Tags
Pajak
( 1542 )Core Tax System Berefek Tahun 2021
budi6271
23 Jan 2019 Kontan
Pengadaan sistem teknologi informasi baru DJP berdasarkan Perpres nomor 40/2018. Namun, sistem core system baru akan beroperasi mulai 2021, dan efektif sepenuhnya pada 2023. Pada saat ini, pengadaan masih memasuki tahapan procurement atau bidding agen pengadaan. Agen akan bertugas melaksanakan lelang, sekaligus menentukan pemenangnya. Selanjutnya, pada tahun depan, memasuki tahap deployment alias pendefinisian semua proses bisnis oleh Ditjen Pajak.
Tren Dunia Mengarah Tarif Pajak Murah
budi6271
22 Jan 2019 Kontan
Penelitian terbaru OECD menunjukkan tarif pajak korporasi global rata-rata 21,4%, turun drastis dibanding tahun 2000 yang mencapai 28,6%. Nyatanya, meski tarif pajak diturunkan, kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara-negara itu naik. Menkeu mengakui tren penurunan tarif tersebut, namun pemerintah perlu waktu untuk mengkajinya. Penurunan tarif tidak bisa cepat karena harus merevisi UU PPh.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Oxfam : Naikkan Pajak Orang Kaya
ayu.dewi
22 Jan 2019 Investor Daily
Sebanyak 26 orang terkaya di dunia saat ini menguasai kekayaan separuh umat manusia yang paling miskin. Untuk mengatasi jurang yang semakin lebar dan dalam antara kaya dan miskin ini, organisasi nirlaba internasional asal Inggris, Oxfam, mendesak pemerintah di seluruh dunia menaikan pajak untuk orang-orang kaya. Menurut Oxfam, jumlah kesenjangan antara si kaya dan si miskin juga sangat kontras. Laporan Oxfam menyebutkan antara 1980 dan 2016 sekitar separuh dari manusia termiskin hanya mengantongi uang 12 sen dolar AS dari setiap dolar AS pertumbuhan pendapatan global. Sedangkan yang dikantongi orang kaya sebanyak 27 sen dolar.
Oxfam mengingatkan, kebijakan pemerintah masing-masing negara turut memperburuk ketidaksetaraan. Indikasinya, anggaran untuk layanan publik berkurang dan pada saat yang sama pajak yang dipungut dari orang-orang kaya terus-terusan tidak sesuai dengan porsinya. Oxam menemukan bahwa meminta orang terkaya untuk membayar pajak tambahan hanya 0,5% dari kekayaan mereka dapat meningkatkan jumlah uang lebih banyak daripada biaya untuk mendidik 262 juta anak putus sekolah dan menyediakan perawatan kesehatan yang akan menyelamatkan nyawa 3,3 juta orang.
Oxfam mengingatkan, kebijakan pemerintah masing-masing negara turut memperburuk ketidaksetaraan. Indikasinya, anggaran untuk layanan publik berkurang dan pada saat yang sama pajak yang dipungut dari orang-orang kaya terus-terusan tidak sesuai dengan porsinya. Oxam menemukan bahwa meminta orang terkaya untuk membayar pajak tambahan hanya 0,5% dari kekayaan mereka dapat meningkatkan jumlah uang lebih banyak daripada biaya untuk mendidik 262 juta anak putus sekolah dan menyediakan perawatan kesehatan yang akan menyelamatkan nyawa 3,3 juta orang.
Eropa Menekan Pajak Perusahaan Teknologi
budi6271
21 Jan 2019 Kontan
Eropa sepakat pungut pajak lebih tinggi bagi Google, Facebook dan sebagainya. Aturan ini mencegah raksasa digital menghindar dari pajak di Eropa.
Tarif PPh Korporasi Terus Menyusut
ayu.dewi
21 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Lembaga pengawas global,Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mencatat adanya tren penurunan tarif pajak penghasilan korporasi di berbagai negara dalam kurun waktu hampir 2 (dua) dekade.Laporan terbaru OECD bertajuk Corporate Tax Statistics itu menyoroti tarif PPh Badan yang dikenakan berbagai negara kepada korporasi rata-rata sebesar 21,4% sepanjang 2018 atau menurun dibandingkan pada tahun 2000 yang sebesar 28,6%. Indonesia saat ini masih mengenakan tarif PPh Badan sebesar 25%. Sedangkan kalangan dunia usaha meminta tarif PPh Badan diturunkan menjadi 17%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa institusinya masih mengkaji opsi untuk menurunkan tarif PPh Badan dari tarif yang berlaku saat ini. Dia mengatakan, pihaknya masih mendengar berbagai masukan dari dunia usaha untuk mewujudkan rencana tersebut. Direktur Center for Indonesia Taxaxion Analysis Yustinus Prastowo menilai opsi untuk menurunkan tarif PPh Badan memang penting untuk meningkatkan daya tarik investasi. Di samping itu penurunan tarif PPh diyakini dapat meningkatkan basis pajak. Meski demikian, Yustinus mengatakan bahwa kebijakan tersbut perlu diterapkan secara bertahap dengan penuh kehati-hatian.
