;
Tags

Pajak

( 1542 )

Stop 'Kebocoran' Pajak Lintas Batas: Selamatkan Uang Negara!

zainudin 24 Nov 2025 Tim Labirin

Bayangkan Anda sedang memikul ember berisi air untuk memadamkan api. Tapi, ember itu bocor. Sebanyak apa pun air yang Anda tuang, sebagian besar air itu merembes keluar sebelum Anda sampai di tujuan.

Itulah gambaran kondisi keuangan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Ember itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Airnya adalah penerimaan pajak domestik. Dan lubang-lubang bocor itu adalah apa yang disebut ekonom sebagai Illicit Financial Flows (Aliran Keuangan Gelap) dan penghindaran pajak agresif.

Selama ini, kita terlalu fokus pada cara mengisi air—mengejar wajib pajak dalam negeri, menaikkan tarif PPN, menggalakkan kepatuhan UMKM. Namun, kita sering lupa menambal lubang besar di dasar ember tempat terjadinya kebocoran pajak lintas batas.

Salah satu modus kebocoran terbesar adalah manipulasi Transfer Pricing.

Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Bayangkan sebuah perusahaan tambang batubara atau perkebunan sawit di Kalimantan. Alih-alih mengekspor langsung ke pembeli di Tiongkok atau India, mereka menjual produknya terlebih dahulu ke anak perusahaan mereka sendiri di negara dengan pajak rendah (misalnya Singapura) dengan harga yang sangat murah, seringkali di bawah harga pasar.

Akibatnya, keuntungan perusahaan di Indonesia menjadi kecil, sehingga pajak yang dibayar ke kas negara pun minim. Kemudian, anak perusahaan di Singapura menjual barang tersebut ke pembeli akhir dengan harga pasar yang normal. Selisih keuntungan besar itu menumpuk di Singapura, dinikmati oleh pemilik modal, sementara alam Indonesia dieksploitasi.

Kita harus berteriak: Stop Kebocoran Ini!

Menyelamatkan uang negara bukan hanya soal memotong anggaran perjalanan dinas atau menghemat alat tulis kantor. Uang besarnya ada pada upaya menambal kebocoran lintas batas ini.

Kita membutuhkan transparansi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) yang lebih ketat. Kita harus tahu siapa sebenarnya pemilik di balik perusahaan-perusahaan cangkang yang bertransaksi dengan entitas di Indonesia. Apakah pemasok di Hong Kong itu bisnis riil, atau hanya akal-akalan pemilik yang sama yang duduk di Jakarta?

Kita juga harus lebih berani dalam sengketa pajak. Terlalu lama negara berkembang bersikap "malu-malu" dalam menantang skema harga perusahaan raksasa karena takut investasi kabur. Padahal, investasi yang sehat tidak menuntut kita menyerahkan kedaulatan pajak.

Setiap rupiah yang bocor ke luar negeri adalah rupiah yang hilang untuk BPJS kesehatan kita, untuk perbaikan gedung sekolah yang rusak, dan untuk jalan raya di pelosok negeri. Menambal kebocoran ini bukan sekadar tugas administratif kantor pajak; ini adalah tindakan bela negara yang sesungguhnya.


Permainan 'Kucing-Tikus' Pajak Internasional: Indonesia Bisa Apa?

zainudin 24 Nov 2025 Tim Labirin

Ada dinamika klasik dalam dunia regulasi yang mirip kartun "Tom and Jerry". Regulator (pemerintah) adalah kucing yang berusaha menangkap tikus. Wajib pajak—khususnya para perencana pajak agresif—adalah tikus yang selalu mencari lubang kecil di dinding untuk meloloskan diri.

Dalam konteks pajak internasional hari ini, si "tikus" seolah sedang memakai steroid.

Didukung oleh transaksi digital berkecepatan tinggi, aset kripto, dan instrumen keuangan derivatif yang rumit, perencana pajak agresif bisa memindahkan miliaran dolar lintas negara dalam hitungan milidetik. Sementara itu, si "kucing" (otoritas pajak) seringkali masih terbelenggu prosedur birokrasi, undang-undang yang kaku, dan data yang baru diterima berbulan-bulan kemudian.

