Pajak
( 1542 )Pemerintah Tambah Ekspor Jasa Bebas Pajak Pertambahan Nilai
Kemkeu menerbitkan PMK 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN. Aturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor jasa dan membuat industri jasa nasional punya gigi di ranah global. Dalam aturan yang dirilis 29 Maret 2019 itu, Kemkeu memperluas jenis jasa yang dikenai PPN dengan tarif 0%. Ada tujuh sektor yang PPN ekspornya 0%. Dengan ditambah aturan sebelumnya, maka total ada 10 sektor jasa yang PPN ekspornya 0%, yaitu: jasa maklun, jasa perbaikan perawatan, jasa pengurusan transportasi (freight sorwarding), jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.
Berkah dari Panama Papers: Penarikan Denda Pajak Global Tembus US$ 1,2 Milyar
Direktorat jenderal pajak dari 22 negara di seluruh dunia berhasil menarik denda dan tunggakan pajak lebih dari US$ 1,2 Milyar. Keberhasilan ini dipicu bocoran informasi Panama Papers pada 2016 tentang kesepakatan-kesepakatan pajak di luar negeri. International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) dalam laporan di situsnya pada Rabu (3/4) menyebutkan Inggris berhasil menarik sekitar US$ 253 juta, Prancis US$ 136 juta dan Australia US$ 93 juta.
Ditjen Pajak akan Pelototi Data WP Bandel
Periode pelaporan SPT OP berakhir kemarin (1/4). Ditjen Pajak mencatat ada 11,09 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan mereka. Jumlah ini naik 4,7% dibanding periode sama tahun lalu. Namun, jumlah ini baru mencapai 60,6% dari jumlah WP wajib lapor SPT, dan 71,5% dari target pelaporan SPT yang ditetapkan DJP. DJP akan terus menghimbau dan mengawasi wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walau terlambat. DJP juga akan memanfaatkan data yang ada, yakni penghasilan dari harta, bukti potong dari pihak ketiga, serta data lain. Selain itu, DJP akan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh. Direktur CITA melihat, saat ini DJP perlu upaya ekstra untuk bisa memaksa wajib pajak melaporkan SPTnya. Caranya dengan memasukkan tindakan tidak melapor sebagai wajib pajak kategori high risk sehingga wajib pajak kategori ini bisa diperiksa.
Aprindo Desak Kesetaraan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah dapat memberikan perlakuan adil, baik pada pelaku usaha konvensional maupun daring. Hal tersebut seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan menarik PMK nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan apabila pengusaha niaga daring mendapatkan sejumlah keleluasaan dalam berusaha, kebijakan serupa juga harus diberlakukan terhadap pengusaha ritel konvensional. Sementara itu ahli perpajakan dari DDTC, Darussalam menyayangkan keputusan pemerintah menarik PMK 210 Tahun 2018, menurutnya tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. Selain itu PMK 210 dibuat dalam rangka upaya ekstensifikasi wajib pajak. Terlebih potensi niaga daring di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tren positif belanja daring di berbagai lapisan masyarakat.
Menurut Darussalam, penarikan beleid tersebut justru berpotensi menimbulkan kesan pemerintah tidak mempersiapkan regulasi secara baik. Pemerintah sebaiknya tetap membuat regulasi yang mengatur perlakuan perpajakan untuk niaga daring. Pemerintah juga harus fokus dalam memperluas basis wajib pajak, khususnya orang pribadi yang menjalankan usaha.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik PMK 210 tahun 2018 untuk menghentikan kekisruhab dan spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital. Menkeu menyampaikan terdapat 4 faktor yang melatar belakangi keputusan tersebut yakni :
- keinginan pemerintah untuk menguatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga
- meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan
- penguatan infrastruktur digital
- menunggu hasil survei asosiasi
Basis Pajak dan Pusat Data Nasional
Sistem self-assesment mengharuskan pembayar pajak yang mencatat dan melaporkan sendiri penghasilanya, beban-bebanya, hartanya, utangnya, penghasilan netonya, dan menghitung serta membayar sendiri pajaknya. Untuk itu, otoritas pajak mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pengujian (pemeriksaan) untuk memastikan apakah angkka-angka tersebut benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, mutlak diperlukan data dan informasi yang lengkap, kuat dan akurat melalui pembentukan Pusat Data nasional oleh negara ini. Dimana seluruh data dan informasi terkait dengan profil ekonomi dan keuangan harus terkumpul dan tersimpan secara sistematik. Bukan parsial atau ad hoc atau sepotong atau tergantung kemauan/kebaikan/kerjasama/MoU. Namun harus mandatory, terus menerus dan going concern. Dengan didapatkanya data pembentuk penghasilan, beban, harta dan utangnya maka penerimaan pajak akan dapat memberikan kontribusi yang sustainable bagi negeri ini.
Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsuan Meterai
Polda Metro Jaya mengungkap pembuatan dan peredaran meterai palsu yang dijual melalui sistem online termasuk menangkap sembilan tersangka. Kerugian neggara akibat kejahatan ini mencapai Rp 30 Miliar. Polda Metro mengungkapkan, mekanisme pembuatan dan penjualan dari tersangka ASR yang menerima pemesanan melalui online selanjutnya yang bersangkutan juga memesan kepada tersangka lainnya. Kegiatan pemalsuan dimulai dari membeli bahan-bahan di sebuah toko, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pencetakan awal, pemasangan hologram, pencetakan gambar bunga, terakhir didistribusikan menggunakan jasa kurir. Ada 9 tersangka yang ditangkap berinisial ASR, DK SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA dan R. Tersangka ASR merupakan residivis penjahat dengan kasus yang sama. Sebenarnya untuk membedakan materai asli dengan palsu adalah melalui tahapan dilihat, diraba dan digoyang mirip dengan uang yang dicetak Peruri karena mesin yang digunakan yaitu mesin Intaglio yang hanya Peruri yang memilikinya.
Informasi, Kelas Menengah dan Rasio Pajak (oleh : Ari Kuncoro-Guru Besar dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia)
Setiap tahun menjadi rutinitas bagi wajib pajak di Indonesia untuk menyerahkan surat pemberitahuan menjelang 31 Maret. Tidak terhindarkan pembicaraan mulai menyinggung masalah rasio pajak. Data menunjukan, dengan mengikutsertakan penerimaan sumber daya alam pada 2012, rasio pajak Indonesia 14% dari PDB. Rasio itu menurun pada 2013 dan 2014 menjadi 13,6% dan 13,1%. Tahun berikutnya 2015 menjadi 11,6%, 2016 menurun menjadi 10,8%, 2017 menjadi 10,8%, 2018 menjadi 11,5% dan target 2019 adalah sebesar 12,2%.
Ada beberapa hal yang menjelaskan rasio pajak, diantaranya porsi sektor informal yang masih besar dalam perekonomian, perilaku penghindaran pajak, serta sistem koleksi dan insentif.
Prinsip membuka indentitas diri sendiri secara sukarela sangat penting dalam insentif pajak. Penyelenggara negara harus dapat merancang sistem insentif agar wajib pajak tetap membayar pajak sesuai dengan kemampuanya. Insentif ini tidak harus selalu dalam bentuk finansial, tetapi dapat juga dalam bentuk jaminan kesehatan, jamianan hari tua dan sejenisnya.
Kita juga sering mendengar insentif dalam bentuk tax holiday bagi pengusaha. Akan tetapi, bagaimana dengan warga negara biasa, apakah perlu diberi insentif?
Amerika Serikat adalah contoh negara yang menggunakan tax refund yang membuat membayar pajak menjadi menyenangkan. Tahun ini terjadi keseragaman nasional terhadap Presiden Trump ketika rata-rata tax refund menurun dari 2.135 dolar AS menjadi 1.949 dolar AS yang menunjukan insentif ini cukup efektif terhadap kelas menengah.
Apalagi Indonesia, yang menurut BPS rata-rata pendapatan perkapitanya mencapai 3.927 dolar AS per tahun sudah termasuk negara berpendapatan menengah-atas. Selain tetap melalui perbaikan administrasi dan kajian terhadap biaya fiskalnya.
Penilaian Hukum terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Pajak agar Berlaku Juga bagi Medsos
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, isu utama industri e-dagang adalah menciptakan kesetaraan kebijakan termasuk perpajakan yang efektif. Perlakuan perpajakan yang adil bukan hanya bagi pemilik platform lokal dan global, melainkan juga untuk pedagang dalam platform maupun luar platform. Yustinus menambahkan, pihaknya setuju dengan upaya mendorong kewajiban perlakuan perpajakan yang setara antara media sosial dan laman pemasaran. Hasil penelitian CITA menyebutkan potensi pajak penghasilan final bisa mencapai Rp 342 miliar dengan asumsi nilai transaksi pada tiga penyedia platform e-dagang Rp 68,4 triliun pada 2017.
Harmonisasi Pajak Sedan Urgen
Kukuh menjelaskan, Gaikindo telah mengusulkan kepada pemerintah untuk harmonisasi tarif PPnBM. Harmonisasi itu bukan hanya terkait tarif pajak tapi juga kategori kendaraan, yang mana sebaiknya mengikuti standar internasional yakni kategori kendaraan penumpang di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang untuk kendaraan komersial. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 sedan mendapat perlakuan khusus. Sedan atau station wagon dikenakan tarif 30% hingga 125%. Sementara itu kendaraan penumpang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc hingga 2.500 cc bisa menikmati PPnBM 10% hingga 20%.