Tak Paksa Selebgram Bayar Pajak
budi6271
18 Jan 2019 Kontan
Profesi sebagai social media influencer seperti selebgram, youtuber, vlogger dan lainnya terbukti menghasilkan pendapatan yang besar. Namun DJP tidak tidak akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengejar target pajak dari influencer. DJP lebih mengedepankan sosialisasi dan konsultasi untuk menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat, termasuk influencer.
Penghasilan selebgram memang dasyat. Seperti contoh, youtuber Ria Ricis alias Ria Yunita bisa mendapatkan penghasilan ratusan juta per bulan dari Youtube. Dari profesi yang digeluti sejak 2015, Ria mampu beli rumah mewah di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Penghasilan selebgram memang dasyat. Seperti contoh, youtuber Ria Ricis alias Ria Yunita bisa mendapatkan penghasilan ratusan juta per bulan dari Youtube. Dari profesi yang digeluti sejak 2015, Ria mampu beli rumah mewah di Kebagusan, Jakarta Selatan.
DJP tidak Khawatir Dana Repatriasi Bakal Keluar
ayu.dewi
16 Jan 2019 Investor Daily
DJP mengaku tidak khawatir adanya kemungkinan dana repatriasi yang keluar negeri seiring akan berakhirnya masa tahan (holding period) dana repatriasi pada September 2019. Optimisme ini didukung oleh kondisi perekonomian domestik yang baik. Menurut Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama pihaknya bisa memantau dana yang keluar melalui pertukaran data pajak otomatis dengan ratusan negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa dana repatriasi memang kemungkinan dapat keluar tetapi bisa juga bertahan. Jika kondisi politik di Indonesia dalam keadaan stabil maka dana tersebut akan tetap di aset keuangan Indonesia. Menurut Yustinus, perilaku wajib pajak yang sudah mau merepatriasikan dananya secara transparan maka secara bisnis kemungkinan lebih memilih untuk menaruh dananya di Indonesia.
E-Dagang Dikenai Pajak
ayu.dewi
14 Jan 2019 Kompas
Pemerintah menggarap pajak pada perdagangan elektronik. Pedagang dan penyedia jasa di platform e-dagang akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 April 2019. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara umum, PMK itu mengatur tata cara pemungutan pajak untuk mempermudah administrasi dan mendorong kepatuhan pelaku e-dagang demi menciptakan keadilan dengan pelaku usaha konvensional. Oleh karena itu, tidak ada jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e- dagang.
Pengaduan di Sektor Perpajakan Menurun
budi6271
10 Jan 2019 Kontan
Komite Pengawas Perpajakan mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terus mengalami penurunan sejak 2016 hingga 2018. Jumlah pengaduan pada 2018 hanya 60 pengaduan, turun dibandingkan 2017 (77 pengaduan) dan 2016 (114 pengaduan).
Dari pengaduan yang ada, Komite Pengawas Perpajakan dapat melakukan mediasi, karena kepentingan pajak antara negara dan masyarakat berbeda. Sejak 2016 hingga 2018 terdapat delapan mediasi yang dilakukan. Hasilnya adalah penerbitan aturan mengenai PBB Migas tahap eksplorasi, penyempurnaan PMK tentang penghentian penyidikan, pencabutan PerDirjen tentang kewajiban penyampaian bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga dan deposito. Selain itu ada juga penyederhanaan penerbitan SKB PPh Pasal 22 dan PPN Impor, serta pengembalian pembayaran pajak berganda.
Dari pengaduan yang ada, Komite Pengawas Perpajakan dapat melakukan mediasi, karena kepentingan pajak antara negara dan masyarakat berbeda. Sejak 2016 hingga 2018 terdapat delapan mediasi yang dilakukan. Hasilnya adalah penerbitan aturan mengenai PBB Migas tahap eksplorasi, penyempurnaan PMK tentang penghentian penyidikan, pencabutan PerDirjen tentang kewajiban penyampaian bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga dan deposito. Selain itu ada juga penyederhanaan penerbitan SKB PPh Pasal 22 dan PPN Impor, serta pengembalian pembayaran pajak berganda.
Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Direvisi
ayu.dewi
10 Jan 2019 Investor Daily
Pemerintah merevisi aturan kredit pajak luar negeri untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian serta mendorong wajib pajak (WP) dalam mengklaim manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Manfaat P3B ini antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebuh rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri. Oleh karena itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Secara garis besar pengaturan ini terkait penentuan negara sumber penghasilan luar negeri yang diatur secara eksplisit diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation atau besarnya perhitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dpat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara. Terkait penentuan besarnya penghasilan luar negeri, kini penghasilan luar negeri yang dimasukan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto. Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan yaitu paling rendah diantara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B dan jumlah tertentu, tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
Sedangkan terkait pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami-istri. Terkait persyaratan administratif, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Sedangkan terkait pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami-istri. Terkait persyaratan administratif, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh.





