;

Navigasi Perpajakan, Mekanisme Konfirmasi Status WP Diperluas

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 21 Oct 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Mekanisme Konfirmasi Status WP Diperluas

Mekanisme konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terus diperluas. Setelah sebelumnya diterapkan di Kementerian BUMN, kini Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan kebijakan yang sama. Melalui Permenaker No.18/2019, ke­menterian itu akan mengecek ke­patuhan para wajib pajak (WP) sebe­lum memberikan layanan publik. Tujuan implementasi KSWP ini mencakup dua hal. Pertama, KSWP merupakan pelaksanaan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, sehingga perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan. Kedua, salah satu bentuk aksi pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi WP melalui KSWP. Jenis layanan yang dikenakan kewajiban antara lain permohonan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi (SIU-LPTKS).

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :