;
Tags

Pajak

( 1542 )

Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online

HR1 26 Jun 2025 Kontan (H)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform marketplace (lokapasar) memungut dan menyetor pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari penjual UMKM dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bukanlah penetapan tarif pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan adil bagi UMKM online maupun offline.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan aturan itu dibuat untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan keadilan perlakuan bagi UMKM daring dan luring.

Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menyatakan marketplace siap mematuhi aturan pemerintah, namun mengingatkan dampaknya akan langsung dirasakan jutaan penjual UMKM digital. Ia menyarankan penerapan kebijakan dilakukan bertahap dengan sosialisasi yang luas dan memperhatikan kesiapan pelaku UMKM serta infrastruktur sistem marketplace.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, menilai kebijakan ini bukan tarif baru melainkan perubahan cara pemungutan agar lebih otomatis dan mendorong kepatuhan. Ia menyebut potensi penerimaan pajak signifikan—hingga sekitar Rp 1,2 triliun jika separuh transaksi e-commerce (diproyeksikan Rp 487 triliun pada 2024) berasal dari UMKM. Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan berupa rendahnya literasi pajak UMKM, kesiapan sistem yang belum seragam, beban administrasi tambahan bagi pedagang, dan risiko kenaikan harga barang/jasa.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, mendukung langkah ini sebagai bentuk adaptasi pemungutan pajak di era digital. Menurut dia, penunjukan platform digital sebagai pihak pemungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penerimaan negara.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan pajak UMKM daring melalui pemotongan otomatis di platform, tapi perlu penerapan hati-hati, bertahap, dan sosialisasi memadai untuk mengantisipasi dampak ke jutaan pedagang serta harga jual di marketplace.

Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily
Upaya banding yang dilakukan Google Indonesia demi lolos dari putusan denda senilai Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus) justru menguatkan putusan KPPU, dalam kasus dugaan monopoli terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System). Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus KPPU/2025/PD.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas putusan yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. "Putusan atas keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elitigasi kemarin, 19 Junii 2025 di Jakarta," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Menurut Deswin, kasus ini bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruff a dan huruf b UU No.5 Tahun 1999 oleh Google LLC itemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan GPB System dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. (Yetede)

Pajak Employee Stock Option: Hak dan Kewajiban yang Wajib Diketahui Karyawan

raharjo06 24 Jun 2025 Tim Labirin

Pajak Employee Stock Option: Hak dan Kewajiban yang Wajib Diketahui Karyawan

Di tengah maraknya startup dan perusahaan teknologi yang tumbuh pesat, istilah Employee Stock Option (ESO) semakin akrab di telinga. Fasilitas ini sering menjadi daya tarik utama yang ditawarkan perusahaan kepada karyawan, khususnya mereka yang menempati posisi strategis. Namun, apa sebenarnya ESO itu, dan bagaimana implikasi perpajakannya di Indonesia? Mari kita kupas tuntas.

Secara sederhana, Employee Stock Option adalah hak yang diberikan perusahaan kepada karyawannya untuk membeli saham perusahaan di kemudian hari, dengan harga yang sudah ditetapkan sejak awal. Harga ini biasanya lebih rendah dari harga pasar saham saat hak tersebut diberikan. Ini ibarat "tiket" bagi karyawan untuk mendapatkan saham dengan harga diskon, yang dapat dimanfaatkan saat harga saham di pasar telah meningkat. Sebagai contoh, jika Anda diberi ESO untuk membeli 1.000 lembar saham seharga Rp1.000 per lembar, dan beberapa tahun kemudian harga pasar saham melonjak menjadi Rp5.000 per lembar, Anda bisa menggunakan hak tersebut. Keuntungan dari selisih harga inilah yang menjadi daya tarik ESO, yang juga berfungsi sebagai motivasi karyawan, menumbuhkan rasa kepemilikan, dan meningkatkan loyalitas terhadap perusahaan.

