;

DJP : Penurunan Tarif PPh Badan Kemungkinan Baru Berlaku 2021

Politik dan Birokrasi Leo Putra 22 Aug 2019 Investor Daily
DJP : Penurunan Tarif PPh Badan Kemungkinan Baru Berlaku 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, upaya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 20% tidak akan dilakukan dalam waktu cepat. Upaya penurunan tarif PPh badan ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong pergerakan roda perekonomian domestik. " Pemerintah selalu responsif karena ada perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Kalu kita lihat di RABN 2020, khususnya PPh Badan ini mencerminkan penurunan itu." ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat berkunjung ke BeritaSatu Media Holdings di Berita Satu Plaza, Jakarta, awal pekan ini. Ia juga mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang terkait dengan pengaturan penurunan PPh ini yang akan diserahkan ke DPR. Jenis PPh badan ini dihitung berdasarkan tahun pajak. Tidak bisa diberlakukan mulai pertengahan tahun. Peraturan ini diperkirakan akan bisa berjalan pada mulai awal tahun 2021.

Download Aplikasi Labirin :