Kemenkau jalankan PMK Baru Untuk Dukung JKN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini tertuang dalam PMK-117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. "hal ini dilakukan untuk mendorong program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam PMK tersebut disebutkan apedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah maka akan diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai Pemungut PPN) yang merupakan mitra BPJS Kesehatan. Dengan PMK ini diharapkan likuiditas pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu dan pada akhirnya mampu mendukung program JKN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023