Ketimpangan ini nyata. Para "tikus" menyewa lulusan terbaik dari universitas top dunia, membayar konsultan mahal untuk mencari celah sekecil apa pun dalam undang-undang perpajakan. Mereka merancang struktur bisnis yang secara teknis mematuhi bunyi aturan (the letter of the law), tapi jelas-jelas melanggar tujuan aturan tersebut (the spirit of the law).

Lantas, Indonesia bisa apa dalam permainan yang tidak seimbang ini? Kita tidak bisa hanya mengandalkan kuku yang lebih tajam; kita butuh kucing yang lebih cerdas.

Pertama, kita butuh transformasi teknologi. Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun Core Tax Administration System (Coretax) adalah fondasi mutlak. Kita butuh sistem yang mampu melakukan pencocokan data (data matching) secara real-time. Kita butuh Kecerdasan Buatan (AI) yang bisa mendeteksi anomali dalam dokumen transfer pricing lebih cepat daripada mata manusia.

Kedua, kita harus memegang prinsip Substance over Form (Substansi mengungguli Bentuk). Hukum kita harus memberi wewenang penuh pada auditor untuk mengabaikan dokumen formal jika tidak sesuai dengan realitas ekonomi. Jika sebuah perusahaan di negara suaka pajak tidak punya karyawan dan kantor, tapi menerima biaya jasa miliaran rupiah, hukum harus membolehkan negara menganggap transaksi itu tidak ada, meskipun di atas kertas kontraknya "sah".

Ketiga, dan terpenting, adalah kerjasama internasional. Tikus bisa lolos karena ia bisa lari ke seberang perbatasan di mana kucing tidak bisa mengejar. Tapi jika "kucing-kucing" di seluruh dunia mulai saling bicara—bertukar data secara otomatis, melakukan audit bersama (joint audit)—maka tikus akan kehabisan tempat bersembunyi.

Permainan kucing-tikus ini mungkin tidak akan pernah benar-benar berakhir. Selama ada pajak, akan ada usaha untuk menghindarinya. Tapi Indonesia punya kekuatan untuk mengubah peluangnya. Kita harus memastikan bahwa dalam permainan ini, Negara selalu menang—bukan demi kemenangan itu sendiri, melainkan demi kesejahteraan rakyat yang uangnya dipertaruhkan.


Dari Panama ke Pandora: Mengapa 'Surga Pajak' Tak Pernah Mati?

zainudin 24 Nov 2025 Tim Labirin

Dunia keuangan internasional belakangan ini terasa seperti serial drama Netflix yang tak berujung. Musim pertama: Panama Papers. Musim kedua: Paradise Papers. Musim ketiga: Pandora Papers.

Setiap kali dokumen rahasia ini bocor, plot ceritanya selalu sama. Publik disuguhi daftar panjang nama-nama pesohor—mulai dari politisi, raja, presiden, hingga selebriti dan atlet—yang ketahuan menyembunyikan kekayaannya di yurisdiksi offshore. Publik marah, media heboh, pemerintah berjanji melakukan reformasi.

Namun, setelah keriuhan mereda, sistem itu kembali bekerja dalam senyap. Mengapa? Mengapa "surga pajak" seolah memiliki nyawa abadi dan tak pernah mati?

Kenyataan pahitnya adalah, surga pajak tidak berdiri sendiri. Mereka adalah bagian dari ekosistem global yang disebut "industri pertahanan kekayaan" (wealth defense industry).

Surga pajak tidak akan berfungsi tanpa bantuan legiun "enablers" atau fasilitator. Mereka berkantor di gedung pencakar langit di London, New York, Singapura, dan bahkan Jakarta. Mereka adalah pengacara elite, akuntan senior, dan bankir investasi yang merancang struktur rumit untuk memfasilitasi pelarian modal tersebut.

Mereka menjual kerahasiaan sebagai produk. Mereka memasarkan penghindaran pajak sebagai "perencanaan keuangan yang cerdas". Selama profesi-profesi ini masih bisa mengeruk keuntungan besar dari jasa memfasilitasi penghindaran pajak tanpa risiko hukum yang berarti, surga pajak akan terus hidup.

