;
Tags

Pajak

( 1542 )

Sampai April, Setoran Pajak Dividen Rp 5 Triliun

budi6271 10 May 2019 Kontan

Ditjen Pajak tengah menunggu berkah dari pembagian dividen. Umumnya pembagian dividen dilakukan kuartal kedua. Namun, sampai akhir April 2019, penerimaan pajak dari dividen hanya Rp 5 triliun atau turun dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 7 triliun. Direktur Penerimaan, Potensi, dan Kepatuhan Ditjen Pajak meyakini hal itu lebih karena perbedaan timing saja. Sementara itu, Direktur CITA menyakini bahwa pajak dividen tahun ini bakal meningkat. Ini sesuai profit perusahaan yang juga meningkat. Namun besaran dividen tidak selalu berbanding lurus dengan laba perusahaan, karena banyak juga yang menginvestasikan kembali laba mereka.

Pemerintah Diimbau Gunakan Big Data Analytic

leoputra 08 May 2019 Investor Daily

Dalam memenuhi aspirasi dan realisasi industri 4.0, pemerintah Indonesia diimbau untuk menggunakan big data analytics yang merupakan bagian dari artificial intelligence (kecerdasan buatan). Kedua teknologi ini dapat memberikan kemampuan untuk menghemat anggaran dan menyederhanakan beragam platform menjadi program yang bisa digunakan untuk berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Terkait dengan sektor pajak, Machine Learning (ML) memiliki daya guna yang tinggi untuk industri keuangan, teknologi ini dapat diimplementasikan dan merupakan suatu pendekatan terbaik bagi sektor perpajakan dan bea cukai. Teknologi ini dapt digunakan menjadi alat prediksi yang dapat menemukan pola-pola terselubung dalam data dengan jumlah besar, melakukan analisa yang tidak tertangkap manusia. Alat lain dari Artificial Intelligence adalah Machine Vision (MV), yang dapat digunakan pemerintah untuk mendeteksi penyalahgunaan atau penyimpangan pajak melalui kemampuan analisa media sosial. MV dapat melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data melalui gambar dan photo-photo dengan disertai detail merek dan harga dari pakaian, asesoris dan sebagainya. Alat ini dapat digunakan untuk emlakukan pemeriksaan, monitoring kesesuaian antara hal-hal yang dipublikasikan dalam media sosial dengan pajak-pajak terkait dari wajib pajak.-

Iklan Pemilu Dominasi Belanja Iklan Kuartal I-2019

leoputra 02 May 2019 Investor Daily

Penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu membawa dampak pada tren beriklan di sejumlah media. Pada kuartal-I tahun 2019, porsi belanja iklan terbesar datang dari kategori Pemerintahan dan Organisasi Politik dengan total belanja iklan mencapai Rp 2 Triliun, naik 11%, disusul oleh kategori layanan Online dengan total belanja iklan Rp 1,9 Triliun. Demikian menurut hasil temuan Nielsen Advertising Intelligence yang dirilis oleh Nielsen Indonesia pada Selasa (30/4). Media Massa yang disurvei oleh Nielsen mencakup 15 stasiun televisi nasional, 98 surat kabar serta 65 majalah/tabloid. Sementara itu kategori produk Perawatan Rambut dengan total belanja iklan mencapai Rp 1,8 Triliun. Kategori Rokok Kretek menghabiskan belanja iklan sebesar Rp 1,7 Triliun dengan pertumbuhan 29%. Di urutan ke lima ada kategori Mie Instan yang tumbuh 37% dengan nilai total Rp 1,5 triliun. Dari sisi merek yang beriklan, Mi Sedaap, Counterpain dan Gudang Garam Move masih mendominasi iklan televisi. Sementara untuk media cetak, kategori Pemerintahan diantaranya, Pemda Sumatera Selatan, Pemda Riau, Pemda Lampung. Iklan di media radio didominasi oleh Shell, Belimobilgue.co.id dan Gulates.

DJBC Tertibkan Jastib Lintas Negara

ayu.dewi 02 May 2019 Republika

Bisnis jasa titip atau jastip yang makin populer di masyarakat diminta menunaikan kewajiban membayar pajak. Karena itu, DJBC menertibkan usaha jastib dan meminta untuk mengikuti prosedur yang benar. DJBC akan memfasilitasi para pelaku usaha jastip dengan dokumen yang benar. Hal ini diatur lengkap dalam Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Adapun besarnya pajak barang impor jastip terdiri dari : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, Pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% dan bea masuk 7,5%. Rata-rata barang tersebut dikenakan pajak sekitar 25% hingga 27%. Jika jastip tidak memenuhi aturan secara langsung akan merugikan negara. 

