;
Tags

Pajak

( 1542 )

PPh Badan Segera Dipangkas

leoputra 25 Oct 2019 Investor Daily

Pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi industri yang berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor. Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023, dari saat ini 25%. Kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyatakan, upaya meningkatkan industri berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor itu juga untuk mendukung tujuan utama pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan dan diindingkan masyarakat. Hal ini harus didukung pula oleh pemerintah daerah. "Jangan sampai ada kementeiran, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengerti masalah ini. Setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, berikan ruang sebaik-baiknya. Itulah sebabnya, pemerintah juga secara bertahap akan menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh Badan hingga 20% pada 2023 mendatang," kata Presiden Jokowi.

Navigasi Perpajakan, Insentif untuk Industri Perbukuan

tuankacan 24 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional melalui penerbitan PP No.75/2019 tentang Pelaksanaan UU No.3/2017 tentang Perbukuan. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak. Pemberian insentif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku.

Menkeu Tegaskan Tidak Ada Pembentukan BPN

leoputra 24 Oct 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan atau pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam waktu dekat ini di Kabinet Indonesia Maju. Pernyataan ini sekaligus menepis wacana akan adanya pembentukan BPN. "Tidak ada perubahan kelembagaan sampai sekarang, jadi kita tetap beroperasi seperti sekarang," kata Sri Mulyani dalam seremoni penyambutan dan penyerahan memori jabatan di Kantor Kementeiran Keuangan, Jakarta, Rabu (23/10).

Navigasi Perpajakan, Mekanisme Konfirmasi Status WP Diperluas

tuankacan 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Mekanisme konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terus diperluas. Setelah sebelumnya diterapkan di Kementerian BUMN, kini Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan yang sama. Melalui Permenaker No.18/2019, ke­menterian itu akan mengecek ke­patuhan para wajib pajak (WP) sebe­lum memberikan layanan publik. Tujuan implementasi KSWP ini mencakup dua hal. Pertama, KSWP merupakan pelaksanaan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sehingga perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua, salah satu bentuk aksi pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi WP melalui KSWP. Jenis layanan yang dikenakan kewajiban antara lain permohonan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi (SIU-LPTKS).

Reformasi yang Belum Tuntas

leoputra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Dibalik limpahan data ribuan triliun, ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut programa pengampunan pajak kurang dari 1 juta orang, atau hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta. Sementara itu, untuk uang tebusan hanya mencapai Rp114,5 triliun dari target Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji dalam pembahasan DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.

Catatan miring lain yang menyelimuti pengampunan pajak adalah kenyataan bahwa program tersebut menjadi modus para kriminal untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Data per September 2019 menunjukkan rasio kepatuhan wajib pajak masih di angka 70%. Angka tersebut jauh dari standar yang ditetapkan oleh OECD yakni di angka 85%. Di sisi lain, dan repatriasi yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 12,6 triliun.

Akhir-akhir ini kembali terdengar kabar akan adanya pengampunan pajak jilid II. Pakar DDTC Darusaalam menganggap setelah pengampunan pajak, tak ada lagi pengampunan pajak jilid 1 atau jilid 2. Penegakkan hukum harus menjadi prioritas, terutama bagi wajib pajak yang tidak pernah atau setengah hati dalam mengikuti pengampunan pajak.

Pecut Pertumbuhan dengan Regulasi

leoputra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Industri asuransi terus mencatatkan pertumbuhan kinerja di tengah gejolak kondisi perekonomian, baik global maupun domestik. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur industri asuransi saat ini masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti perbankan. DAI mengusulkan pembuatan regulasi mengenai kewajiban asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor. Usulan tersebut penting untuk dipertimbangkan dan dijadikan regulasi karena asuransi kendaraan bermotor merupakan kontributor terbesar untuk kerugian yang didera oleh industri asuransi. Selain itu terdapat usulan mengenai pengembangan regulasi digitalisasi asuransi untuk mendukung praktik bisnis agar paperless dan memanfaatkan e-signature.

