;
Tags

Pajak

( 1542 )

Hambatan dari Struktur Pajak RI

KT3 19 Jun 2025 Kompas

Struktur perpajakan Indonesia dinilai menjadi penghambat utama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 %. Kondisi ini dipengaruhi oleh kompleksitas sistem pajak dan minimnya insentif fiscal bagi pelaku usaha. Kritik tersebut disampaikan Arthur B Laffer, ekonom asal AS yang dikenal luas dengan konsep Laffer Curve, yaitu teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat tarif pajak dan jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah. Menurut Laffer, desain sistem perpajakan Indonesia belum cukup memberi insentif yang mendorong aktivitas ekonomi produktif. Sebaliknya, tarif pajak yang tinggi justru berpotensi menurunkan penerimaan negara apabila basis pajaknya sempit.

”Tarif pajak yang tinggi menghambat aktivitas ekonomi dan mempersempit basis pajak. Bukan tarifnya yang harus dinaikkan, melainkan basisnya yang perlu diperluas dengansistem yang sederhana,” ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu (18/6). Pada 2024, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 68 persen dari total pendapatan negara, dari berbagai sumber, termasuk PPN, PPh, bea masuk, dan cukai. Meskipun secara nominal cukup besar, Laffer menyoroti turunnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto(PDB) Indonesia satu dekade terakhir. Pada 2014, rasio pajak masih di angka 11,4 %, tapi pada 2024 turun menjadi 8,7 %.

”Penurunan ini bukan pertanda tarif yang terlalu rendah, melainkan adanya basis pajak yang menyempit dan kebijakan yang tidak efisien,” kata penulis buku Taxes Have Consequences: An Income Tax History of the United States tersebut. Contohnya, struktur cukai Indonesia, yang terlalu sempit dan bergantung pada sektor tertentu. Industri tembakau menyumbang 95 % dari total penerimaan cukai nasional. Ketergantungan ini menciptakan risiko tinggi terhadap keberlanjutan penerimaan negara. ”Fokus sempit seperti ini membebani industri, mendorong penurunan perdagangan legal, dan memperbesar potensi perdagangan gelap,” ujarnya. (Yoga)


Kinerja Pajak Belum Pulih, Masih Minus

HR1 18 Jun 2025 Kontan
Upaya pemerintah Indonesia untuk menggenjot penerimaan pajak pada 2025 menghadapi tantangan berat. Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak neto baru mencapai Rp 683,26 triliun, atau hanya 31,21% dari target tahunan, dan mengalami kontraksi 10,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penerimaan pajak neto tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi nasional, karena bersifat teknis (yaitu bruto dikurangi restitusi yang merupakan kewajiban jatuh tempo). Namun demikian, penurunan tajam pada penerimaan PPh nonmigas sebesar 5,4% dan PPN & PPnBM sebesar 15,7% menunjukkan adanya pelemahan basis pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya reformasi struktural untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang stagnan di level 10%. Salah satu upaya utama yang sedang berjalan adalah pengembangan sistem Coretax, yang sudah menunjukkan kemajuan dalam hal registrasi dan pembayaran, dan kini menyempurnakan proses pelaporan SPT.

Selain reformasi sistem, Bimo juga menyiapkan kerangka regulasi pemajakan untuk sektor transaksi digital, serta strategi intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang selama ini memberikan kontribusi tinggi terhadap penerimaan negara, seperti sektor komoditas.

Lebih lanjut, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan juga dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak. Bimo berharap, langkah-langkah tersebut dapat mengerek penerimaan dan memperbaiki efektivitas sistem perpajakan nasional ke depan.

Meski realisasi penerimaan pajak masih mengalami tekanan, pemerintah tetap berkomitmen melakukan berbagai reformasi struktural dan administrasi guna mendorong keberlanjutan fiskal nasional.

