Tags
Pajak
( 1542 )DJP Beri Layanan Surat Fiskal secara Daring
leoputra
12 Feb 2019 Investor Daily
Layanan pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) secara daring (online) melalui laman DJP. Selain untuk mempercepat layanan bagi Wajib Pajak, ini juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kemudahan berusaha. Peraturan tentang layanan ini diatur melalu Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019. Terhadap wajib pajak yang tidak dapat menggunakan layanan online, pengajuan SKF juga dapat dilakukan secara manual. Layanan ini dapat memakan waktu kurang lebih tiga hari kerja jika dilakukan secara manual dan dapat lebih cepat. Masa berlaku surat keterangan fiskal in adalah selama satu bulan terhitung mulai dari tanggal penerbitan.
Pajak Mengungkit Tinggi Target Penyampaian SPT 2018
budi6271
11 Feb 2019 Kontan
Tahun ini DJP menargetkan penyampaian SPT Tahunan PPh, Badan dan OP, mencapai 80%. Menurut Direktur P2Humas, upaya ini dilakukan karena target yang besar dan rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak mencapai 12,2% di tahun 2019, lebih tinggi dari 2017 (10,7%) dan 2018 (11,5%). Target penerimaan pajak sendiri sebesar Rp 1.737,8 triliun.
Agar wajib pajak lebih tertib melaporkan SPT, Ditjen Pajak mendorong penyampaian SPT lewat pengisian digital atau e-filling serta gencar mempromosikan agar WP melaporkan SPT lebih awal. Direktur P2Humas mengatakan bahwa Kanwil DJP dan KPP siap jemput bola mendatangi perusahaan dan instansi pemerintah. Langkah lain dengan membuka layanan Pojok Pajak di luar jam kantor di tempat-tempat publik. Ditjen Pajak juga menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ini masih ditambah dengan relawan pajak di berbagai kota untuk bisa menyukseskan hajatan itu.
Direktur CITA memperkirakan jumlah SPT tahun ini naik dibandingkan dengan 2018.. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai masyarakat tetap masih enggan mengisi SPT. Seperti memilih cara manual agar jika ada kesalahan bisa segera diperbaiki.
Agar wajib pajak lebih tertib melaporkan SPT, Ditjen Pajak mendorong penyampaian SPT lewat pengisian digital atau e-filling serta gencar mempromosikan agar WP melaporkan SPT lebih awal. Direktur P2Humas mengatakan bahwa Kanwil DJP dan KPP siap jemput bola mendatangi perusahaan dan instansi pemerintah. Langkah lain dengan membuka layanan Pojok Pajak di luar jam kantor di tempat-tempat publik. Ditjen Pajak juga menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ini masih ditambah dengan relawan pajak di berbagai kota untuk bisa menyukseskan hajatan itu.
Direktur CITA memperkirakan jumlah SPT tahun ini naik dibandingkan dengan 2018.. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai masyarakat tetap masih enggan mengisi SPT. Seperti memilih cara manual agar jika ada kesalahan bisa segera diperbaiki.
Pelaku e-Commerce Minta Pengecualian
budi6271
11 Feb 2019 Kontan
PMK 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) akan berlaku mulai 1 April 2019. Salah satu isinya adalah mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pengguna platform. Hanya, detil pelaporan ini diatur lebih lanjut dengan Perdirjen Pajak.
Direktur P2Humas mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaannya.Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan pengelola marketplace atas penyampaian identitas pelapak. Meski demikian, pelapak tidak wajib NPWP saat berjualan di marketplace. Ditjen Pajak menegaskan tidak ada objek baru ataupun tarif baru.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengaku baru sekali bertemu dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk membahas PMK tersebut. idEA meminta pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku e-commerce baru. Maksudnya adalah agar pemain e-commerce baru dengan omzet kecil tidak termasuk dalam data rekapitulasi yang diminta.