Selain itu, surga pajak bertahan karena adanya "kompetisi menuju dasar" (race to the bottom). Dalam ekonomi global, modal sangat cair. Negara-negara kecil yang minim sumber daya alam menemukan bahwa "menjual kedaulatan"—dengan menawarkan pajak rendah dan regulasi longgar—adalah model bisnis yang sangat menguntungkan. Jika satu negara ditekan untuk tutup, modal akan lari ke negara lain yang lebih "ramah".

Faktor lainnya adalah kompleksitas. Sistem keuangan global sudah menjadi sedemikian rumitnya sehingga regulator seringkali tertinggal dua langkah. Saat satu celah hukum ditutup oleh aturan baru, industri ini sudah menciptakan tiga celah baru yang lebih canggih.

Apakah ini berarti perjuangan melawan surga pajak adalah sia-sia? Tentu tidak.

Bocoran data seperti Pandora Papers adalah bukti bahwa "kerahasiaan mutlak" sudah menjadi mitos. Risiko reputasi bagi mereka yang menggunakan jasa surga pajak kini lebih tinggi dari sebelumnya.

Namun, untuk benar-benar mematikan model bisnis surga pajak, kita tidak bisa hanya menyalahkan negara-negara kecil di kepulauan Pasifik. Kita harus menindak para fasilitatornya. Kita butuh aturan hukum yang tegas yang bisa menjerat profesi penunjang yang terbukti merancang skema penghindaran pajak agresif.

Kita membutuhkan konsensus global yang tegas: bahwa jika Anda ingin menjadi bagian dari sistem perbankan global yang sah, Anda tidak boleh beroperasi di kegelapan. Skandal demi skandal ini seharusnya bukan sekadar berita sensasional, melainkan paku terakhir untuk peti mati kerahasiaan finansial.


Mengintip 'Surga Pajak': Ke Mana Perginya Triliunan Rupiah Kita?

zainudin 24 Nov 2025 Tim Labirin

Bayangkan sebuah gedung berlantai lima yang tampak biasa saja di kepulauan Karibia, misalnya di Cayman Islands. Namanya Ugland House. Yang mengejutkan, gedung sederhana ini menjadi alamat terdaftar bagi lebih dari 18.000 perusahaan.

Bagaimana mungkin 18.000 perusahaan beroperasi dalam satu gedung? Jawabannya sederhana: mereka tidak benar-benar ada di sana. Tidak ada pabrik, tidak ada karyawan yang sibuk, tidak ada aktivitas produksi. Yang ada hanyalah ribuan kotak pos.

Selamat datang di dunia "Surga Pajak" (Tax Havens).

Bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang bekerja keras membanting tulang, dunia ini terdengar seperti fiksi. Namun, bagi segelintir elite global dan korporasi raksasa, ini adalah taman bermain yang sangat nyata dan menguntungkan. Ini adalah lubang hitam tempat triliunan rupiah potensi penerimaan negara menghilang setiap tahunnya.

Pertanyaan mendasarnya: Ke mana sebenarnya uang itu pergi dan bagaimana caranya?

Uang tersebut tidak diangkut menggunakan koper di tengah malam. Uang itu berpindah melalui kabel serat optik, menembus batas negara dalam hitungan detik melalui struktur perusahaan yang rumit.

Modusnya seringkali melibatkan apa yang disebut Shell Company atau perusahaan cangkang. Seorang pengusaha kaya atau perusahaan multinasional di Indonesia mendirikan entitas di negara surga pajak—negara yang menawarkan tarif pajak 0% dan kerahasiaan tingkat tinggi.

Lalu, dimulailah permainan geser-menggeser laba. Misalnya, perusahaan di Indonesia tiba-tiba memiliki "utang" besar kepada perusahaan cangkang tersebut. Perusahaan Indonesia harus membayar bunga yang tinggi. Bunga ini menjadi biaya yang mengurangi laba kena pajak di Indonesia. Sementara itu, pendapatan bunga yang diterima oleh perusahaan cangkang di sana tidak dikenai pajak sama sekali.

