Realisasi APBN, Sengketa Pajak Hambat Laju Penerimaan
Besarnya restitusi serta banyaknya sengketa pajak menjadi penyebab utama rendahnya realisasi penerimaan negara dari sektor ini per akhir bulan lalu.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir Oktober 2019 total restitusi pajak tercatat mencapai Rp133 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp22 triliun merupakan imbas dari upaya hukum (putusan pengadilan) yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Persentase kemenangan otoritas pajak dalam sengketa sangat kecil. Dalam konteks pengajuan PK misalnya, dari 2.350 upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), jumlah permohonan yang dikabulkan hanya 83 kasus atau 3%. Tingginya porsi kekalahan Ditjen Pajak di tingkat PK perlu segera dievaluasi. Sehingga, pemerintah tidak terbebani dengan pembayaran kembali kepada wajib pajak yang pada akhirnya menggerus realisasi penerimaan. Ada dua kemungkinan yang membuat otoritas pajak selalu kalah, yakni kredibilitas hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan pajak tersebut telah diajukan ke tingkat PK. Keberadaan compliance risk manajemen (CRM) bisa menjadi alat kontrol untuk memantau efektivitas pemeriksaan. Termasuk penyusunan pengujian mutu untuk menjamin kredibilitas pemeriksaan dan pedoman agar tidak multitafsir.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023