;

RI-Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Politik dan Birokrasi Leo Putra 05 Feb 2020 Investor Daily, 5 Februari 2020
RI-Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty sebagai penyempurnaan perjanjian serupa yang terakir diteken pada 1990 dan berlaku mulai tahun 1992. Di antara yang disepakati dalam P3B yang baru itu adalah tarif pajak royalti yang diturunkan menjadi dua lapis yaitu 10% dan 8%. "Kemudian tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%. Kedua hal ini, untuk royalti dan branch profit tax yang turun, konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani Indonesia dengan negara-negara partner," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (4/2). Keuntungan bagi Indonesia adalah penghapusan clausula most favored nation di dalam pengaturan production sharing contract dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance (penghindaran pajak), anti-tax avoidance dan capital gains serta exchange of information sesuai standar internasional. " Dengan demikian, Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure (instrumen) untuk memerangi terjadinya tax avoidance yang biasanya (dilakukan) oleh perusahaan-perusahaan kita yang menggunakan Singapura sebagai base-nya," kata Menteri Keuangan.

Download Aplikasi Labirin :