Indonesia Kejar Pajak Digital
Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.
Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.
Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat.
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri.
Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023