;
Tags

Pajak

( 1542 )

Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]

leoputra 15 Jul 2019 Investor Daily

Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.

PENERIMAAN NEGARA BISA TERDAMPAK

ulhaq 11 Jul 2019 REPUBLIKA

Sebuah wawancara Republika dengan Ahmad Heri Firdaus, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyimpulkan bahwa kebijakan insentif pajak bisa berdampak pada penerimaan negara.

Insentif penting diberikan kepada swasta untuk mendorong melakukan riset dan litbang serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi mengingat dana research and development (R&D) dalam APBN masih terbatas. Namun demikian super deduction tax akan bertampak pada pengurangan penerimaan negara sehingga pemerintah harus mencari kompensasi untuk menutupi gap tersebut. Seharusnya pemerintah sudah memiliki hitung-hitungan mengingat nominal yang besar mencapai 200-300 persen.

Diharapkan bisnis menjadi tumbuh dan berkembang yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya pajak penghasilan (PPh) perorangan yang diterima negara, meskipun dampak tersebut tidak akan langsung dan memerlukan waktu.

Pemerintah disarankan untuk melakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan persyaratan untuk menghindari keluhan. Petunjuk teknis yang lebih detil dalam aturan turunan diperlukan sehingga jelas syarat dan ketentuan, masalah teknis, serta prosedur administratif lain.

Kompensasi untuk menutupi penerimaan dapat dihasilkan dari penerimaan lain seperti PPN ketika terjadi ekspansi akibat inovasi produk dan PPh dari tenaga kerja yang juga meningkat seiring dengan perluasan lapangan kerja.

Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau

budi6271 11 Jul 2019 Kontan

Ditjen Pajak belum optimal menggarap potensi green tax atau penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penerimaan pajak hijau masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia. Hal ini tergambar dari hasil penelitian OECD yang mencatat pendapatan pajak terkait lingkungan hanya 0,8% dari PBD. Angka ini kecil dibanding negara-negara OECD.

Istilah pajak hijau merupakan pendapatan pajak yang berasal dari pengelolaan hingga efek pencemaran lingkungan. Menurut OECD, sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2).

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak menyatakan, harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Sebab, kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk pos PNBP. Misalnya, usaha perikanan masuk PNBP atau pajak jalan tol masuk kas daerah.

Pajak Digital : Celah Penghindaran di Periklanan

ayu.dewi 10 Jul 2019 Kompas

Alokasi belanja iklan terus bergeser dari media konvensional ke digital. Namun, sejumlah pihak menyangsikan kesetaraan perlakuan terkait perpajakan terutama di platform milik perusahaan teknologi digital di luar negeri. 

Periklanan menjadi salah satu sektor yang terdampak oleh perubahan lanskap ekonomi digital. Platform,konten dan model bisnis periklanan berkembang makin komplekas mengikuti pesatnya perkembangan layanan konten dan aplikasi internet (over the top/OTT). Akan tetapi, regulasi belum cukup mengakomodasi perkembangan itu. Sejumlah sumber yang dimintai keterangan menilai ada celah penghindaran pajak, terutama oleh perusahaan OTT di luar negeri. Transaksi terus berlangsung meski sejumlah perusahaan belum mengantongi status bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi syarat subyek pajak luar negeri.

Aplikasi dan layanan yang tergolong OTT meliputi aplikasi pesan (seperti whatsapp, wechat, line dan facebook messenger), jejaring sosial (facebook, twitter,linkedln) serta layanan video/tv/streaming (netflix,youtube). 

Menurut Ketua Umum Asosiasi  E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, pada model bisnis penjualan langsung melalui jasa pemasangan iklan, perusahaan OTT menerapkan transaksi layaknya penerbitan iklan lain. Bedanya, ada fitur teknologi yang memungkinkan distribusi iklan ke konsumen yang lebih tersegmen. Sebagian perusahaan OTT memperoleh pendapatan dengan model berlangganan produk, seperti : spotify premium dan google bisnisku. Terkait urusan pajak, IdEA mendorong kesetaraan perlakuan. Tidak sedikit perusahaan OTT asing yang belum tertagih pajaknya karena transaksinya digital dan perusahaanya tidak berada di Indonesia.

Indonesia Kejar Pajak Digital

ayu.dewi 08 Jul 2019 Kompas

Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.

Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.

Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat. 

Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri. 

Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook. 

DJP: Penurunan PPh Badan Sulit Diterapkan Tahun Ini (Potential Loss Rp 87 Triliun)

leoputra 04 Jul 2019 Investor Daily

DJP menyatakan , inisiasi penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari tarif saat ini sebesar 25% menjadi 20%, belum bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya, waktu tersisa 2019 yang tinggal beberapa bulan lagi dinilai tidak mencukupi untuk menuntaskan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk berlakunya perubahan ketentuan. Diprediksi bahwa penurunan tarif ini membutuhkan revisi UU KUP yang masih dalam pembahasan di DPR.

Jokowi-Amin Harus Gerak Cepat Realisasikan Janji

budi6271 28 Jun 2019 Kontan

Selesaianya sengketa di Mahkamah Konstitusi harus dimanfaatkan presiden petahana untuk mengejar target-target kampanye. Presiden Jokowi bisa langsung melakukan langkah konkrit untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Pengusaha minta Jokowi dan Amin fokus pada masalah tenaga kerja, pajak dan industrialisasi.

Saat ini Indonesia sedang menghadapi pelemahan sektor industri pengolahan. Investasi yang terus melambat, serta daya saing yang kalah dari Vietnam dan Thailand. Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, meminta pemerintah terpilih fokus pada tiga permasalahan. Pertama, dari segi upah minimum, walaupun ada PP 78/2015 ,tetapi tidak semua daerah mengikutinya, masih ada upah sektoral. Kedua, pengusaha masih menunggu realisasi dari penurunan tarif yang dijanjikan pemerintah seperti penurunan tarif PPh badan, hingga pemberian insentif dan tax allowance. Ketiga, pemerintah harus fokus ke sektor hulu karena banyak bahan baku harus impor. Indonesia jangan hanya fokus pada ekspor komoditas tetapi juga perlu menambah ekspor barang bernilai tambah.

Pengaruh Teknologi terhadap Reformasi Pajak [OPINI]

leoputra 26 Jun 2019 Investor Daily

Seperti halnya Brasil, dalam beberapa tahun terakhir sistem pajak dipersalahkan karena menjadi elemen paling penting dalam pertumbuhan ekonomi. Adanya perdebatan ini menghasilkan pengembangan wawasan baru untuk mengusulkan reformasi pajak yang terbagi dalam dua sisi, yaitu ortodoksi berdasarkan konsep tradisional publik membiayai dan konsep pajak konvensional. Banyak konsep konvensional tentang perpajakan telah digantikan oleh efek dari keterkinian teknologi dan kemajuan dalam hal perpindahan informasi elekttronik dan aset, dan menjadi prioritas utama untuk didorong sebagai bagian dari proposal reformasi perpajakan di Brasil. Dalam versi modernnya dibuat penggunaan yang luas dari pajak-pajak non-deklaratori (non-self assessment). Upaya ini digunakan untuk memperkenalkan teknologi elektronik dalam dunia pajak yang bukan hanya sebagai mekanisme sederhana dalam mengumpulkan dan mengaudit data, tetapi lebih sebagai sebuah blok bangunan konseptual dalam metode alternatif dan konstruksi tentang perpajakan dan keuangan publik. Perlunya pembentukan sistem keuangan yang dapat diakses oleh otoritas pajak agar biaya untuk menciptakan sistem kontrol terhadap wajib pajak dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pajak non-deklaratori, seperti pajak transaksi bank, mulai masuk akal karena dikenakan pada aktivitas perbankan agen tersebut dan bukan pada laporan akuntasi. Namun hal ini sebagai komparasi sistem reformasi pajak. Harapannya fungsi pajak sebagai instrumen pendapatan APBN yang tetap mempedulikan tentang kesetaraan dan keadilan.

Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga

leoputra 26 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.

DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2020 Tumbuh hingga 12%

leoputra 25 Jun 2019 Investor Daily

Target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12% di tahun 2020 tersebut didasarkan pada sejumlah faktor dalam negeri yang mendukung, terutama asumsi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena secara teoritis, pertumbuhan pajak bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,5%, diperkirakan range penerimaan pajak tumbuh 9% ditambah effort yang diluar normal. Jika ditilik dari RAPN 2020 yang disepakati Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR adalah pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2-5,5%.

Pilihan Editor