PPh Badan Segera Dipangkas
Pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan bagi industri yang berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor. Pajak Penghasilan (PPh) Badan bakal diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023, dari saat ini 25%. Kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyatakan, upaya meningkatkan industri berorientasi ekspor maupun yang memproduksi barang-barang substitusi impor itu juga untuk mendukung tujuan utama pemerintah, yakni menciptakan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan dan diindingkan masyarakat. Hal ini harus didukung pula oleh pemerintah daerah. "Jangan sampai ada kementeiran, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengerti masalah ini. Setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, berikan ruang sebaik-baiknya. Itulah sebabnya, pemerintah juga secara bertahap akan menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh Badan hingga 20% pada 2023 mendatang," kata Presiden Jokowi.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023