Atau bisa juga melalui skema Hak Kekayaan Intelektual. Merek dagang produk yang dijual di Indonesia ternyata "dimiliki" oleh perusahaan cangkang di Bermuda. Akibatnya, perusahaan Indonesia harus membayar royalti mahal ke Bermuda. Laba di Indonesia tergerus, pajak yang dibayar ke kas negara jadi minim, sementara keuntungan menumpuk di surga pajak.

Siapa yang dirugikan? Kita semua.

Uang pajak yang "menguap" itu seharusnya bisa menjadi jembatan di desa terpencil, menjadi vaksin gratis di puskesmas, atau menjadi subsidi pendidikan bagi anak-anak kurang mampu. Ketika elite ekonomi menghindari kewajiban mereka, beban pembangunan jatuh ke pundak rakyat biasa melalui pajak konsumsi dan inflasi.

Kita sering menganggap korupsi sebagai musuh utama uang negara. Itu benar. Namun, penghindaran pajak melalui surga pajak adalah "saudara kembar" korupsi yang seringkali lebih mematikan karena skalanya yang masif dan seringkali berlindung di area abu-abu hukum (grey area).

Kabar baiknya, kabut tebal yang menyelimuti surga pajak mulai menipis. Era kerahasiaan bank (bank secrecy) perlahan runtuh. Melalui pertukaran informasi otomatis antar negara, Direktorat Jenderal Pajak kini bisa "mengintip" data keuangan warga negara Indonesia di luar negeri. Kita mulai bisa melihat ke mana uang itu pergi.

Tantangannya sekarang bukan lagi sekadar melihat, melainkan menariknya kembali. Pemerintah harus berani mengejar, bukan hanya untuk mengisi kas negara, tapi untuk menegakkan prinsip keadilan: bahwa di republik ini, tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang enggan berbagi beban pembangunan.


Paket Diskon Besar Tiket Pesawat: Strategi Pemerintah Mendorong Mobilitas Nataru

S_Pit 21 Oct 2025 Tim Labirin

Menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan mengumumkan paket stimulus yang ditujukan untuk menggenjot sektor transportasi dan pariwisata. Program ini berbentuk obral diskon harga tiket pesawat melalui serangkaian insentif fiskal dan non-fiskal. Pemerintah memperkirakan bahwa keseluruhan fasilitas ini dapat menghasilkan penurunan harga tiket pesawat hingga 13 sampai 14 persen bagi konsumen. Diskon ini berlaku untuk pembelian dan periode penerbangan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Langkah ini menegaskan upaya pemerintah untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau selama masa liburan puncak, sekaligus memberikan dorongan vital bagi maskapai penerbangan yang masih berjuang pulih pasca-pandemi. Stimulus sektor transportasi ini dirancang sebagai paket komprehensif yang melibatkan intervensi pada berbagai komponen biaya tiket pesawat.

Pertama, Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen. Dengan tarif PPN normal 11 persen, kebijakan ini membuat penumpang hanya menanggung sisa PPN 5 persen dari total harga tiket. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban pajak yang ditransfer ke konsumen. Selain diskon PPN, maskapai juga mendapatkan keringanan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Untuk pesawat jenis jet mendapatkan diskon fuel surcharge sebesar 2 persen. Untuk pesawat jenis propeller (baling-baling), yang umumnya melayani rute perintis atau jarak pendek, mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.

Selain itu, pemerintah juga memangkas biaya-biaya operasional di bandara, yang sebagian besar dibebankan kepada maskapai dan penumpang. Pemerintah memangkas biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 50 persen. Serta, memotong biaya yang dibebankan ke maskapai berupa biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, yang dipotong sebesar 50 persen. Untuk melengkapi kebijakan stimulus ini, pemerintah berupaya menekan biaya operasional maskapai secara langsung, harga Avtur (bahan bakar pesawat) diturunkan sebesar 10 persen di 37 bandara strategis di Indonesia. Bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar bagi maskapai, sehingga penurunan ini diharapkan langsung terefleksi dalam struktur biaya tiket.

Kebijakan obral diskon tiket ini memiliki dua target utama. Target pertama adalah mengendalikan inflasi dan memastikan masyarakat dapat bepergian tanpa terbebani biaya transportasi yang terlalu tinggi selama periode Nataru. Kenaikan harga tiket pesawat dapat memicu kenaikan inflasi pada sektor jasa dan transportasi. Target kedua adalah akselerasi pemulihan sektor pariwisata domestik. Dengan tiket yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk melakukan perjalanan domestik, yang secara langsung menggerakkan roda ekonomi daerah-daerah tujuan wisata.