Jangan Kaget, Ini Momen ESO Dipajaki!

Keuntungan yang diperoleh dari ESO tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan ketentuan pajak di Indonesia, keuntungan ini dikategorikan sebagai penghasilan yang tunduk pada Pajak Penghasilan (PPh). Ada dua momen krusial yang perlu diperhatikan terkait perpajakan ESO.

Pertama, saat hak opsi dilaksanakan (exercised). Ketika karyawan memutuskan untuk menggunakan hak opsinya dan membeli saham dari perusahaan, selisih antara harga pasar saham saat itu dengan harga opsi yang dibayarkan akan dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan. Penghasilan inilah yang akan dikenakan PPh Pasal 21 bagi karyawan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, atau PPh Pasal 26 jika penerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri. Artinya, kewajiban pajak dapat timbul bahkan sebelum saham tersebut dijual.

Kedua, saat saham dijual (sold). Jika setelah membeli saham, karyawan kemudian menjualnya di pasar saham dan memperoleh keuntungan, maka keuntungan dari penjualan saham ini akan dikenakan PPh Final atas transaksi penjualan saham. Tarif PPh Final ini umumnya sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham, ditambah PPh Final 0,5% jika saham tersebut merupakan saham pendiri. Penting untuk diingat, perusahaan biasanya akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang timbul saat pelaksanaan opsi.

Perhatian bagi Karyawan Penerima ESO

Bagi karyawan yang menerima Employee Stock Option, ada beberapa hal fundamental yang harus diperhatikan demi menghindari masalah perpajakan di kemudian hari. Sangat penting untuk memahami kebijakan perusahaan terkait ESO, termasuk periode pelaksanaan hak (vesting period) dan prosedur pemotongan pajak oleh perusahaan.

Perencanaan keuangan yang matang juga sangat disarankan. Mengingat pajak dapat dikenakan sebelum saham terjual, karyawan perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak yang timbul saat hak opsi dilaksanakan. Jangan sampai fokus pada potensi keuntungan mengaburkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Selain itu, semua penghasilan yang berasal dari ESO, baik saat pelaksanaan opsi maupun dari keuntungan penjualan saham, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Anda. Pastikan setiap data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Terakhir, jika ESO yang diterima berjumlah besar atau memiliki skema yang kompleks, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli keuangan. Mereka dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai implikasi pajak dan membantu dalam merencanakan strategi pajak yang efisien.

Employee Stock Option memang merupakan insentif yang sangat menguntungkan. Namun, kunci untuk memaksimalkan manfaatnya adalah dengan memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban perpajakannya, serta senantiasa patuh terhadap peraturan yang berlaku.


Pajak Kekayaan: Gagasan yang Kembali Mengemuka, Pentingkah bagi Indonesia?

raharjo06 23 Jun 2025 Tim Labirin

Pajak Kekayaan: Gagasan yang Kembali Mengemuka, Pentingkah bagi Indonesia?

Wacana mengenai pajak kekayaan belakangan ini kembali menghangat dalam diskursus publik. Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak kekayaan? Dan mengapa gagasan ini kembali menjadi sorotan penting di Indonesia? Mari kita telaah lebih jauh.

Pajak kekayaan, berbeda dengan pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang, adalah pungutan yang dikenakan pada total nilai aset atau harta bersih individu setelah dikurangi utang. Ini mencakup beragam aset seperti properti mewah, saham, obligasi, perhiasan bernilai tinggi, hingga koleksi seni yang memiliki nilai substansial. Dengan kata lain, semakin besar nilai kekayaan seseorang, semakin besar pula potensi kontribusi pajaknya. Konsep pajak ini bukanlah hal baru; beberapa negara di dunia pernah atau masih menerapkannya dengan beragam bentuk dan tujuan, mulai dari upaya mereduksi ketimpangan ekonomi hingga peningkatan penerimaan negara.

