;

Draf Omnibus Law Perpajakan Telah Diserahkan ke DPR

Politik dan Birokrasi Leo Putra 06 Feb 2020 Investor Daily, 6 Februari 2020
Draf Omnibus Law Perpajakan Telah Diserahkan ke DPR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyerahkan draf terkait omnibus law terkait perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyerahan itu dilaukan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani, pekan lalu. "Kami sudah menyerahkan draf omnibus law perpajakan dengan Ibu Ketua DPR dan fraksi," kata Meneku usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2). Sementara konsultasi tersebut dilakukan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1). Tentu penyerahan ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yaitu Menkeu mengirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR RI. Omnibus law ini sendiri terdiri dari enam klaster yaitu pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak. Omnibus law terdiri dari 28 pasal yang mengamandemen tujuh undang-undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah

Download Aplikasi Labirin :