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda" (P3B) atau Tax Treaty. Terdengar sangat teknis, birokratis, dan membosankan.
Tapi jangan salah: dokumen tebal yang membosankan ini adalah instrumen yang sangat powerful. Dokumen ini menentukan nasib miliaran dolar uang negara.
Awalnya, P3B diciptakan dengan tujuan mulia: mencegah satu penghasilan dipajaki dua kali (sekali di negara sumber, sekali di negara domisili). Ini penting agar perdagangan dan investasi lintas negara bisa berjalan lancar. Tanpa P3B, bisnis global akan mati karena beban pajak ganda.
Namun, seiring waktu, para perencana pajak yang cerdik telah memelintir fungsi perjanjian ini. Alih-alih "Penghindaran Pajak Berganda", P3B seringkali dimanfaatkan untuk mencapai "Ketidak-kenaan Pajak Berganda" (Double Non-Taxation).
Praktik ini dikenal sebagai Treaty Shopping (Belanja Traktat).
Begini cara kerjanya: Seorang investor dari Negara A ingin berinvestasi di Indonesia. Negara A tidak punya perjanjian pajak dengan Indonesia, sehingga tarif pajak atas dividen (keuntungan yang dibawa pulang) adalah 20%.
Investor ini tidak mau membayar 20%. Maka, alih-alih berinvestasi langsung, ia mendirikan perusahaan cangkang di Belanda atau Mauritius, negara yang punya perjanjian pajak "murah hati" dengan Indonesia. Ia menyalurkan uangnya lewat sana.
Tiba-tiba, berkat perjanjian pajak Indonesia-Belanda (misalnya), tarif pajaknya turun drastis menjadi 10% atau bahkan 0% dalam kondisi tertentu. Mereka seolah sedang "berbelanja" perjanjian terbaik, memperlakukan hukum internasional seperti kupon diskon di supermarket.
Pertanyaannya: Apakah perjanjian-perjanjian ini melindungi investasi, atau justru menggelar "karpet merah" bagi penghindaran pajak?
Indonesia memiliki jaringan P3B yang sangat luas dengan puluhan negara. Sudah saatnya kita meninjau ulang. P3B seharusnya menjadi jembatan bagi pertukaran ekonomi yang riil, bukan terowongan untuk pelarian modal.
Kita perlu menyuntikkan "Aturan Anti-Penyalahgunaan" ke dalam setiap perjanjian yang kita tandatangani. Kita harus menerapkan prinsip Principal Purpose Test: jika tujuan utama pendirian struktur bisnis hanyalah untuk mendapatkan fasilitas penurunan pajak, maka fasilitas itu harus ditolak.
Kita menyambut investasi asing dengan tangan terbuka. Tapi kita harus memastikan para tamu menghormati aturan rumah tangga kita. Perjanjian pajak adalah jabat tangan persahabatan antar bangsa, bukan lisensi untuk merampok kas negara secara legal.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023