Penerimaan Pajak Butuh Terobosan Tambahan

HR1 18 Jun 2025 Bisnis Indonesia (H)

Hingga Mei 2025, penerimaan pajak nasional masih berada di zona kontraksi dengan penurunan sebesar 10,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi sebesar Rp683,3 triliun baru mencakup 31,2% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,2 triliun, menciptakan celah besar bagi pembiayaan belanja negara. Penurunan ini terutama dipicu oleh besarnya restitusi pajak dan gangguan teknis dalam implementasi sistem Coretax, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penurunan bersifat sementara karena adanya kewajiban pengembalian pajak (restitusi) yang jatuh tempo. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perbaikan pada sistem Coretax telah menunjukkan kemajuan, terutama pada proses registrasi dan pembayaran. Ia juga menyampaikan komitmen DJP untuk memperluas basis pajak melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan optimalisasi sektor-sektor strategis, termasuk pemajakan transaksi digital dan harmonisasi kebijakan internasional.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis, optimistis penerimaan pajak bisa pulih di paruh kedua tahun ini, seperti pola tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa DJP perlu fokus pada ekstensifikasi untuk menjamin keadilan pajak. Sebaliknya, Ajib Hamdani dari Apindo memperkirakan potensi shortfall sebesar Rp130 triliun, atau realisasi hanya sekitar 94% dari target, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah luar biasa.

Dengan tantangan ini, keberhasilan perbaikan sistem Coretax, penguatan regulasi, serta komunikasi yang efektif kepada publik menjadi kunci untuk memperbaiki kepercayaan dan mengamankan penerimaan negara menjelang akhir 2025.


Modernisasi Administrasi Pajak Jadi Kunci Reformasi

HR1 18 Jun 2025 Bisnis Indonesia

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak melalui reformasi sistem Coretax, penerimaan pajak hingga Mei 2025 justru mengalami kontraksi sebesar 10,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan realisasi baru mencapai 31,2% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kendala teknis pada implementasi awal Coretax dan lonjakan restitusi akibat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21. Meskipun mulai ada pemulihan pada Maret hingga Mei, hal itu belum cukup menutupi kontraksi di awal tahun.

Presiden Prabowo Subianto turut memengaruhi dinamika penerimaan pajak dengan kebijakan pembatasan kenaikan PPN hanya pada barang mewah, yang mengurangi potensi penerimaan negara. Di sisi lain, tantangan berat kini berada di pundak Bimo Wijayanto, yang baru dilantik sebagai Dirjen Pajak menggantikan Suryo Utomo. Keberhasilan perbaikan Coretax yang ditargetkan selesai pada Juli 2025 akan menjadi penentu arah reformasi perpajakan ke depan.

Jika Coretax dapat diperbaiki dengan cepat, didukung edukasi publik, transparansi, dan pelatihan yang menyeluruh, sistem ini berpeluang menjadi revolusi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun tanpa dukungan strategi komunikasi dan implementasi yang solid, reformasi ini berisiko kehilangan kepercayaan publik.


Harita Nickel Menunggu Hasil dari Lembaga Internasional Audit IRMA

KT1 16 Jun 2025 Investor Daily (H)
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau yang dikenal sebagai Harita Nickel, tengah menanti hasil penilaian/audit indepen yang dilakukan lembaga berstandar internasional, The Initiative for Responsible Mining Asurance (IRMA). Audit yang telah berlangsung  sejak 2023 ini hasilnya akan rampung dalam waktu dekat. SCA Global Services, firma audit independen yang disetujui IRMA, akan melakukan penilaian, yang mencakup kajian dokumen (tahap 1) yang telah dilakukan sejak (tahap 1) yang telah dilakukan sejak Oktober 2024, diikuti oleh audit lapangan (tahap 2) pada April 2025. Penilaian dilakukan  menggunakan informasi dari berbagai unsur seperti anggota masyarakat sekitar, pejabat publik, perwakilan tenaga kerja, atau pihak berkepentingan lainnya. "Harita selama ini selalu mengikuti aturan dan standar yang berlaku. Yang berkembang saat ini adalah pihak buyer terutama dari Eropa dan Amerika menginginkan informasi detail tentang rantai pasoknya. IRMA adalah audit yang terketat dengan segala transparansinya," kata Direktur HSE Harita Nickel Tonny H. Secara total tak kurang dari 1.000 persyaratan dokumen maupun praktik lapangan standar IRMA yang akan melalui proses audit. Hasil penilaian yang berupa laporan audit publik yang dirilis secara lokal dan disitus IRMA. (Yetede)

