;
Tags

Pajak

( 1542 )

Rasio Pajak Sangat Bisa Dinaikkan ke 16-19%

leoputra 25 Nov 2019 Investor Daily

Rasio pajak atau tax ratio di Indonesia masih berpotensi naik ke kisaran 16-19% karena wajib pajak dan potensi domestik yang sangat besar. Rasio pajak dapat didorong naik bila otoritas pajak mengoptimalkan single identity number (SIN). "Bisa sebesar 16% sampai 19% karena dengan semua SIN itu semua nanti akan seperti 'pengakuan dosa bersama'. Anda akan mengaku sehingga mengurangi korupsi secara sistem. Orang terpaksa jujur," ucap Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam acara Sosialisasi SIN di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (23/11). Saat ini, rasio penerimaan pajak Indonesia berada pada level 10-11%. Pemerintah menargetkan untuk dapat meningkatkan rasio pajak menjadi 11,5% pada 2020. Rasio pajak mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total perekonomian, dalam arti total PDB. Definisi rasio pajak yang digunakan Indonesia adalah dalam arti luas, khususnya yang direkomendasi OECD. Artinya, rasio pajak tidak hanya memasukkan komponen PPh, PPN, Bea Masuk dan cukai saja, tapi juga memasukkan royalti sumber daya alam sebagai penerimaan negara bukan pajak. Namun pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak. Menurut Hadi Purnomo, SIN dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak karena sistem tersebut dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linked system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak, ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional

Penerimaan Pajak 2019, Shortfall Diprediksi Rp259 Triliun

tuankacan 20 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diprediksi melebar dari outlook, sejalan dengan semakin besarnya tekanan terhadap ekonomi, terganggunya konsumsi dan impor, serta kinerja sektor yang berkontribusi secara dominan. Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, dengan mengasumsikan tax buoyancy tetap bertahan sebesar 0,03 hingga akhir tahun, maka terdapat kemungkinan titik terendah realisasi penerimaan pajak berada pada angka Rp1.318 triliun atau 83,6% dari target. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum masalah utama dalam penerimaan pajak adalah ekstensifikasi. Perlu sebuah sistem yang mengintegrasikan semua data, sehingga proses pemanfaatan data bisa lebih optimal.

Sementara itu, otoritas pajak akan melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan extra effort yang mencakup semua aspek. Kemudian, pengawasan dari sisi ekonomi terkait dengan laporan SPT masa juga akan dimaksimalkan. Otoritas juga akan mengoptimalisasi potensi data yang telah dimiliki sebelumnya.

Realisasi APBN, Sengketa Pajak Hambat Laju Penerimaan

tuankacan 19 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Besarnya restitusi serta banyaknya sengketa pajak menjadi penyebab utama rendahnya realisasi penerimaan negara dari sektor ini per akhir bulan lalu. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir Oktober 2019 total restitusi pajak tercatat mencapai Rp133 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp22 triliun merupakan imbas dari upaya hukum (putusan pengadilan) yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Persentase kemenangan otoritas pajak dalam sengketa sangat kecil. Dalam konteks pengajuan PK misalnya, dari 2.350 upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), jumlah permohonan yang dikabulkan hanya 83 kasus atau 3%. Tingginya porsi kekalahan Ditjen Pajak di tingkat PK perlu segera dievaluasi. Sehingga, pemerintah tidak terbebani dengan pembayaran kembali kepada wajib pajak yang pada akhirnya menggerus realisasi penerimaan. Ada dua kemungkinan yang membuat otoritas pajak selalu kalah, yakni kredibilitas hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan pajak tersebut telah diajukan ke tingkat PK. Keberadaan compliance risk manajemen (CRM) bisa menjadi alat kontrol untuk memantau efektivitas pemeriksaan. Termasuk penyusunan pengujian mutu untuk menjamin kredibilitas pemeriksaan dan pedoman agar tidak multitafsir.

Mengejar Pajak di Akhir Tahun

Benny1284 18 Nov 2019 Kontan

Pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang Januari – Oktober 2019 cenderung melambat. Namun, pertumbuhan Oktober jauh lebih baik dari pertumbuhan peneriman Agustus dan September. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Hidayat Amir menyatakan, sampai dengan akhir Oktober 2019, penerimaan pajak setidaknya tumbuh 1,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun 2018. Hal itu karena restitusi tumbuh pajak tumbuh melambat. Tren pertumbuhan penerimaan pajak secara tahunan year on year (yoy) yang hanya 1,6% sangat jauh bila dibandingkan pertumbuhan Oktober 2017-Oktober 2018 yang mencapai 17,14%.

