;

Pengusaha Kena Pajak Ritel Wajib Daftar Elektronik

Politik dan Birokrasi Leo Putra 17 Oct 2019 Bisnis Indonesia
Pengusaha Kena Pajak Ritel Wajib Daftar Elektronik

DJP telah menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang berpartisipasi dalam pengembalian PPN bagi turis asing dalam PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.

Regulasi ini memuat sejumlah catatan penting bagi peritel. Pertama, PKP yang dimaksud dalam aturan ini wajib mendaftar secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourist. Kedua, PKP tersebut harus menentukan cabang atau toko ritel yang akan berpartisipasi dalam skema ini. Ketiga, setelah persyaratan administrasi selesai, toko ritel memiliki kewajiban untuk mencetak dan memasang logo "Tax Free Shop" dan menyediakan informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing. Dalam informasi tersebut juga harus memuat mengenai bandar udara yang ditandai dengan logo "Tax Refund for Tourist". Tak hanya itu, toko ritel tersebut juga wajib menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.

Dengan berlakunya skema baru ini, pemerintah berharap sektor pariwisata akan semakin meningkat. Selain itu, pemerintah juga berharap pariwisata membantu meningkatkan pendapatan dan mengerek laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Download Aplikasi Labirin :