Meskipun paket stimulus ini terlihat menarik, tantangan implementasinya terletak pada pengawasan. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh komponen diskon yang diberikan (PPN DTP, fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur) benar-benar diturunkan kepada konsumen dalam bentuk harga tiket yang lebih murah, sesuai dengan target 13-14 persen.

Maskapai dan pengelola bandara harus transparan dalam menghitung dan mencantumkan komponen harga tiket agar publik dapat melihat manfaat diskon tersebut secara jelas. Jika pengawasan lemah, insentif fiskal yang dikeluarkan negara berisiko hanya terserap sebagai margin keuntungan maskapai atau bandara, tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.


Mengejar Rp60 Triliun: Tantangan Besar Kementerian Keuangan di Balik Janji Menagih 200 Pengemplang Pajak

S_Pit 20 Oct 2025 Tim Labirin

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini melontarkan pernyataan tegas yang menarik perhatian publik sekaligus pelaku usaha. Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengejar dan menagih utang pajak dari sekitar 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Total uang negara yang menjadi target penagihan diklaim mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Janji ini, yang disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTA pada Senin (22/9), menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan memastikan keadilan fiskal. Meskipun Kemenkeu telah mencatat keberhasilan penagihan sebesar Rp7,21 triliun hingga pertengahan Oktober 2025, merealisasikan sisa target puluhan triliun rupiah tersebut bukanlah perkara mudah. Upaya ini akan berhadapan dengan berbagai tantangan hukum, teknis, dan operasional yang kompleks.

Tantangan utama dalam eksekusi penagihan utang pajak yang sudah inkracht adalah aspek hukum dan aset. Pertama, status dan lokasi Aset. Meskipun putusan pengadilan sudah final, pengemplang pajak besar seringkali telah menyembunyikan atau memindahtangankan aset mereka jauh sebelum proses hukum selesai. Aset-aset tersebut bisa berbentuk investasi di luar negeri, properti atas nama pihak ketiga, atau aset digital yang sulit dilacak. Menetapkan sita eksekutorial pada aset yang kompleks dan multiyurisdiksi membutuhkan koordinasi internasional dan proses hukum yang panjang.

Kedua, terkait perlawanan hukum pasca putusan. Wajib pajak yang ditagih, terutama dengan nilai utang triliunan rupiah, hampir dipastikan akan melakukan perlawanan hukum lanjutan, seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau gugatan perdata terkait status kepemilikan aset yang disita. Hal ini dapat memperlambat proses eksekusi penagihan hingga bertahun-tahun.

Selain tantangan utama tersebut, juga terdapat tantangan dari aspek kapasitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak Penagihan utang pajak skala besar membutuhkan sumber daya dan keahlian khusus yang mungkin belum optimal dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaksanaan penagihan untuk jenis utang apapun adalah proses yang menantang, apalagi terkait utang pajak yang bernilai besar.

Dibutuhkan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni dan keahlian penulusuran asset. Mengejar 200 pengemplang besar memerlukan tim khusus dengan keahlian investigasi forensik, analisis keuangan transnasional, dan pemahaman mendalam tentang skema penghindaran pajak yang canggih. Jumlah penagih pajak yang memiliki kompetensi tinggi di bidang ini seringkali terbatas, sementara kasus-kasus yang ditangani memiliki kompleksitas tinggi.

Lebihlanjut, Kemenkeu membuka peluang penggunaan sanksi ekstrem, termasuk penyanderaan (gijzeling). Meskipun efektif memberikan tekanan, penerapan gijzeling memerlukan prosedur hukum yang ketat dan persetujuan pengadilan. Penggunaan sanksi ini secara masif dapat memicu reaksi balik dari pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan isu hak asasi manusia jika tidak dilakukan secara prosedural dan selektif.