Selain regulasi, DAI menjelaskan bahwa insentif merupakan salah satu instrumen yang dapat menggenjot penetrasi asuransi. Insentif pajak misalnya dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk memiliki polis. Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, pihaknya tengah melakukan kajian mengenai manfaat pemberlakuan insentif tersebut. menurutnya, insentif pajak akan memberikan efek domino yang positif. Di sektor asuransi jiwa, menurutnya, pemberian insentif dapat meningkatkan penetrasi asuransi karena semakin banyak masyarakat yang membeli asuransi. Dengan proteksi tersebut, masyarakat memiliki mitigasi risiko finansial sehingga dapat mendorong stabilitas perekonomian.

BI Yakin Dana Repatriasi Bertahan di Dalam Negeri

leoputra 18 Oct 2019 Investor Daily

Bank Indonesia menyatakan kecil kemungkinan dana repatriasi program amnesti pajak yang mencapai Rp 146 triliun akan berpindah dari instrumen keuangan domestik ke luar negeri, meskipun masa kewajiban penyimpanan dana (holding period) di dalam negeri berakhir. Pasalnya tingkat suku bunga instrumen pasar keuangan dalam negeri masih menarik dibandingkan negara-negara sepadan (peers) maupun negara maju. Kalau mau bicara mau ke mana dana repatriasi, Indonesia ini termasuk engara dengan interest differential (selisih perbedaan suku bunga) yang menarik. Oleh karena itu, BI menilai, berakhirnya holding period amnesti pajak tahap pertama pada September 2019, tidak akan menggerus kecukupan likuiditas di pasar keuangan dalam negeri.

Butuh Lebih dari Sekedar Insentif

leoputra 17 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Banjir insentif fiskal terjadi di Tanah Air sepanjang periode 2014-2019. Tujuannya, untuk merealisasikan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok Pemerintahan Jokowi-JK, yakni 7%. Namun industri manufaktur yang menikmati insentif paling banyak hingga kini masih seret. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang masih tetap berada di kisaran 5%.

Direktur Eksekutif CORE, Mohammad Faisal hal ini disebabkan oleh kurangnya kebijakan pendukung yang dikeluarkan pemerintah. Dia mengatakan pemberian insentif fiskal merupakan bentuk kemudahan hilir. Seharusnya, pemerintah juga memberikan insentif- insentif yang jelas. pada sektor hulu. Selain itu informasi mengenai berlakunya suatu insentif dinilai lambat dan penuh ketidakpastian. Misal insentif pajak korporasi yang akan dikeluarkan pada 2021. Belum ada penjelasan dari pemerintah apakah di tahun 2021 sudah dapat diterapkan atau masih pada tahap pembahasan.

Sementara itu, pemerintah mengklaim insentif mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Salah satunya adalah tax holiday yang telah dimanfaatkan 43 investor hingga September lalu dengan total nilai investasi Rp 513 triliun.

Pengusaha Kena Pajak Ritel Wajib Daftar Elektronik

leoputra 17 Oct 2019 Bisnis Indonesia

DJP telah menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang berpartisipasi dalam pengembalian PPN bagi turis asing dalam PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.

Regulasi ini memuat sejumlah catatan penting bagi peritel. Pertama, PKP yang dimaksud dalam aturan ini wajib mendaftar secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourist. Kedua, PKP tersebut harus menentukan cabang atau toko ritel yang akan berpartisipasi dalam skema ini. Ketiga, setelah persyaratan administrasi selesai, toko ritel memiliki kewajiban untuk mencetak dan memasang logo "Tax Free Shop" dan menyediakan informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing. Dalam informasi tersebut juga harus memuat mengenai bandar udara yang ditandai dengan logo "Tax Refund for Tourist". Tak hanya itu, toko ritel tersebut juga wajib menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.

Dengan berlakunya skema baru ini, pemerintah berharap sektor pariwisata akan semakin meningkat. Selain itu, pemerintah juga berharap pariwisata membantu meningkatkan pendapatan dan mengerek laju pertumbuhan ekonomi nasional.

DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan

leoputra 17 Oct 2019 Investor Daily

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandiri dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untk meudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.

Pilihan Editor