;
Tags

Pajak

( 1542 )

PJT II Dongkrak Pendapatan dari Pariwisata

leoputra 16 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Perum Jasa Tirta II (PJT II) menggandeng PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau HIN dalam kerja sama pengelolaan hotel di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Lini usaha pariwisata diharapkan bisa memberikan kontribusi pendapatan yang lebih besar di masa yang akan datang.

Hingga 2018, pendapatan PJT II dari sektor pariwisata masih minim. Lini usaha ini mendatangkan pendapatan sebesar Rp 11,15 miliar atau hanya 1,32% dari total pendapatan PJT II sebanyak Rp 825,52 miliar. Pendapatan PJT II masih ditopang produksi dan distribusi listrik sebesar Rp 467,5 miliar.

Kepatuhan Pajak UMKM Meningkat

ulhaq 14 Oct 2019 Republika

Direktorat Jenderal Pajak mencatat dampak positif dari penurunan tarif pajak penghasilan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu pengusaha yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 Milyar. Jumlah pembayar pajak meningkat cukup signifikan dari 1,3 juta menjadi 1,72 juta dibanding tahun lalu. Penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013. Kebijakan tersebut diharapkan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Menurut ketua umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) efektifitas kebijakan tersebut akan dapat diketahui efektifitasnya tahun ini, sementara data menunjukkan pengguna terbanyak ada di sektor produksi makanan dan minuman. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, kebijakan tersebut harus dapat memperluas basis pajak dengan semakin banyak yang mendaftar NPWP. Data mengenai pelaku UMKM yang belum terdaftar perlu dioptimalkan. Keterlibatan Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong sektor UMKM dengan mempermudah pelayanan. Senada dengan itu, Danny Darussalam menilai kebijakan penurunan tarif sudah tepat yaitu dengan simplifikasi pemajakan melalui pajak final. Masuknya UMKM dalam administrasi perpajakan menjadi poin penting, agar setelahnya dapat dilakukan pembinaan.


Penerimaan Pajak 2019 Diprediksi Hanya Terealisasi 93%

leoputra 30 Sep 2019 Investor Daily

Center of Reform (Core) Indonesia menilai, perlambatan pertumbuhan sektor manufaktur akan berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak tahun ini, sehingga diperkirakan hanya sekitar Rp 1.467 triliun. Angka ini setara dengan 93% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,6 triliun. "Saya prediksi sampai akhir tahun target penerimaan pajak sekitar 90-93% dari target APBN 2019," ujar peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet ketika dihubungi lewat sambungan telepon pada akhir pekan lalu. Sementara realisasi pajak sampai Sabtu (31/9) baru mencapai Rp 801,16 triliun atau 50,78% dari target. Ia menjelaskan, sektor manufaktur menjadi penyumbang penting bagi penerimaan pajak. Catatan BPS menunjukan, porsi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II-2019 sebesar 19,52%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhan sektor ini hanya 3,4%, melambat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 3,88%. Ia menambahkan percepatan restitusi yang dilakukan pemerintah juga ikut mengurangi penerimaan pajak kalau melihat dari setiap sektor. Sektor lain yang menyebabkan shortfall yaitu indikasi melemahnya daya beli dalam negeri. Secara terpidah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga akhir tahun diperkirakan jumlah shortfall akan mencapai Rp 140 triliun. Kondisi perekonomian global juga menyebabkan sejumlah sektor penerimaan pajak mengalami kontraksi.

Menkeu Optimistis Dapat Peluang Pajak dari Wirausaha Digital

leoputra 19 Sep 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kecanggihan teknologi tidak semata dilihat sebagai ancaman. Sebaliknya, dia mengaku optimis akan hal itu karena dapat memberikan peluang penerimaan pajak khususnya dari sektor informal seperti wirausaha digital. Menurutnya, ada nilai ekonomi yang didapatkan dari sektor informal yakni para pelaku usaha individu tersebut ketika mereka menjalankan bisnisnya dengan mengandalkan kecanggihan teknologi, pelaku usaha bisa melakukan promosi gratis dan menjalankan usaha melalui akun media sosial seperti instagram, facebook dan aplikasi lainnya. Ia menambahkan pula bahwa pihaknya memiliki sistem untuk mendeteksi pelaku usaha digital tersebut sehingga penerimaan negara dari pajak bisa digenjot. Kehadiran sektor informal itu, kata dia, menjadi fenomena tersendiri untuk cepat direspons di tengah upaya pemerintah menggenjot pajak dari sektor formal seperti perusahaan besar berbasis digital.

