Omnibus Law Perpajakan Rawan Salah Sasaran
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati saat memberikan insentif pajak dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau yang dikenal sebagai omnibus law Perpajakan.
Menurut Faisal, ada potensi omnibus law ini tak mampu mencapai target untuk mendorong investasi. Alih-alih mendorong arus modal, kata dia, omnibus law bisa salah sasaran dan ada yang memanfaatkannya untuk mengurangi setoran pajak. Faisal mengatakan, untuk menarik investasi diperlukan banyak komponen, seperti kebijakan mengenai harga energi yang berujung pada biaya produksi yang kompetitif. Menurut dia, meski banjir insentif pajak, laju investasi tetap mandek jika tak ada pendorong lain, terutama dari sisi pengoperasian bisnis. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif pengurangan pajak dan pembebasan pajak sementara waktu yang berlaku pada 2018 baru dimanfaatkan oleh 50 perusahaan di akhir tahun lalu. Demikian pula realisasi program amnesti pajak yang tak mencapai target. Dari target Rp 1.000 triliun, yang terealisasi hanya Rp 147 triliun. Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, tak menampik penilaian bahwa aturan ini akan menyebabkan pengurangan penerimaan negara untuk sementara waktu . Dia memberi contoh diskon PPh badan usaha yang bisa mengurangi penerimaan negara Rp 87 triliun. Namun, lanjut Yon, aturan ini juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong basis pajak baru.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023