Ketegasan Menteri Keuangan patut diapresiasi, namun demikian keberhasilan proses penagihan pajak tidak hanya berada dalam kontrol kewenangan Menteri Keuangan. Seperti, Tidak semua utang pajak yang sudah inkracht dapat ditagih. Dalam beberapa kasus, perusahaan pengemplang telah bubar atau asetnya tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban. Jika dari target Rp60 triliun tersebut, sebagian besar ternyata harus dihapusbukukan (write-off), hal itu dapat menurunkan kredibilitas janji dan target penerimaan pajak. Juga terdapat potensi intervensi dan tekanan politik. Penagihan utang pajak skala besar melibatkan entitas bisnis yang memiliki pengaruh signifikan. Tekanan politik dan upaya intervensi dapat menjadi hambatan besar bagi independensi otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya.

Janji Menteri Purbaya adalah sinyal kuat bagi wajib pajak untuk patuh.  Namun, efektivitas realisasinya akan diuji oleh kemampuan Kemenkeu dalam mengatasi labirin tantangan hukum dan teknis di lapangan. Sejatinya kepentingan untuk merealisasikan piutang pajak adalah kepentingan strategis negara. Untuk itu ketegasan Menteri Keuangan perlu terus dikawal dan didukung publik.

Perkembangan Isu Coretax Administration System: Tantangan dan Proses Perbaikan

kirana 30 Jun 2025 Tim Labirin

Pada 1 Januari 2025, Indonesia secara resmi meluncurkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang telah digunakan sejak tahun 2002. Namun, meskipun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi, peluncuran Coretax tidak berjalan mulus. Sejak hari pertama operasionalnya, berbagai kendala teknis muncul, baik dari sisi Wajib Pajak (WP) maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdampak besar pada kelancaran bisnis dan administrasi perpajakan.

Kendala pada Implementasi Awal

Banyak masalah yang muncul setelah Coretax diluncurkan, mulai dari kesulitan dalam mengakses sistem hingga kesalahan teknis dalam penerbitan faktur pajak. Salah satu keluhan utama yang diterima adalah terkait dengan ketidaksiapan menu sertifikat digital dan e-faktur, yang sangat penting bagi WP untuk melakukan transaksi perpajakan. Bahkan, beberapa Wajib Pajak melaporkan ketidakmampuan untuk membuat faktur pajak tanpa sertifikat digital yang valid, menghambat operasi bisnis mereka.

Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, mencatat bahwa sistem ini memperkenalkan banyak masalah yang mengganggu operasional perusahaan. Kesulitan dalam membuat faktur pajak dan ketidaksesuaian data perpajakan menjadi tantangan besar, yang juga disuarakan oleh Siddhi Widyaprathama dari Komite Perpajakan Apindo.

Di sisi lain, meski DJP menegaskan tidak akan ada sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terhambat prosesnya selama transisi, dampak negatif tetap terasa. Wajib Pajak yang tidak dapat mengakses sistem dengan lancar terpaksa menunda transaksi atau kegiatan bisnis mereka, yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi besar. Bahkan, beberapa usaha dilaporkan sempat terancam tutup sementara waktu akibat kendala pada Coretax.

Reaksi dari Pihak Pemerintah dan Upaya Perbaikan

Terkait keluhan yang terus berkembang, DJP melakukan beberapa langkah perbaikan. Secara resmi, pihak DJP menyatakan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem secara bertahap. DJP juga mengakui bahwa meskipun sanksi tidak diterapkan, ketidakpastian yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tetap menjadi masalah besar.

Beberapa perbaikan teknis dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas server untuk mendukung volume data yang lebih besar serta perbaikan pada skema penandatanganan digital untuk faktur pajak. Meski begitu, masih ada sejumlah masalah yang harus segera diatasi, seperti ketidaksesuaian data antara sistem Coretax dan data yang ada, serta kesulitan Wajib Pajak dalam mengakses aplikasi secara keseluruhan.