Mendorong Keadilan dan Penguatan Ekonomi Nasional

Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait ketimpangan ekonomi, di mana konsentrasi kekayaan cenderung terpusat pada segelintir individu, sementara mayoritas masyarakat masih berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. Dalam konteks ini, pajak kekayaan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk: pertama, mengurangi ketimpangan. Dana yang terkumpul dari pajak atas kekayaan super besar dapat dialokasikan untuk membiayai program-program sosial, pendidikan, atau kesehatan yang lebih merata, menjembatani kesenjangan antara kelompok masyarakat. Kedua, meningkatkan penerimaan negara. Pajak kekayaan berpotensi menjadi sumber dana tambahan yang substansial untuk mendukung pembangunan infrastruktur, menyediakan subsidi yang lebih tepat sasaran, atau memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya pascapandemi yang membutuhkan penguatan kas negara. Ketiga, menegakkan prinsip keadilan pajak. Prinsip ini menekankan bahwa pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus memberikan kontribusi yang lebih besar pula. Penerapan pajak kekayaan dapat menjadi manifestasi dari prinsip ini, menunjukkan bahwa setiap lapisan masyarakat turut menanggung beban pembangunan sesuai dengan kapasitasnya.

Hal Krusial dan Tantangan Implementasi di Indonesia

Meskipun menjanjikan, implementasi pajak kekayaan bukanlah perkara sederhana dan menuntut perhatian serius terhadap beberapa aspek kunci. Pemerintah perlu secara jelas mendefinisikan kategori aset yang akan dikenakan pajak, apakah itu mencakup properti kedua, kepemilikan saham dalam perusahaan, atau koleksi kendaraan mewah, beserta batasannya. Penentuan ambang batas ( threshold ) nilai kekayaan minimal agar seseorang masuk dalam kategori wajib pajak juga sangat krusial, mengingat pajak ini ditujukan khusus untuk kelompok super kaya, bukan masyarakat menengah. Selain itu, metode penilaian aset yang akurat dan transparan untuk aset yang nilainya fluktuatif seperti tanah, bangunan, atau saham menjadi sangat esensial. Terakhir, penetapan tarif pajak harus dilakukan secara cermat agar adil dan tidak memicu pelarian modal.

Di samping itu, pemerintah juga akan menghadapi sejumlah tantangan dalam menerapkan pajak kekayaan. Kompleksitas administrasi dalam mendata dan menilai seluruh aset kekayaan individu super kaya memerlukan sistem perpajakan yang canggih serta sumber daya manusia yang memadai. Potensi penghindaran pajak menjadi isu serius, mengingat individu kaya memiliki banyak cara untuk menyembunyikan atau memindahkan aset ke luar negeri. Oleh karena itu, mekanisme pencegahan penghindaran dan penggelapan pajak yang efektif harus disiapkan. Penolakan dari pihak tertentu, khususnya kelompok berpenghasilan tinggi, juga mungkin terjadi dengan argumen bahwa kebijakan ini dapat menghambat investasi. Terakhir, pemerintah perlu memastikan bahwa pajak kekayaan tidak justru menghambat pertumbuhan ekonomi atau minat investasi di dalam negeri.

Secara keseluruhan, gagasan pajak kekayaan menawarkan potensi manfaat besar dalam upaya pemerataan ekonomi di Indonesia. Namun, seperti dua sisi mata uang, implementasinya memerlukan kajian mendalam, persiapan matang, serta keberanian dan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan efektivitasnya dalam jangka panjang.


UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak

HR1 23 Jun 2025 Bisnis Indonesia (H)

Upaya pemerintah untuk menertibkan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku UMKM nakal menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat basis perpajakan nasional. Modus-modus seperti pemecahan usaha agar omzet tetap di bawah batas insentif Rp4,8 miliar per tahun serta penolakan naik kelas menjadi usaha besar, menjadi sorotan utama fiskus. Sebagai pemangku kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak mengambil langkah strategis dengan merencanakan penurunan threshold UMKM sebagai respons atas penyimpangan tersebut. Meski kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha, proses negosiasi yang tengah berlangsung diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak, tanpa mengabaikan kewajiban konstitusional dalam membayar pajak demi kepentingan negara.

Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak

HR1 21 Jun 2025 Kontan
Belanja perpajakan (tax expenditure) Indonesia pada 2025 diperkirakan melonjak menjadi Rp 515 triliun, atau 2,1% dari PDB, naik dari proyeksi awal Rp 445,5 triliun. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, mayoritas manfaat—lebih dari 54%—dinikmati rumah tangga melalui pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, transportasi umum, dan pendidikan. Sementara UMKM diperkirakan menikmati 20% belanja perpajakan, lebih dari Rp 100 triliun.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai kenaikan belanja perpajakan bukan hal negatif, melainkan sinyal positif membaiknya aktivitas ekonomi. Menurutnya, semakin banyak insentif dimanfaatkan, semakin besar belanja perpajakan. Namun ia menekankan pentingnya evaluasi agar insentif benar-benar tepat sasaran.

Raden Agus Suparman, konsultan pajak Botax Consulting Indonesia, juga menyoroti perlunya evaluasi. Ia mengkritik pembebasan PPN pada jasa keuangan yang menurutnya hanya menguntungkan pengusaha, bukan masyarakat luas. Raden menekankan pentingnya menghitung sejauh mana insentif pajak mendorong pertumbuhan ekonomi.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyambut baik kenaikan belanja perpajakan, namun mengingatkan agar belanja tersebut dijaga seimbang dengan efisiensi anggaran dan risiko defisit APBN, yang ditargetkan tak melebihi 2,53% dari PDB.

Kenaikan belanja perpajakan tahun ini diharapkan mendukung konsumsi rumah tangga dan UMKM, tapi para ahli menekankan perlunya evaluasi agar insentif pajak benar-benar efektif dan tidak membebani APBN secara berlebihan.

Devisa Belum Tertopang Optimal oleh Valas Ekspor

HR1 20 Jun 2025 Kontan
Aturan baru tentang kewajiban membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) memang sudah berlaku sejak 1 Maret 2025, tapi dampaknya dinilai belum signifikan. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut setoran valuta asing dari DHE SDA ke rekening khusus selama Maret–April 2025 memang naik menjadi US$ 22,9 miliar. Ia mengklaim peningkatan ini sebagai hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 yang mewajibkan 100% DHE SDA disimpan di dalam negeri minimal 12 bulan.

Namun, detail BI menunjukkan mayoritas dana ini sebenarnya langsung digunakan untuk kebutuhan usaha, dengan hanya US$ 194 juta yang benar-benar ditempatkan di term deposit (TD) valas DHE — komponen yang secara langsung menambah cadangan devisa. Ini jauh dari target ambisius pemerintah yang berharap tambahan cadangan devisa hingga US$ 90 miliar.

Muhammad Rizal Taufiqurrahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF, menilai kontribusi DHE SDA masih setengah jalan. Dari total ekspor nasional periode itu senilai US$ 43,98 miliar, hanya sekitar 52% yang tercatat masuk dalam DHE SDA. Bahkan, penempatan dalam TD valas yang penting untuk cadangan devisa sangat kecil. Rizal menilai, kebijakan ini masih lebih bersifat administratif ketimbang strategis, dan belum berdampak signifikan pada penguatan rupiah atau cadangan devisa.

Menurut Rizal, masalah utamanya bukan hanya pada jumlah devisa yang masuk, tetapi insentif yang belum cukup menarik. Eksportir cenderung hanya patuh secara formal tanpa benar-benar menahan devisa di dalam negeri. Ia menekankan bahwa ke depan kebijakan DHE SDA tidak cukup hanya berbasis kewajiban, tapi juga harus berbasis kemauan yang didorong insentif kredibel yang membuat eksportir mau menempatkan devisa secara lebih strategis di Indonesia.

