;

Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%

Politik dan Birokrasi Leo Putra 16 Aug 2019 Investor Daily
Pemberian Insentif Bisa Pangkas Harga Mobil Listrik 30%

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Adanya insentif tersebut diyakini bisa memangkas harga mobil listrik hingga 30%. Saat ini harga mobil listrik lebih mahal 40% daripada mobil berbahan bakar fosil. Namun dengan adanya sejumlah insentif, selisihnya bisa 10-15%, yang akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah. Airlangga juga mengatakan pembahasan substansi insentif pajak penjualan barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik telah diselesaikan oleh Kementerian dan DPR. Namun, insentif ini nantinya akan tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013. Pada tanggal 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Adapun insentif fiskal sebagaimana dimaksud dapat berupa insentif bea masuk atas importasi EV dalam keadaan terurai lengkap Completely Knock Down/CKD), terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; insentif pajak penjualan atas barang mewah; insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal; penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; serta insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi. serta beberapa insentif lain.

Download Aplikasi Labirin :