Dari sisi sektor penerimaan pajak, Hidayat menyampaikan bahwa sektor pertambangan masih mengalami perlambatan. Direktur Potensi Kepatuhan Penerimaan Pajak, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Yon Arsal menambahkan, sejatinya sepanjang Januari – Oktober 2019, DJP mampu menembus pencapaian tahun lalu dengan rata-rata pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 14,97% . Menurut Yon, sumbangsih penerimaan PPN paling banyak berasal dari sektor industry pengolahan dan perdagangan, yakni industri konsumsi.  Kedua sektor itu memang paling banyak sumbangsihnya, termsuk juga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), ungkapnya.

Tahun 2019 ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.577,6 triliun. Dengan realisasi sampai dengan Oktober yang mencapai Rp 1.032,78 triliun, itu baru 65,46% dari target. Dalam sisa dua bulan pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 544,82 triliun.


Navigasi Perpajakan, Pengguna Fasilitas TPB Wajib Patuh Pajak

tuankacan 18 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan mengenai aplikasi impor dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Perubahan ini telah dilakukan oleh otoritas pada pekan lalu. Dalam mekanisme yang baru, Ditjen Bea Cukai memberlakukan penolakan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada data impor yang diajukan tidak lolos validasi terkait dengan kepatuhan perpajakannya. Sistem yang ada di Ditjen Bea Cukai telah terkoneksi secara langsung dengan sistem yang ada di Ditjen Pajak secara otomatis sehingga jika atas NPWP tersebut teridentifikasi belum memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakannya, maka atas data pemberitahuan impor barang (PIB) yang diajukan akan ditolak otomatis. Pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan mengacu pada profil kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan. Pengguna jasa di sini meliputi pihak importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK, dan pengusaha di tempat penimbunan berikat.

Extra Effort, Efektivitas Belum Terasa

tuankacan 13 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Strategi pemerintah untuk menutup risiko pelebaran shortfall penerimaan pajak melalui extra effort belum memuaskan. Berdasarkan laporan tahun 2018 Ditjen Pajak yang dirilis pekan lalu, penerimaan dari extra effort dengan mempertimbangkan penerimaan dari ekstensifikasi maupun pemeriksaan bukti permulaan, penagihan piutang pajak, hingga penerimaan dari pemeriksaaan hanya Rp117,1 triliun. Jika mengacu ke realisasi penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp1.313,3 triliun, realisasi penerimaan dari extra effort tersebut hanya 8,9%. Dengan demikian, jika outlook penerimaan pajak tahun 2019 senilai Rp1.437,1 triliun, maka target penerimaan dari extra effort ini bisa mencapai Rp215,5 triliun. Ditjen Pajak tak menampik jika strategi tersebut belum bisa menyelamatkan penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak 2019 perlu dikawal secara optimal. Jika merujuk ke hasil temuan BPK, masih ada beberapa sektor yang bisa dioptimalkan untuk penerimaan pajak. Salah satunya memaksimalkan penagihan piutang perpajakan. Ketua Komite Perpajakan Apindo berharap upaya ekstra diminimalisasi karena kondisi ekonomi tengah tertekan. Tantangan penerimaan pajak menjadi perhatian karena kebutuhan sumber pembiayaan pembangunan yang terus meningkat. Sumber penerimaan baru bisa diperoleh dengan menindaklanjuti data atau informasi perpajakan.

Sumber Penerimaan Negara, Kinerja Pajak Harus Dipacu

tuankacan 12 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Kinerja pemeriksaan otoritas pajak perlu digenjot lebih lebih kencang lagi untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak, termasuk orang pribadi. Kondisi ini tergambar dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lihat saja pada 2019, jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar sebanyak 41,9 juta dengan 18,3 juta diantaranya wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, sampai dengan Senin (11/11), realisasi kepatuhan formal WP masih di kisaran angka 71%. Di satu sisi, rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak juga masih jauh dari ideal. Dengan basis penghitungan WP 2018, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) masih berada di angka 1,6%. Padahal jika mengambil benchmarking, baik dari Dana Moneter Internasional (IMF) maupun OECD ditambah berbagai perbaikan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, ACR untuk WP seharusnya bisa di atas 2%. Menurut Ditjen Pajak aktivitas pemeriksaan yang belum optimal disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah ketimpangan antara jumlah pemeriksa pajak dan jumlah WP yang diperiksa. Alhasil, peningkatan ACR tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dari semua jenis WP maka ACR untuk WP OP masih bisa ditingkatkan. Namun, kepatuhan dalam bentuk yang paling sederhana yaitu kepatuhan formal bisa didorong melalui berbagai macam hal. Di sisi lain, rendahnya pemeriksaaan terhadap WP OP bisa dilihat dengan berbagai macam perspektif. Salah satunya, ketersediaan trigger (data awal, analisis) untuk OP masih minim ketimbang badan.

Realisasi September 2019, Prospek Penerimaan Pajak Makin Berat

tuankacan 05 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Prospek penerimaan pajak kian berat seiring dengan adanya kontraksi pada mayoritas sektor yang menjadi penopang. Data Kementerian Keuangan menujukkan, sektor manufaktur yang berkontribusi ke penerimaan pajak hingga lebih dari 29% tercatat minus 3,2% per akhir September lalu. Selain itu, sektor perdagangan yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar kedua juga mengalami perlambatan pertumbuhan, yakni dari 25,8% pada September 2018, tahun ini pertumbuhannya hanya di angka 2,8%. Kontraksi terbesar terjadi di sektor pertambangan. Pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan di sektor pertambangan mencapai 70%. Namun tahun ini angkanya anjlok secara drastis, bahkan terkontraksi di angka minus 20,6%. Anjloknya penerimaan pajak di sejumlah sektor tersebut juga mengonfirmasi kondisi perekonomian yang juga mengalami kecendernungan penurunan kinerja.

Sejumlah anggota DPR menyoroti kemampuan penerimaan pajak yang setiap tahun mengalami penurunan. Mereka menganggap penurunan kinerja penerimaan pajak perlu segera diatasi untuk memastikan pengelolaan tetap aman. Komisi Keuangan DPR akhirnya memutuskan untuk membentuk empat panja yang terdiri dari panja penerimaan pajak, panja bea cukai, panja PNBP, dan panja pembiayaan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat ada beberapa cara yang bisa dilakukan otoritas untuk mempersempit risiko shortfall. Pertama, mengoptimalkan imbauan atas data perpajakan ke wajib pajak (WP). Kedua, persuasi atau menegosiasikan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK), surat perintah penyidikan (SP2), bukti permulaan dan penyidikan. Ketiga, pemerintah sebenarnya bisa mengamankan penerimaan dari potensi konvensional atau belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pembagian bonus.

Navigasi Perpajakan, Revisi Beleid Pusat Logistik Berikat Dikebut

tuankacan 04 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Ditjen Bea Cukai mempercepat pembahasan revisi Perdirjen Bea Cukai No. 2 dan No. 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Substansi perubahan beleid sendiri mencakup tujuh aspek. Pertama, dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manejemen risiko. Pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan NHI (nota hasil intelijen) dan sewaktu-waktu. Kedua, penerapan risk engine pemeriksaan fisik di PLB. Ketiga, persyaratan profil risiko importir yang diperbolehkan melakukan impor melalui PLB, yakni importir low risk bagi tektil dan produk tekstil. Keempat, rekonsilitasi data secara otomasi antara BC 1.6 (masuk barang) dan B.C 2.8 (keluar barang). Kelima, kewajiban bagi petugas bea cukai baik di tingkat kantor wilayah maupun kantor pelayanan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB. Keenam, pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak dan KPP serta perintah kepada kantor pelayanan untuk meminta feedback secara regular kepada KPP. Ketujuh, penyampaian hasil audit kepabeanan kepada Ditjen Pajak secara langsung.

Perspektif: Dirjen Pajak Baru, Harapan Baru

tuankacan 04 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Tugas Dirjen Pajak baru jelas tidak mudah. Seperti kita ketahui, hingga saat ini kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari kata ideal. Rendahnya tax ratio, target penerimaan pajak yang tidak tercapai, gap penerimaan yang besar, hingga kurang sensitifnya pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak adalah persoalan yang ‘diwariskan’ ke pundak Suryo. Tantangan perubahan lingkungan yang sedang bergerak dinamis dalam konteks domestik maupun global sejatinya menyiratkan tiga hal. Pertama, justifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai komitmen mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik. Kerja sama internasional di bidang pajak, serta program pengampunan pajak bisa dikatakan telah menyiapkan prakondisi yang ideal untuk dilakukannya reformasi pajak secara menyeluruh. Kedua, ketidakpastian ekonomi global harus disikapi secara bijak. Pembenahan sistem pajak tetap harus memperhatikan kestabilan ekonomi nasional serta daya saingnya. Terakhir, perubahan lanskap juga sepertinya akan menciptakan banyak aturan main baru di bidang pajak, baik secara global maupun domestik. Adanya perubahan peraturan pajak yang disertai oleh kebutuhan penerimaan, berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.

Sederet agenda menanti Dirjen Pajak Baru. Pertama, menata fondasi sistem pajak Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan ke depan melalui agenda reformasi pajak. Fokus untuk merampungkan lima pilar reformasi pajak, yaitu SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, dan revisi undang-undang pajak adalah satu keharusan. Kedua, target penerimaan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Ketiga, dalam jangka menengah berbagai terobosan kebijakan harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan. Keempat, mengedepankan upaya menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Kelima, membangun kepercayaan dan menciptakan masyarakat melek pajak melalui kerja sama dengan berbagai stakeholders di arena perpajakan. Terakhir, mewujudkan sistem pajak yang lebih ideal sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.

Pilihan Editor