Harita Nickel Menunggu Hasil dari Lembaga Internasional Audit IRMA

KT1 16 Jun 2025 Investor Daily (H)
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau yang dikenal sebagai Harita Nickel, tengah menanti hasil penilaian/audit indepen yang dilakukan lembaga berstandar internasional, The Initiative for Responsible Mining Asurance (IRMA). Audit yang telah berlangsung  sejak 2023 ini hasilnya akan rampung dalam waktu dekat. SCA Global Services, firma audit independen yang disetujui IRMA, akan melakukan penilaian, yang mencakup kajian dokumen (tahap 1) yang telah dilakukan sejak (tahap 1) yang telah dilakukan sejak Oktober 2024, diikuti oleh audit lapangan (tahap 2) pada April 2025. Penilaian dilakukan  menggunakan informasi dari berbagai unsur seperti anggota masyarakat sekitar, pejabat publik, perwakilan tenaga kerja, atau pihak berkepentingan lainnya. "Harita selama ini selalu mengikuti aturan dan standar yang berlaku. Yang berkembang saat ini adalah pihak buyer terutama dari Eropa dan Amerika menginginkan informasi detail tentang rantai pasoknya. IRMA adalah audit yang terketat dengan segala transparansinya," kata Direktur HSE Harita Nickel Tonny H. Secara total tak kurang dari 1.000 persyaratan dokumen maupun praktik lapangan standar IRMA yang akan melalui proses audit. Hasil penilaian yang berupa laporan audit publik yang dirilis secara lokal dan disitus IRMA. (Yetede)

Risiko Moral Hazard Mengulangi Tax Amnesty

KT1 16 Jun 2025 Investor Daily

Dalam satu dekade terakhir pemerintah sudah dua kali melakukan program pengampunan pajak (tax amnesty), tetapi kepatuhan wajib pajak (WP) belum menunjukkan perbaikan signifikan. Oleh karena itu, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mendongkrak kepatuhan  wajib pajak. Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan rencana amnesti pajak yang dijalankan dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan risiko moral hazard dari wajib pajak. "Memberikan pengampunan berulang kali, justru memberi sinyal buruk bahwa ketidakpatuhan  bisa dinegosiasikan. Ini merusak keadilan sistem perpajakan dan  melemahkan semangat wajib pajak yang selama ini patuh," kata dia kepada Investor Daily. Program amnesti pajak adalah penghapusanm pajak yang seharusnya dibayar dengan mengunkapkan harta dan membayar uang tebusan Hal ini diatur dalam Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016. Bila pemerintah akan menjalankan program tersebut, ini akan menjadi tax amnesty jilid III setelah dilakukan pada 2016 dan dijalankan dengan nama program pengungkapan  sukarela tahun 2022. (Yetede)

Lemahnya Daya Beli Ancam Sektor Retail

HR1 14 Jun 2025 Kontan
Kinerja penjualan eceran Indonesia pada April 2025 mengalami kontraksi sebesar 5,1% secara tahunan, meski Bank Indonesia (BI) memproyeksikan akan tumbuh 2,6% pada Mei 2025, didorong oleh momentum libur panjang dan peningkatan penjualan di sektor makanan, rekreasi, serta perlengkapan rumah tangga.

Namun demikian, penurunan optimisme konsumen menjadi sinyal peringatan. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) turun dari 121,7 di April menjadi 117,5 di Mei, mencerminkan kekhawatiran masyarakat, khususnya kelompok usia di atas 30 tahun dan kelas menengah bawah, terhadap kondisi ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan bahwa tren konsumsi masyarakat menunjukkan kehati-hatian, tercermin dari rasio konsumsi terhadap pendapatan yang menurun menjadi 74,3%, menandakan meningkatnya preferensi menabung. Ia memprediksi perbaikan penjualan eceran akan terjadi pada semester II 2025 karena adanya faktor musiman seperti libur sekolah dan strategi diskon ritel, namun tetap bersifat moderat dan hati-hati.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menekankan bahwa pemulihan ini belum agresif dan harus dibaca secara hati-hati karena kontraksi April juga dipengaruhi oleh anomali statistik dari basis perbandingan tinggi tahun lalu (karena Idulfitri jatuh di April 2024). Rizal juga mengingatkan bahwa penurunan IKK adalah sinyal kehati-hatian masyarakat dalam membelanjakan uangnya karena risiko ekonomi yang meningkat.