Sementara itu, internal DJP juga mengalami tantangan besar, dengan pegawai DJP yang terlibat dalam pelayanan Helpdesk merasa kewalahan menghadapi keluhan Wajib Pajak. Salah satu isu utama adalah ketidakmampuan Helpdesk untuk memberikan solusi yang memadai terkait masalah teknis yang muncul, yang memperburuk ketidakpuasan Wajib Pajak.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan DJP tidak hanya berdampak pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Dalam sejumlah laporan media sosial dan unggahan di berbagai platform, publik mulai meragukan kesiapan pemerintah dalam menjalankan sistem perpajakan berbasis teknologi ini. Banyak pihak mengkritik lemahnya infrastruktur teknologi yang mendukung Coretax, serta keamanan data yang rentan terhadap potensi kebocoran atau serangan siber.

Selain itu, pernyataan resmi DJP yang menyebutkan bahwa ada lebih dari 17.000 tiket masalah yang sudah tercatat di sistem internal, menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi. Meskipun DJP berusaha untuk melakukan perbaikan, banyak Wajib Pajak dan pihak terkait yang merasa frustasi karena tidak ada sosialisasi yang transparan mengenai perkembangan perbaikan tersebut. Beberapa pihak bahkan mulai mendesak lembaga pemerintah seperti KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Coretax yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun.

Perkembangan isu Coretax ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem administrasi perpajakan modern. Meskipun Coretax memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi perpajakan, implementasinya yang tergesa-gesa dan kurangnya persiapan teknis serta sumber daya manusia mengakibatkan berbagai kendala yang mempengaruhi banyak pihak. Perbaikan yang terus-menerus dan perhatian terhadap keluhan masyarakat serta Wajib Pajak menjadi kunci agar Coretax dapat berfungsi optimal, membawa manfaat nyata bagi sistem perpajakan Indonesia, dan mengembalikan kepercayaan publik.


Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat

S_Pit 30 Jun 2025 Tim Labirin

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.


Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari 2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP 11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK 11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.

Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.

Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Perjuangan Keras Trump Meloloskan RUU Pajak dan Belanja

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
keinginan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menjalankan agenda-agendanya dengan pemangkasan pajak dan peningkatan belanja besar-besaran mendapatkan sokongan signifikan pada Sabtu (28/06/2025) malam waktu setempat. Senat AS meloloskan rancangan undang-undang terkait dari rintangan prosedural utama dengan hasil pemunguman suara tipis 51 setuju dan 49 menolak. Setelah melewati negosiasi berminggu-minggu nan melelahkan, Senat AS yang diketuai Pemimpin Mayoritas Republik John Thune maju selangkah untuk dapat membawa RUU tersebut ke meja Trump paling lambat 4 Juli 2025. Pemungutan suara untuk meloloskan RUU tersebut dari rintangan utama berlangsung alot selama berjam-jam pada Sabtu malam waktu setempat di Wahsington, Distrik Columbia, AS. Dan hanya lolos setelah tiga anggota Senat republik akhirnya menyerah dan memberikan suara setuju. Meskipun paket RUU tersebut tidak dapat secara resmi lolos di Senat hingga pemungutan suara terakhir tapi dapat lolos secara resmi di Senat hingga pemungutan suara terakhir, tapi lolos dari pemungutan suara terakhir, tapi lolos dari pemungutan suara prosedural dianggap sebagai lulus ujian besar bagi Thune. (Yetede)

Program Pengampunan Diperluas

HR1 30 Jun 2025 Bisnis Indonesia
Sejumlah daerah di Indonesia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) demi mengakomodasi antusiasme tinggi masyarakat. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program ini hingga September 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program yang awalnya berakhir Juni 2025 diperpanjang atas arahan gubernur, setelah mencatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan pemutihan, termasuk 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada 2024.

Asep menegaskan kesiapan layanan, dengan menambah personel, memperluas saluran pembayaran digital, membuka layanan akhir pekan, serta menerapkan mesin antrean elektronik untuk kenyamanan masyarakat. Ia berharap perpanjangan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak bahkan setelah program berakhir.

Program serupa juga berjalan di provinsi lain dengan variasi periode dan bentuk keringanan. Pemprov DKI Jakarta menetapkan periode 14 Juni–31 Agustus 2025 dengan penghapusan denda keterlambatan. Jawa Timur membaginya menjadi dua tahap hingga Desember, sementara Aceh menjadi salah satu provinsi dengan durasi terpanjang, yaitu Januari–Desember 2025.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui insentif pajak, sembari mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.