Perpajakan Teritorial Menjadi Andalan Mengejar Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hakul yakin penerapan kebijakan perpajakan teritorial bakal menambah pundi-pundi negara. Sistem yang bakal menarik semua potensi pajak atas transaksi dan eksistensi tersebut bakal segera direalisasi melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian.
PPN hanya berperan sebesar 3,3 persen dalam rasio penerimaan terhadap PDB di 2019. Ada dua fokus yang menjadi incaran Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak teritorial. Kedua hal tersebut, kata Sri Mulyani, adalah pajak orang pribadi dan pajak digital. Realisasi pajak orang pribadi pada 2018, dari 554.998 WP OP non karyawan, hanya 152.971 WP yang membayar pajak. Selain itu, PPN dari penerima upah asing akan menjadi sasaran dengan membatasi 183 hari tinggal di wilayah Indonesia. Untuk pajak digital, Sri Mulyani mengatakan potensi pajaknya amat besar. Dalam rancangan omnibus law perpajakan, pemerintah bakal membikin sistem yang memaksa sebuah entitas untuk menjadi pemungut, pemotong, dan pelapor PPN dari segala transaksi yang terjadi di Indonesia. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan bakal segera merampungkan acuan aturan penarikan pajak digital. Aturan yang bakal menjadi cantolan omnibus law ini sudah disepakati oleh 137 negara, yang dipatok rampung akhir tahun ini.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023