;

Navigasi Perpajakan, Insentif untuk Industri Perbukuan

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 24 Oct 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Insentif untuk Industri Perbukuan

Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional melalui penerbitan PP No.75/2019 tentang Pelaksanaan UU No.3/2017 tentang Perbukuan. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak. Pemberian insentif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku.

Download Aplikasi Labirin :