Penilaian Hukum terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Penunjukan penghitung kerugian negara dalam kasus pidana korupsi, pidana pajak dan pidana lainnya sampai saat ini terus menjadi persoalan karena ketidakjelasan hukum (UU) yang mengaturnya. Ketidakjelasan juga disebabkan frasa 'kerugian negara' dalam UU yang menimbulkan ketidakpastian. Dalam kasus pidana pajak misalnya, penunjukan penghitungan kerugian keuangan negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena kerap dilakukan penunjukan penghitungan dilakukan oleh Akuntan Publik atau oleh pegawai pajak sendiri, seperti dapat dibaca dalam putusan PN Yogyakarta Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.YK dan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2014/PN.YK. Penghitungan kerugian keuangan negara dalam pidana pajak sering menjadi dilema karena kekhasan kebijakan pidana pajak yang merupakan kebijakan preventif yang diberikan UU kepada penegak hukum untuk mencegah atau tidak mengajukan tersangka ke pihak pengadilan. Menyikapi ketidakjelasan ini akhirnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran MA No 4/2016 menegaskan dan mengembalikan posisi hukum BPK sebagai lembaga yang berwenang.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023