Navigasi Perpajakan, Mekanisme Konfirmasi Status WP Diperluas
Mekanisme konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terus diperluas. Setelah sebelumnya diterapkan di Kementerian BUMN, kini Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan yang sama.
Melalui Permenaker No.18/2019, kementerian itu akan mengecek kepatuhan para wajib pajak (WP) sebelum memberikan layanan publik.
Tujuan implementasi KSWP ini mencakup dua hal. Pertama, KSWP merupakan pelaksanaan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sehingga perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, salah satu bentuk aksi pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi WP melalui KSWP.
Jenis layanan yang dikenakan kewajiban antara lain permohonan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi (SIU-LPTKS).
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023