Apple Tolak Perintah Bayar Pajak ke Irlandia
Apple mengecam permintaah pengadilan Uni Eropa di Brussel, Belgia pada Selasa (17/9), dan menolak perintah Komisi Eropa bahwa produsen iPhone asal Amerika Serikat (AS) itu harus mengganti kerugian berupa pembayaran pajak ke Irlandia sebesar 13 miliar euro (US$ 14 miliar). "Permintaan pajak UE yang disampaikan 2016 bertentangan dengan eknyataan dan akal sehat. Kesimpulan komisi itu salah," ujar pengacara Apple, Daniel Beard kepada Pengadilan Negeri UE. Menurut laporan Uni Eropa menuding Apple telah menyimpan pendapatan yang belum dibayarkan di Eropa, Afrika, Timur Tengah, dan India, di Irlandia - yang telah menjadi pusat kegiatan Eropa untuk teknologi besar yang berbasis di AS. Menurut Uni Eropa, hak istimewa tersebut diduga memberikan Apple keunggulan dibandingkan perusahaan-perusahaan lain. Hal ini memungkinkan Apple mengemplang pajak sebesar 13 miliar euro antara 2003 dan 2014, yang dipandang sebagai bantuan negara ilegal dari Irlandia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023