Analis Centre for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan, usaha jastip lintas batas negara, selama ini sudah ada aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri yang tidak dikenai pajak. Yustinus melihat di satu sisi memang ada dilema seolah pemerintah menghambat bisnis. Namun, tugas DJBC adalah mengawasi lalu lintas barang untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia aman. Pungutan seperti pajak dalam rangka impor (PDRI) selain pendapatan negara juga bertujuan menjaga industri dan produksi dalam negeri. 

Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai penerapan pajak pada barang jastip tetap sama dengan aturan barang impor. Namun, ada pendetailan pada prosedur pelaporan, pemungutan dan pengawasan jastip barang impor.

Insentif Pajak Vokasi dan Litbang Terbit Semester I

leoputra 26 Apr 2019

Menteri Perindustrian memastikan insentif pengurangan pajak untuk perusahaan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan atau super deductible tax diterbitkan Semester I 2019. Besarnya insentif direncanakan sebesar 200% dari total investasi yang dikeluarkan,s edangkan untuk litbang mencapai 300%. Aturan ini berlaku jika perusahaan bekerja sama dengan SMK tertentu untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp 1 Milyar. Kepada perusahaan itu, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 milyar. Hal ini salah satunya untuk menghubungkan industri dan SMK (link and match).

Restitusi Gede Tambang & Pengolahan

budi6271 24 Apr 2019 Kontan

Restitusi pajak yang membludak membuat realisasi penerimaan pajak kuartal pertama tahun ini loyo. DJP mencatat realisasi restitusi pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun atau tumbuh 47,83% y.o.y. Secara sektoral, perkebunan dan industri sawit serta pertambangan termasuk yang restitusinya terbesar. Restitusi pajak di sektor pertambangan meningkat 43,5%, sedangkan pada sektor industri pengolahan melonjak 60,6% y.o.y. Direktur CITA menilai, kebijakan percepatan restitusi pajak sejatinya bagus untuk arus kas wajib pajak. Namun pemerintah tetap perlu mengantisipasi kecenderungan peningkatan restitusi sepanjang tahun ini.

Jepang Menaikkan Pajak Penjualan

budi6271 15 Apr 2019 Kontan

Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak penjualan pada Oktober 2019 mendatang. Kenaikan ini dilakukan di tengah pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang menekan ekspor komoditas. Kenaikan tarif pajak konsumsi ini diperkirakan dari 8% menjadi 10%.

Peminat Fasilitas Tax Holiday Awal 2019 Semakin Membludak

budi6271 10 Apr 2019 Kontan

Pelonggaran persyaratan dan proses pengajuan insentif tax holiday semakin menarik minat pengusaha. BPKM mencatat, hingga 4 April 2019, ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Dari seluruh pengajuan, empat sudah disetujui dengan nilai investasi Rp 25,3 triliun. Permohonan tcx holiday dibahas lintas kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kemko Perekonomian. Direktur P2Humas memastikan  pengajuan tax holiday lebih mudah pasca PMK 150/2018. Persyaratan dasar adalah penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar, dan perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Meksiko Mengenakan Pajak untuk Platform Digital

budi6271 10 Apr 2019 Kontan

Kementerian Keuangan Meksiko akan mengenakan pajak bagi platform digital seperti layanan streaming video Netflix dalam rencana anggaran negara itu tahun depan. Wakil Menteri Keuagan Meksiko mengatakan, total pungutan pajak Meksiko terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya, sehingga perlu meningkatkan pendapatan publik. Sejauh ini tidak ada kesepakatan yang mengatur tentang pengenaan pajak layanan digital, mengingat server perusahaan ada di negara-negara seperti AS, tetapi pelanggannya ada di berbagai negara lain.

Senjata Baru Membidik Pajak Google & Facebook

budi6271 05 Apr 2019 Kontan

Kemkeu mengeluarkan PMK 35/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini untuk mempersempit ruang penghindaran pajak bagu perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, baik berbasis dunia maya maupun konvensional, seperti Google, Facebook, dan lain-lain. Menurut pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, penerbitan PMK ini merupakan langkah yang tepat. Hanya saja, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tidak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri, pasalnya BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan.

Pilihan Editor