Wamenkeu : Teknologi Digital Bikin Sistem Perpajakan Tidak Efektif

leoputra 19 Sep 2019 Investor Daily

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, perkembangan revolusi industri 4.0 dengan bisnis yang mengandalkan teknologi digital telah mengakibatkan sistem perpajakan di banyak negara tidak lagi efektif untuk menarik pendapatan dari aktivitas nisnis model baru tersebut. Misal, belum adanya sistem perpajakan yang seragam antarnagara dan beberapa masalah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistem perpajakan yang baru untuk mengatasi masalah-masalah perpajakan tersebut. Permasalah kedua, kecenderungan perusahaan menjalankan bisnis lintas negara berbasis teknologi digital sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor di negara-negara yang menjadi basis pemasaran pdoruk dan jasanya. Di sisi lain, perpajakan yang dicatat di sistem akuntansi saat ini masih menilai pengenaan pajak bagi suatu perusahaan didasarkan pada kehadiran kantor perusahaan tersebut di suatu negara. Permasalahan ketiga, adalah perkembangan teknologi digital dengan ciri usaha lintas negara telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara alam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan. Masalah keempat, adalah digitaisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multinational untuk mengalihkan profil ke berbagai cost dalam rangka mengurangi penghasilan kena pajak.

Apple Tolak Perintah Bayar Pajak ke Irlandia

leoputra 18 Sep 2019 Investor Daily

Apple mengecam permintaah pengadilan Uni Eropa di Brussel, Belgia pada Selasa (17/9), dan menolak perintah Komisi Eropa bahwa produsen iPhone asal Amerika Serikat (AS) itu harus mengganti kerugian berupa pembayaran pajak ke Irlandia sebesar 13 miliar euro (US$ 14 miliar). "Permintaan pajak UE yang disampaikan 2016 bertentangan dengan eknyataan dan akal sehat. Kesimpulan komisi itu salah," ujar pengacara Apple, Daniel Beard kepada Pengadilan Negeri UE. Menurut laporan Uni Eropa menuding Apple telah menyimpan pendapatan yang belum dibayarkan di Eropa, Afrika, Timur Tengah, dan India, di Irlandia - yang telah menjadi pusat kegiatan Eropa untuk teknologi besar yang berbasis di AS. Menurut Uni Eropa, hak istimewa tersebut diduga memberikan Apple keunggulan dibandingkan perusahaan-perusahaan lain. Hal ini memungkinkan Apple mengemplang pajak sebesar 13 miliar euro antara 2003 dan 2014, yang dipandang sebagai bantuan negara ilegal dari Irlandia.

Perbaiki Undang-Undang Penghambat

ayu.dewi 13 Sep 2019 Kompas

Sedikitnya 70 undang-undang dinilai menghambat investasi dan menyebabkan ketidakpastian berbisnis. Revisi dibutuhkan agar regulasi relevan dan menyokong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, peraturan yang akan direvisi antara lain UU tentang pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Ketiganya direvisi pada awal tahun 2000 dan dinilai tidak relevan lagi.

Selain merevisi UU, pemerintah juga tengah menyusun rancangan tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan. Rancanganya akan mengakomodasi hal-hal yang tidak masuk dalam UU PPh, PPN dan KUP yang mencakup segenap aspek yang disebut omnibus law. 

Revisi Tarif PPh Orang Pribadi Untungkan Kelas Menengah

leoputra 10 Sep 2019 Investor Daily

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi tarif PPh Orang Pribadi akan menguntungkan masyarakat ekonomi kelas menengah karena mereka bisa masuk golongan penghasilan lebih rendah jika ambang batas nominal gaji diterapkan lebih tinggi. "Nanti kami lihat, dari semua aspek tentu akan diperbaiki. Kemungkinan akan untungkan kelas menengah," ucap Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (10/9) malam. Menkeu menjelaskan, pihaknya masih akan mencermati dari sejumlah aspek dalam menentukan besaran golongan pnghasilan atau bracket yang akan direvisi tersebut. Faktor-faktor yang akan dipertimbangkan yaitu tingkat inflasi, pendapatan menengah masyarakat saat ini dan distribusi pertumbuhan pendapatan rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp 54 juta per tahun. Sementara ada empat golongan penghasilan untuk pengenaan PPh Orang Pribadi.

PPh Badan Turun Jadi 20 Persen

ayu.dewi 04 Sep 2019 Kompas

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Kebijakan yang ditargetkan efektif 2021 itu diharapkan mendorong perekonomian melalui pertumbuhan investasi dan perdagangan. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga berencana memberikan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan. 

Menurut Presiden Joko Widodo, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruhh mencakup aspek regulasi, administrasi, sistem teknologi informasi perpajakan, penguatan basis data pajak, sistem informasi perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara akibat penurunan tarif PPh Badan diperkirakan Rp 87 triliun. Jika sesuai rencana, potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara pada tahun 2021 adalah Rp 54 triliun.

Kemenkau jalankan PMK Baru Untuk Dukung JKN

leoputra 26 Aug 2019 Investor Daily

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini tertuang dalam PMK-117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. "hal ini dilakukan untuk mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam PMK tersebut disebutkan apedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah maka akan diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai Pemungut PPN) yang merupakan mitra BPJS Kesehatan. Dengan PMK ini diharapkan likuiditas pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu dan pada akhirnya mampu mendukung program JKN.

Pilihan Editor