DPR Siap Kupas Enam Kluster Omnibus Law Perpajakan
Dewan Perwakilan Rakyat bersiap membahas rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Anggota Komisi Keuangan DPR, Said Abdullah, mengaku sudah menerima draf RUU tersebut dan mempelajari klausul di dalamnya.
Dia menyebutkan enam kluster yang akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Keenam kluster itu ialah peningkatan investasi, sistem teritori wajib pajak, penentuan subyek pajak orang pribadi, mendorong kepatuhan wajib pajak, pemungutan pajak transaksi elektronik, dan pengaturan fasilitas perpajakan. Menurut Said, Badan Legislatif DPR sudah menempatkan omnibus law RUU Perpajakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024. Dia mengatakan pembahasannya tinggal menunggu prosedur protokoler pemerintah dan parlemen. Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Junaidi Auly, mengatakan fraksinya bersikap kritis terhadap omnibus law RUU Perpajakan. Menurut dia, rancangan aturan ini hanya memberi diskon pajak bagi dunia usaha, tapi membawa risiko besar untuk kepentingan rakyat. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani mengakui banyak mendapat masukan kalangan pengusaha dalam rancangan undang-undang induk tersebut. Dia yakin aturan yang meringkas sistem perpajakan tersebut akan bermanfaat.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023