Pajak
( 1542 )Perbankan Didorong Turunkan Biaya Administrasi Pembayaran Pajak
Kementerian Keuangan resmi meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Sementara pemerintah sudah menggandeng sejumlah bank, pelaku fintech, dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia dan Bukalapak untuk dapat menerima pembayaran pajak dari masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, megnatakan saat ini biaya administrasi (fee) yang dipungut oleh lembaga persepsi Bank lebih tinggi dibandingkan e-commerce. Oleh karena itu, ia meminta bank-bank untuk segera menurunkan fee, setidaknya sama dengan fee yang dikenakan oleh e-commerce.
Menakar Hukum Restitusi Pajak
Problem hukum pembayaran kembali (restitusi) pajak, mencuat kembali. Kasus terbaru diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan petinggi PT WAE dan empat orang dari unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap restitusi pajak perseroan pada 2015 dan 2016. Proses hukum pengembalian pajak kerap menimbulkan masalah hukum. Pengusaha sebagai wajib pajak pasti membutuhkan waktu cepat serta kemudahan administrasi dalam segala urusan administrasi, termasuk pajak. Ketika WP menjalankan bisnisnya, kelebihan pajak menjadi hak WP sepanjang telah memenuhi aturan yang diatur dalam UU. Gejolak restitusi uang semakin besar memberi sinyal positif perekonomian terus bergerak akibat aktifnya bisnis yang dijalankan. Di sisi lain, WP berharap kelebihan pajak dapat sesegera mungkin dikembalikan. Dalam bisnis, konsep time value of meney selalu menjadi acuan. WP tentu tidak mau dirugikan dalam konsep ini dan mencari cara untuk mempercepat proses restitusi. Proses deal-deal kerap terjadi karena konsep ini pula. Restitusi pajak seakan-akan dinilai menjadi hambatan bagi bisnis yang memerlukan dana cepat dari kelebihan pembayaran pajak yang dibayar sebagai penguatan cash flow. Ada baiknya memang jangka waktu restitusi bisa dipercepat agar menghindari adanya proses deal-deal antara pengusaha dan aparat pajak, serta lebih membuat perekonomian baik di tingkat mikro maupun makro bisa berjalan karena cash flow pengusaha bisa langsung digunakan untuk kegiatan usaha dan menggerakan perekonomian.
Insentif Pajak Manufaktur Kurang Menarik
Berbagai insentif pajak untuk menarik investasi industri manufaktur seperti tax holiday, tax allowance, hingga yang terbaru super tax deduction dinilai kurang menarik. Buktinya, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sektor manufaktur malah turun 13,96% menjadi Rp 104,6 triliun semester-I 2019 dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 121,6 triliun. Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manile, penurunan investasi di sektor manufaktur menunjukkan bahwa insentif pajak bukan pertimbangan utama investor. Selain pajak, ada faktro lain yang menjadi pertimbangan untuk berinvestasi di manufaktur, seperti daya saing tenaga kerja, kemudahan investasi, upah buruh, dan bahan baku. Penurunan investasi sebenarnya menunjukan lemahnya daya saing Indonesa dan masalah struktural ekonomi di Indonesia yang belum terselesaikan.
DJP : Penurunan Tarif PPh Badan Kemungkinan Baru Berlaku 2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20% tidak akan dilakukan dalam waktu cepat. Upaya penurunan tarif PPh badan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong pergerakan roda perekonomian domestik. " Pemerintah selalu responsif karena ada perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Kalu kita lihat di RABN 2020, khususnya PPh Badan ini mencerminkan penurunan itu." ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat berkunjung ke BeritaSatu Media Holdings di Berita Satu Plaza, Jakarta, awal pekan ini. Ia juga mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang terkait dengan pengaturan penurunan PPh ini yang akan diserahkan ke DPR. Jenis PPh badan ini dihitung berdasarkan tahun pajak. Tidak bisa diberlakukan mulai pertengahan tahun. Peraturan ini diperkirakan akan bisa berjalan pada mulai awal tahun 2021.
