;

Menakar Hukum Restitusi Pajak

Politik dan Birokrasi Leo Putra 23 Aug 2019 Investor Daily
Menakar Hukum Restitusi Pajak

Problem hukum pembayaran kembali (restitusi) pajak, mencuat kembali. Kasus terbaru diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan petinggi PT WAE dan empat orang dari unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap restitusi pajak perseroan pada 2015 dan 2016. Proses hukum pengembalian pajak kerap menimbulkan masalah hukum. Pengusaha sebagai wajib pajak pasti membutuhkan waktu cepat serta kemudahan administrasi dalam segala urusan administrasi, termasuk pajak. Ketika WP menjalankan bisnisnya, kelebihan pajak menjadi hak WP sepanjang telah memenuhi aturan yang diatur dalam UU. Gejolak restitusi uang semakin besar memberi sinyal positif perekonomian terus bergerak akibat aktifnya bisnis yang dijalankan. Di sisi lain, WP berharap kelebihan pajak dapat sesegera mungkin dikembalikan. Dalam bisnis, konsep time value of meney selalu menjadi acuan. WP tentu tidak mau dirugikan dalam konsep ini dan mencari cara untuk mempercepat proses restitusi. Proses deal-deal kerap terjadi karena konsep ini pula. Restitusi pajak seakan-akan dinilai menjadi hambatan bagi bisnis yang memerlukan dana cepat dari kelebihan pembayaran pajak yang dibayar sebagai penguatan cash flow. Ada baiknya memang jangka waktu restitusi bisa dipercepat agar menghindari adanya proses deal-deal antara pengusaha dan aparat pajak, serta lebih membuat perekonomian baik di tingkat mikro maupun makro bisa berjalan karena cash flow pengusaha bisa langsung digunakan untuk kegiatan usaha dan menggerakan perekonomian.

Tags :
#Pajak #Hukum
Download Aplikasi Labirin :