PENERIMAAN NEGARA BISA TERDAMPAK
Sebuah wawancara Republika dengan Ahmad Heri Firdaus, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menyimpulkan bahwa kebijakan insentif pajak bisa berdampak pada penerimaan negara.
Insentif penting diberikan kepada swasta untuk mendorong melakukan riset dan litbang serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun teknologi mengingat dana research and development (R&D) dalam APBN masih terbatas. Namun demikian super deduction tax akan bertampak pada pengurangan penerimaan negara sehingga pemerintah harus mencari kompensasi untuk menutupi gap tersebut. Seharusnya pemerintah sudah memiliki hitung-hitungan mengingat nominal yang besar mencapai 200-300 persen.
Diharapkan bisnis menjadi tumbuh dan berkembang yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya pajak penghasilan (PPh) perorangan yang diterima negara, meskipun dampak tersebut tidak akan langsung dan memerlukan waktu.
Pemerintah disarankan untuk melakukan sosialisasi mengenai mekanisme dan persyaratan untuk menghindari keluhan. Petunjuk teknis yang lebih detil dalam aturan turunan diperlukan sehingga jelas syarat dan ketentuan, masalah teknis, serta prosedur administratif lain.
Kompensasi untuk menutupi penerimaan dapat dihasilkan dari penerimaan lain seperti PPN ketika terjadi ekspansi akibat inovasi produk dan PPh dari tenaga kerja yang juga meningkat seiring dengan perluasan lapangan kerja.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023