Meski aturan DHE SDA yang lebih ketat sudah berjalan, para tokoh seperti Perry Warjiyo dan Rizal Taufiqurrahman menyoroti bahwa efektivitas kebijakan ini masih terbatas tanpa insentif yang lebih menjanjikan untuk eksportir.

Menggali Potensi Pendapatan dari Ekonomi Bayangan

HR1 19 Jun 2025 Kontan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin serius memburu potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini luput dari pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri untuk memerangi aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan kolaborasi ini mengutamakan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum demi menutup kebocoran penerimaan negara.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan bahwa hingga pertengahan 2025, jumlah kasus rokok ilegal memang turun 13,2%, tapi kualitas penindakan meningkat dengan 285 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Tujuannya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Di sisi lain, potensi yang bisa digali dari shadow economy sangat besar. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengutip data UI yang memperkirakan nilai shadow economy setara 10% PDB atau sekitar Rp 2.213 triliun pada 2024. Jika dipajaki 30%, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 663 triliun. Raden menekankan pentingnya pemanfaatan data intelijen untuk mengidentifikasi pelaku shadow economy.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, bahkan menilai shadow economy bisa mencapai 30–40% dari PDB. Jika hanya 10% dari itu berhasil dipajaki, potensi penerimaan negara bisa Rp 948 triliun. Ariawan menilai keberadaan Satgas sangat penting untuk menutup celah kerugian negara yang signifikan, seperti pertambangan tanpa izin yang merugikan Rp 3,5 triliun pada 2022 dan kerugian besar di sektor bea cukai.

Pemerintah makin agresif menggali penerimaan negara dengan membidik ekonomi ilegal lewat Satgas lintas lembaga, karena potensi penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini mencapai ratusan triliun rupiah.

Pajak Penghasilan Harus Menerapkan Prinsip Keadilan

KT1 19 Jun 2025 Investor Daily

Pemerintah menegaskan, sistem pajak secara flat tidak bisa diterapkan di Indonesia. Sebab pelaksanaan fiskal tidak hanya berlandaskan asas keadilan, tapi juga menjadi alat distribusi. Hal tersebut disampaikan Menkeu, Sri Mulyani, menanggapi pernyataan ekonom AS, Arthur Betz Laffer yang menyarankan Indonesia menjalankan kebijakan tarif pajak flat untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR (Upah Minimum Regional) bayar pajaknya sama, saya hampir yakin semua bilang nggak setuju," kata Sri Mulyani dalam Economic update 2025 di Jakarta pada Rabu (18/6). Saat ini Indonesia menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan lima lapis tarif, yakni 5 %, 15 %, 25 %, 30 % dan 35%.

Tarif PPh OP 5 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun sebesar Rp 60 juta; tarif PPh OP sebesar 15 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Tarif PPh OP sebesar 25 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta; tarif PPh OP sebesar 30 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar; dan tarif PPH OP sebesar 35 % dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Sistem tersebut dijalankan berdasarkan asas keadilan. Dalam hal ini pajak dipungut berdasarkan besaran pendapatan wajib pajak. (Yetede)


Pemprof DKI Memberikan Insentif Agar Pulihkan Pariwisata

KT1 19 Jun 2025 Investor Daily (H)
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak ke sektor perhotelan serta makanan dan minuman (kuliner) dinilai sebagai langkah tepat untuk memulihkan industri pariwisata. Pasalnya, kebijakan ini bisa menjadi pemicu (trigger) bagi wisatawan untuk berbondong-bondong datang ke Jakarta. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemprov DKI Jakarta itu. "Ya tentu, itu menjadi satu yang menarik ya, dan kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata dia kepada Investor Daily. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner. Bahkan, untuk perhotelan, insentif yang akan diberikan berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50% selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. "Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50%, dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%" jelas Pramono. (Yetede)