;

Basis Pajak dan Pusat Data Nasional

Politik dan Birokrasi Leo Putra 01 Apr 2019 Investor Daily
Basis Pajak dan Pusat Data Nasional

Sistem self-assesment mengharuskan pembayar pajak yang mencatat dan melaporkan sendiri penghasilanya, beban-bebanya, hartanya, utangnya, penghasilan netonya, dan menghitung serta membayar sendiri pajaknya. Untuk itu, otoritas pajak mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pengujian (pemeriksaan) untuk memastikan apakah angkka-angka tersebut benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, mutlak diperlukan data dan informasi yang lengkap, kuat dan akurat melalui pembentukan Pusat Data nasional oleh negara ini. Dimana seluruh data dan informasi terkait dengan profil ekonomi dan keuangan harus terkumpul dan tersimpan secara sistematik. Bukan parsial atau ad hoc atau sepotong atau tergantung kemauan/kebaikan/kerjasama/MoU. Namun harus mandatory, terus menerus dan going concern. Dengan didapatkanya data pembentuk penghasilan, beban, harta dan utangnya maka penerimaan pajak akan dapat memberikan kontribusi yang sustainable bagi negeri ini.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :