Pajak
( 1542 )Perpajakan Teritorial Menjadi Andalan Mengejar Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hakul yakin penerapan kebijakan perpajakan teritorial bakal menambah pundi-pundi negara. Sistem yang bakal menarik semua potensi pajak atas transaksi dan eksistensi tersebut bakal segera direalisasi melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian.
PPN hanya berperan sebesar 3,3 persen dalam rasio penerimaan terhadap PDB di 2019. Ada dua fokus yang menjadi incaran Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak teritorial. Kedua hal tersebut, kata Sri Mulyani, adalah pajak orang pribadi dan pajak digital. Realisasi pajak orang pribadi pada 2018, dari 554.998 WP OP non karyawan, hanya 152.971 WP yang membayar pajak. Selain itu, PPN dari penerima upah asing akan menjadi sasaran dengan membatasi 183 hari tinggal di wilayah Indonesia. Untuk pajak digital, Sri Mulyani mengatakan potensi pajaknya amat besar. Dalam rancangan omnibus law perpajakan, pemerintah bakal membikin sistem yang memaksa sebuah entitas untuk menjadi pemungut, pemotong, dan pelapor PPN dari segala transaksi yang terjadi di Indonesia. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan bakal segera merampungkan acuan aturan penarikan pajak digital. Aturan yang bakal menjadi cantolan omnibus law ini sudah disepakati oleh 137 negara, yang dipatok rampung akhir tahun ini.
Draf Omnibus Law Perpajakan Telah Diserahkan ke DPR
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyerahkan draf terkait omnibus law terkait perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyerahan itu dilaukan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani, pekan lalu. "Kami sudah menyerahkan draf omnibus law perpajakan dengan Ibu Ketua DPR dan fraksi," kata Meneku usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2). Sementara konsultasi tersebut dilakukan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1). Tentu penyerahan ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yaitu Menkeu mengirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI. Omnibus law ini sendiri terdiri dari enam klaster yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak. Omnibus law terdiri dari 28 pasal yang mengamandemen tujuh undang-undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah
RI-Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty sebagai penyempurnaan perjanjian serupa yang terakir diteken pada 1990 dan berlaku mulai tahun 1992. Di antara yang disepakati dalam P3B yang baru itu adalah tarif pajak royalti yang diturunkan menjadi dua lapis yaitu 10% dan 8%. "Kemudian tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%. Kedua hal ini, untuk royalti dan branch profit tax yang turun, konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani Indonesia dengan negara-negara partner," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (4/2). Keuntungan bagi Indonesia adalah penghapusan clausula most favored nation di dalam pengaturan production sharing contract dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance (penghindaran pajak), anti-tax avoidance dan capital gains serta exchange of information sesuai standar internasional. " Dengan demikian, Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure (instrumen) untuk memerangi terjadinya tax avoidance yang biasanya (dilakukan) oleh perusahaan-perusahaan kita yang menggunakan Singapura sebagai base-nya," kata Menteri Keuangan.
Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas
Upaya pemungutan pajak pada aktivitas ekonomi dan perdagangan digital masuk agenda utama dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Berdasarkan rancangan yang diperoleh Tempo, ketentuan yang nantinya akan menyasar pelaku usaha sektor digital, termasuk perusahaan over the top (OTT), itu tercantum dalam empat pasal, yaitu pasal 14,15,16,dan 17.
Direktur P2Humas, Hestu Yoga Saksama, mengatakan di dalam omnibus law diusulkan agar penyelenggara dapat ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPN, dan bisa menugaskan pihak laik atau perwakilannya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Yoga melanjutkan, pendekatan yang akan digunakan dalam mengejar potensi pajak dari transaksi digital lintas negara ini adalah tax nexus. Berdasarkan ketentuan saat ini, Indonesia sebagai negara konsumen hanya dapat mengenakan pajak jika perusahaan tersebut merupakan BUT yang memiliki kantor di Indonesia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan omnibus law Perpajakan secara garis besar akan mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang wajib menyetorkan PPN. Meski demikian, Yustinus menilai, ketentuan BUT ini di satu sisi belum tentu berjalan efektif karena berpotensi memunculkan sengketa pajak di kemudian hari.
Omnibus Law Perpajakan Rawan Salah Sasaran
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati saat memberikan insentif pajak dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau yang dikenal sebagai omnibus law Perpajakan.
Menurut Faisal, ada potensi omnibus law ini tak mampu mencapai target untuk mendorong investasi. Alih-alih mendorong arus modal, kata dia, omnibus law bisa salah sasaran dan ada yang memanfaatkannya untuk mengurangi setoran pajak. Faisal mengatakan, untuk menarik investasi diperlukan banyak komponen, seperti kebijakan mengenai harga energi yang berujung pada biaya produksi yang kompetitif. Menurut dia, meski banjir insentif pajak, laju investasi tetap mandek jika tak ada pendorong lain, terutama dari sisi pengoperasian bisnis. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif pengurangan pajak dan pembebasan pajak sementara waktu yang berlaku pada 2018 baru dimanfaatkan oleh 50 perusahaan di akhir tahun lalu. Demikian pula realisasi program amnesti pajak yang tak mencapai target. Dari target Rp 1.000 triliun, yang terealisasi hanya Rp 147 triliun. Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, tak menampik penilaian bahwa aturan ini akan menyebabkan pengurangan penerimaan negara untuk sementara waktu . Dia memberi contoh diskon PPh badan usaha yang bisa mengurangi penerimaan negara Rp 87 triliun. Namun, lanjut Yon, aturan ini juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong basis pajak baru.
DPR Siap Kupas Enam Kluster Omnibus Law Perpajakan
Dewan Perwakilan Rakyat bersiap membahas rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Anggota Komisi Keuangan DPR, Said Abdullah, mengaku sudah menerima draf RUU tersebut dan mempelajari klausul di dalamnya.
Dia menyebutkan enam kluster yang akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Keenam kluster itu ialah peningkatan investasi, sistem teritori wajib pajak, penentuan subyek pajak orang pribadi, mendorong kepatuhan wajib pajak, pemungutan pajak transaksi elektronik, dan pengaturan fasilitas perpajakan. Menurut Said, Badan Legislatif DPR sudah menempatkan omnibus law RUU Perpajakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024. Dia mengatakan pembahasannya tinggal menunggu prosedur protokoler pemerintah dan parlemen. Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Junaidi Auly, mengatakan fraksinya bersikap kritis terhadap omnibus law RUU Perpajakan. Menurut dia, rancangan aturan ini hanya memberi diskon pajak bagi dunia usaha, tapi membawa risiko besar untuk kepentingan rakyat. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani mengakui banyak mendapat masukan kalangan pengusaha dalam rancangan undang-undang induk tersebut. Dia yakin aturan yang meringkas sistem perpajakan tersebut akan bermanfaat.
Rasio Pajak Termasuk Faktor yang Dilihat Calon Investor
Managing Partner Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menilai, target rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang tahun ini ditetapkan sebesar 11,6% termasuk rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan. Ini akan semakin timpang bila dibandingkan dengan negara maju yang sudah melebihi angka 20%. "Menurut saya, (tax ratio) memang menjadi perhatian investor. Tapi mereka bukan hanya melihat pajak, tetapi juga faktor lain untuk memulai investasi," ucapnya ketika melakukan kunjungan ke BeritaSatu Media Holding, Jakarta, Kamis (30/1). Ia mengatakan selain pajak, faktor lain yang harus diperhatikan adalah permasalahan ketenagakerjaan mulai dari upah hingga produktivitas. Pada saat yang sama juga birokrasi harus diperhatikan karena banyak pengusaha yang merasa kesulitan saat akan melakukan investasi di Tanah Air. Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan dengan negara lain rasio pajak Indonesia sebenarnya cukup baik. Upaya untuk meningkatkan rasio pajak akan mendongkrak penerimaan negara yang berdampak pada belanja untuk pembangunan dan infrastruktur dasar di daerah seperti air bersih, sanitasi, jalan dan irigasi.. "Tata kelola itu yang harus kita perbaiki, baik kerja sama dengan BPK, KPK, dan Pemerintah daerah. Sedangkan untuk melakukan ekspansi basis pajak, kami terus memperbaiki kualitas IT dan SDM," kata Menteri Keuangan.
Pemerintah Tambah Insentif Pajak demi Mendorong Investasi
Pemerintah berupaya menarik investasi untuk menopang pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal itu akan diwujudkan melalui pemberian insentif perpajakan dan mempromosikannya kepada pelaku usaha besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Suahasil, dengan relaksasi pajak, pelaku usaha memiliki ruang lebih untuk melakukan ekspansi dan mengembangkan bisnisnya, sehingga roda perekonomian kembali bergerak cepat. Dia memberi contoh pada 2018, saat pemerintah memberikan insentif pajak sebesar Rp 221 triliun berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen. Sri Mulyani mengatakan, selain insentif, pemerintah akan mendorong perbaikan tata kelola perpajakan. Salah satu contohnya adalah mempercepat pemberian restitusi pajak. Upaya menarik investasi juga diperkuat melalui rancangan undang-undang omnibus law bidang perpajakan. Kemarin, Sri Mulyani telah berkonsultasi langsung dengan Ketua DPR Puan Maharani mengenai hal itu. Saat ini, DPR menggodok dua omnibus law, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Kedua calon utaran itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Omnibus Law Perpajakan Cakup 6 Area
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan draf omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) baru terkait perpajakan kepada DPR pada pertengahan Desember 2019. Draf omnibus law sektor perpajakan ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju. Keberadaan omnibus law nantinya diharapkan bisa memudahkan koordinasi dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah karena kesamaan regulasi antarkementerian dan lembaga (K/L). Dengan begitu, diharapkan dengan adanya omnibus law dapat mempercepat transformasi ekonomi yang akan dilakukan pemerintah. Menkeu menyebutkan, adapun lima undang-undang terkait perpajakan yang direvisi lewat omnibus law yaitu meliputi Undang-undang pajak penghasilan (UU PPh), UU PPN, UU KUP, Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang Undang Pemerintah Daerah. Area pertama adalah menurunkan pajak penghasilan (PPh) secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Area kedua adalah menghapuskan pajak dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share (porsi saham) di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu wajib pajak orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat, adalah pengurangan penalti pajak berserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sehingga total denda pajak dalam 24 bulan yaitu 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital internasional seperti Amazon, Netflix, Spotify dan lain-lain. Area keenam adalah menjadikan seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance menjadi satu bagian sebab menurut Sri Mulyani selama ini diturunkan melalui UU Investasi.
Perpajakan, Peran Strategis Inklusi Pajak
Sejak 2014, Ditjen Pajak resmi meluncurkan program inklusi pajak sebagai upaya menanamkan kesadaran pajak melalui pendidikan. Strategi inklusi pajak dilakukan melalui empat area, yaitu kurikulum, perbukuan, pembelajaran, dan kegiatan kesiswaan.
Akan tetapi program ini baru menggeliat pada 2017 melalui Pajak Bertutur yang untuk pertama kali digelar. Notabene, sejak berdirinya republik ini, baru selama 6 tahun terakhir terdapat upaya pengarusutamaan pajak mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Pajak yang seharusnya menjadi kebutuhan, acap dibingkai secara negatif. Inilah pertarungannya, bagaimana menempatkan pajak dalam benak insan Indonesia. Dengan kondisi di atas, tak mengherankan jika tax ratio kita masih jauh dari level yang ideal.
Oleh sebab itu, inklusi pajak menjadi krusial. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dapat dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak (OECD, 2013).
Setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.
Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.
Ketiga, sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi.
Keempat, menurut OECD (2019b), dewasa ini terdapat fenomena peningkatan pekerjaan nonstandar yang mencakup wirausaha, pekerja mandiri, kontrak sementara, dan pekerja paruh waktu.
Di satu sisi, hal itu memberikan sinyal positif geliat ekonomi. Di sisi lain, memberikan tantangan bagi sektor pajak.
Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat (Murphy, 2015).
Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.
Terakhir, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak.