Direktur P2Humas mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaannya.Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan pengelola marketplace atas penyampaian identitas pelapak. Meski demikian, pelapak tidak wajib NPWP saat berjualan di marketplace. Ditjen Pajak menegaskan tidak ada objek baru ataupun tarif baru.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengaku baru sekali bertemu dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk membahas PMK tersebut. idEA meminta pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku e-commerce baru. Maksudnya adalah agar pemain e-commerce baru dengan omzet kecil tidak termasuk dalam data rekapitulasi yang diminta.
Tax Ratio Bukan Indikator Kebocoran APBN
leoputra
11 Feb 2019 Investor Daily
Penurunan tax ratio yang dikaitkan dengan kebocoran anggaran merupakab suatu pernyataan yang keliru, karena terlalu menyederhanakan masalah dan dapat menyesatkan masyarakat. Tax ratio menggambarkan tingkat kepatuhan maupun efektivitas pajak yang dapat naik seiring dengan kegiatan ekonomi di suatu negara. Dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan dari penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi pemerintah dapat memberi stimulus ekonomi melalui penurunan tarif pajak atau pemberian insentif pajak. Karena upaya tersebut, maka kondisi ekonomi dapat pulih, namun tax ratio justru turun. Namun ketika terjadi kondisi ekonomi yang overheating atau cenderung menggelembung tidak sehat maka penerimaan pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan untuk mengerem serta memperlambat ekonomi. Oleh karena itu, naik atau turunnya tax ratio mencerminkan berbagai hal baik sebagai instrumen kebijakan fiskal maupun masalah struktural atau fundamental.
Memburu Aset-aset Hasil Kejahatan di Swiss
budi6271
07 Feb 2019 Kontan
Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss setelah melalui perundingan di Bali (2015) dan Bern (2017). Lewat kesepakatan ini, pemerintah bisa menggunakan perjanjian MLA untuk memerangi tindak pidana perpajakan maupun kejahatan lain.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
CITA : Ini Langkah Maju Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
ayu.dewi
06 Feb 2019 Investor Daily
Pemerintah Indonesia dan Swiss pada Senin, 4 Februari 2019 lalu menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA). Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. Pengamat perpajakan Center for Indonesua Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatanganan perjanjian mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss merupakan langkah maju bagi penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Tanah Air. Seyogyanya keberhasilan panandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Untuk itu seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan. Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligarkh-oligarkh yang kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia.
Mengutip penelitian Gabriel Zucman (2017) mengatakan jumlah aset global di offshore atau tax havens mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun setara sekitar Rp 80 ribu triliun. Dari jumlah itu sebesar US$ 2,3 triliun atau Rp 32 ribu triliun disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan diminati. Namun sejak tahun 2005 daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerjasama dengan negara lain, sehingga lokasi tax haven kemudian bergeser ke negara--negara di Eropa, Asia dan Amerika.
Mengutip penelitian Gabriel Zucman (2017) mengatakan jumlah aset global di offshore atau tax havens mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun setara sekitar Rp 80 ribu triliun. Dari jumlah itu sebesar US$ 2,3 triliun atau Rp 32 ribu triliun disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan diminati. Namun sejak tahun 2005 daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerjasama dengan negara lain, sehingga lokasi tax haven kemudian bergeser ke negara--negara di Eropa, Asia dan Amerika.
Insentif Pajak : <em>Reverse Tobin Tax</em> Bidik Dividen PMA
ayu.dewi
04 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kebijakan reserve tobin tax atau insentif pajak bagi dana asing untuk ditahan dalam kurun tertentu dapat menyasar dividen perusahaan asing di Indonesia. Mantan Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan setiap tahun terdapat sedikitnya 40% dari perusahaan penanaman modal asing di dalam negeri yang kembali ke negara asal. Angka tersebut merujuk pada dividend payout ratio yang rata-rata mencapai sekitar 40% dari laba bersih. Pemerintah tengah mempertimbangkan implementasi opsi kebijakan reserve tobin tax sebagai insentif bagi pemilik modal yang melakukan reinvestasi di dalam negeri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kucuran modal asing dapat bertahan dalam jangka panjang di dalam negeri, sekaligus dapat menekan angka defisit transaksi berjalan. Chatib mengumpamakan implementasi reserve tobin tax setidaknya dapat dilakukan dengan menetapkan tax deduction sebesar 200% terhadap uang yang ingin dibawa pulang tersebut.
Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan terkait usulan kebijakan itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, desain kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditujukan kepada aliran modal portofolio, tetapi juga kepada investor di bisnis sektir riil. Berbeda dengan tobin tax, kebijakan reserve tobin tax tidak memberikan risiko aliran modal asing lantara investor tetap dapat memindahkan dananya secara bebas. Kebijakan tersebut dinilai juga dapat mempersempit defisit transaksi berjalan sekaligus sejalan dengan insentif fiskal lain yang sudah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan investasi.
Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan terkait usulan kebijakan itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, desain kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditujukan kepada aliran modal portofolio, tetapi juga kepada investor di bisnis sektir riil. Berbeda dengan tobin tax, kebijakan reserve tobin tax tidak memberikan risiko aliran modal asing lantara investor tetap dapat memindahkan dananya secara bebas. Kebijakan tersebut dinilai juga dapat mempersempit defisit transaksi berjalan sekaligus sejalan dengan insentif fiskal lain yang sudah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan investasi.
Potong Pajak AS Melesu
budi6271
29 Jan 2019 Kontan
Kebijakan pemotongan pajak dari Presiden Trump sejauh ini belum mendatangkan hasil. Survei terbaru menunjukkan paket kebijakan pemotongan pajak belum memberikan dampak signifikan terhadap investasi. 84% responden tidak mengubah rencana investasi mereka. Pemotongan pajak mulai berlaku pada Januari tahun lalu, dengan memangkas pajak perusahaan dari 35% menjadi 21%.
Penurunan Tarif PPh Badan Masih Dikaji
budi6271
25 Jan 2019 Kontan
Tren penurunan tarif PPh badan dan usaha di tingkat global menjadi perhatian pemerintah. Namun, penurunan tarif PPh badan di Indonesia butuh proses panjang. Dirjen Pajak mengatakan pihaknya sedang mengkaji perhitungan dan dampaknya. Namun, kajian ini belum menentukan berapa besaran penurunan tarif. Kajian masih sebatas untuk melihat apakah pemerintah perlu atau tidak mengikuti tren penurunan tarif.
Saat ini, pemerintah sedang fokus pada revisi UU KUP, sebelum membahas revisi UU PPh. Pemerintah perlu berhati-hati mengubah kebijakan PPh badan karena kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara. Menurut penelitian OECD, meskipun tren tarif mengalami penurunan, penerimaan pajak negara-negara dunia justru meningkat.
Direktur CITA menilai isu kompetisi tarif dengan negara-negara tetangga maupun negara lain tak relevan untuk dijadikan alasan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan meningkat.
Saat ini, pemerintah sedang fokus pada revisi UU KUP, sebelum membahas revisi UU PPh. Pemerintah perlu berhati-hati mengubah kebijakan PPh badan karena kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara. Menurut penelitian OECD, meskipun tren tarif mengalami penurunan, penerimaan pajak negara-negara dunia justru meningkat.
Direktur CITA menilai isu kompetisi tarif dengan negara-negara tetangga maupun negara lain tak relevan untuk dijadikan alasan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan meningkat.
Pajak Yakin Raih Penerimaan Lebih Tinggi
budi6271
24 Jan 2019 Kontan
IMF memprediksi laju perekonomian global tertekan dari proyeksi awal 3,7% menjadi 3,5%. Kinerja industri pengolahan, pertambangan dan perdagangan diprediksi juga akan melambat. Pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan harga komoditas. Penerimaan pajak dipastikan ikut mengalami penurunan karena lemahnya harga komoditas, terutama sawit dan karet. Meskipun demikian, Direktur Jenderal Pajak tidak khawatir penerimaan pajak akan turun. Bahkan, Dirjen Pajak tidak menyiapkan strategi khusus sebagai langkah antisipasi.