Regulasi IMEI Dikoordinasikan dengan Kemenkeu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) semula akan menerbitkan regulasi nomor identifikasi ponsel internasional (International Mobile Equipment Indetity/IMEI) pada 17 Agustus 2019, retulasi IMEI belum juga diterbitkan karena masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan masalah pajak. Tetapi Menkominfo tidak menjelaskan terperinci masalah pajak apa yang masih menjadi hambatan menerbitkan peraturan IMEI ini. Pemerintah rencananya akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ponsel yang ilegal, atau belum memiliki IMEI yand terdaftar di Kemenperin. Namun, hingga saat ini aplikasi tersebut belum dipublikasikan oleh pemerintah. Wakil Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi, Merza Fachys menuturkan, terdapat tiga tujuan utama dari regulasi IMEI, untuk ponsel, yaitu perlindungan kosumen, mengurangi dan membasmi ponsel ilegal serta juga untuk menemukan suatu payung hukum utama terkait pengaturan ponsel. Tiga hal ini muaranya di Kemendag.
Dua Investor Asing Siap Masuk KEK Rebana
Sebanyak dua investor asing siap masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Segitiga Emas Cirebon-Patimban-Kertajati atau yang lebih dikenal dengan Rebana. Kedua pemodal besar tersebut, berencana membangun pabrik dengan produk yang berorientasi ekspor. " Permintaan untuk masuk ke kawasan banyak. Tapi kalau perusahaan yang betul-betul itu Hyundai", kata Asda II Bidang Ekonomi Setda Jawa Barat Eddy M Nasution di acara Rakor IKM Bandung, beberapa waktu yang lalu. Hyundai berencana membangun pabrik mobil dengan perkiraan investasi Rp 40 Triliun. Pabrikan otomotif asal Korea Selatan itu berencana mengekspor 40% produksinya serta 60% untuk pasar domestik. Rencananya pabrik Hyundai mulai berproduksi pada 2021 dengan kapasitas 250 ribu unit per tahun. Jenis kendaraan yang bakal digarap di Indonesia, antara lain SUV, MPV, hatchback, dan sedan. Nantinya, pabrik Hyundai di Indonesia ditargetkan menyerap tenaga kerja sebanyak 3.500 orang. Eddy menjelaskan bahwa investor lain yang juga tertarik untuk berinvestasi di KEK Rebana adalah investor asal Jepang, dari Grup Shizouka.
Target Pajak Masih Rasional
Target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.861,8 Triliun masih rasional. Target yang naik 13,3% dari proyeksi penerimaan pajak 2019 itu sudah memperhitungkan daya beli masyarakat dan ketahanan dunia usaha serta mengacu pada asums-asumsi makro yang feasible. "Kalau ada yang bilang target penerimaan perpajakan tahun depan terlalu ambisius, ngga bisa juga sih dikatakan begitu. Targetnya masih rasional, masih bisa dikejar, masih akomodatif,", ujar Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, saat berkunjung ke Beritasatu Media Holdings di Beritasatu Plaza Jakarta (19/8).
Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.
Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.
APINDO : Tax Amnesty Jilid II Timbulkan Rasa Ketidakadilan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai adanya rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II akan menimbulkan rasa ketidakadilan, kekhawatiran, dan dikhianati kepercayaan oleh pemerintah. Ketua Komite Perpajakan Apindo, Sinddhi Widyapratama mengatakan, negara tidak bisa dibangun hanya dengan segelintir pengusaha, sehingga diperlukan kerja sama untuk mebangun negara dengan menciptakan level of playing filed, sehingga pengusaha yang sudah patuh dan ikut serta dalam tax amnesty telah mengungkapkan (disclose) hartanya ke pemerintah. Sementara yang patuh masih menutup-nutupi hartanya. Saat ini, pengusaha yang tidak patuh bersaing dengan pengusaha yang tidak patuh pajak sehingga akan menciptakan disrupsi dan tidak adanya kesetaraan level persaingan. Menurut Managing Partner Danny Darusallan Tax Centre (DDTC), seharusnya pemerintah perlu memberikan tindak lanjut kepada para pengusaha yang telah mengikuti tax amnesty, dengan memberikan insentif fiskal misalnya. Jadi Wajib Pajak yang patuh akan mendapatkan benefit agar mampu memberikan trigger perekonomian, bukanya kebalik dengan wacana adanya tax amnesty jilid II yang akan menciderai pengusaha yang sudah mendiclosure hartanya melalu tax amnesty yang telah dilakukan sebelumnya.