Rizal menyarankan agar pemerintah memberi perhatian khusus kepada kelompok menengah bawah melalui stimulus konsumsi yang terarah, insentif fiskal berbasis kebutuhan, serta program bantuan sosial langsung. Selain itu, pelaku ritel diminta untuk mengadaptasi strategi dengan fokus pada produk kebutuhan pokok yang relevan dengan kondisi ekonomi konsumen.

Lemahnya Daya Beli Ancam Sektor Retail

HR1 14 Jun 2025 Kontan
Kinerja penjualan eceran Indonesia pada April 2025 mengalami kontraksi sebesar 5,1% secara tahunan, meski Bank Indonesia (BI) memproyeksikan akan tumbuh 2,6% pada Mei 2025, didorong oleh momentum libur panjang dan peningkatan penjualan di sektor makanan, rekreasi, serta perlengkapan rumah tangga.

Namun demikian, penurunan optimisme konsumen menjadi sinyal peringatan. Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) turun dari 121,7 di April menjadi 117,5 di Mei, mencerminkan kekhawatiran masyarakat, khususnya kelompok usia di atas 30 tahun dan kelas menengah bawah, terhadap kondisi ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan bahwa tren konsumsi masyarakat menunjukkan kehati-hatian, tercermin dari rasio konsumsi terhadap pendapatan yang menurun menjadi 74,3%, menandakan meningkatnya preferensi menabung. Ia memprediksi perbaikan penjualan eceran akan terjadi pada semester II 2025 karena adanya faktor musiman seperti libur sekolah dan strategi diskon ritel, namun tetap bersifat moderat dan hati-hati.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menekankan bahwa pemulihan ini belum agresif dan harus dibaca secara hati-hati karena kontraksi April juga dipengaruhi oleh anomali statistik dari basis perbandingan tinggi tahun lalu (karena Idulfitri jatuh di April 2024). Rizal juga mengingatkan bahwa penurunan IKK adalah sinyal kehati-hatian masyarakat dalam membelanjakan uangnya karena risiko ekonomi yang meningkat.

Rizal menyarankan agar pemerintah memberi perhatian khusus kepada kelompok menengah bawah melalui stimulus konsumsi yang terarah, insentif fiskal berbasis kebutuhan, serta program bantuan sosial langsung. Selain itu, pelaku ritel diminta untuk mengadaptasi strategi dengan fokus pada produk kebutuhan pokok yang relevan dengan kondisi ekonomi konsumen.

Penerimaan Pajak Sulit Tumbuh di Tengah Lesunya Ekonomi

HR1 13 Jun 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada tahun 2025, dengan kontraksi yang lebih dalam dibanding tahun sebelumnya. Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 557,1 triliun, turun 10,8% secara tahunan, dibanding Rp 624,19 triliun pada periode yang sama tahun 2024.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyoroti bahwa tekanan ekonomi domestik dan eksternal, seperti perang dagang AS-China serta pelemahan harga komoditas, berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan dan, pada akhirnya, setoran pajak mereka. Ia menilai pemerintah harus bekerja ekstra keras, terutama melalui perbaikan layanan berbasis sistem pajak baru seperti coretax, agar penerimaan negara bisa tetap terjaga.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston TRI, mengakui bahwa perbaikan penerimaan pajak mungkin terjadi, namun lebih bersifat musiman dan teknis. Ia mencontohkan dorongan dari PPh badan yang meningkat karena perpanjangan waktu pelaporan SPT, serta setoran dari bonus dan dividen yang dibayarkan pada kuartal kedua. Selain itu, PPN juga berpotensi naik berkat konsumsi setelah Idulfitri dan aktivitas e-commerce.

Namun demikian, Fajry Akbar dari CITA menyatakan bahwa peluang penerimaan pajak semester I-2025 untuk mengalami kontraksi maupun pertumbuhan sama besarnya. Ia memperkirakan, hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai 90–95% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Meskipun ada faktor musiman yang bisa meningkatkan setoran pajak dalam jangka pendek, tekanan ekonomi struktural tetap menjadi hambatan utama dalam mencapai target penerimaan pajak nasional. Pemerintah perlu memperkuat strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan fiskal.