Pajak
( 1542 )Transparansi Data Jadi Tantangan
Rencana memajaki perusahaan teknologi yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia berdasarkan volume transaksi dinilai positif oleh pengusaha Indonesia. Namun, transparansi dalam pengumpulan data menjadi tantangan yang perlu dipertimbangkan.
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung berpendapat bahwa tantangan dalam memajaki perusahaan teknologi tersebut adalah transparansi data. Pemerintah sebenarnya bisa mengumpulkan data dari pengiklan yang memakai layanan perusahaan raksasa teknologi digital itu.
Dokumen konsultasi publik addressing The Tax Chalenges of The Digitalisation of Economy dari organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi (OECD) menyebutkan dua pilar kebijakan merespons tantangan pajak ekonomi digital. Pilar pertama soal pengalokasian pajak, sedangkan pilar kedua terkait instrumen pencegahan penggerusan basis basis pajak melalui sistem pajak minimum.
Pajak Digital : Pemerintah Ubah Skema Perhitungan
Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top). Penarikan pajak didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi, bukan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia seperti Google, Facebook dan Twitter tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan di Indonesia.
Indonesia tidak akan menunggu konsensus global karena penerimaan pajak tetap harus ada. Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung besaran pajak yang mesti dibayar perusahaan berbasis teknologi yang melakukan transaksi di Indonesia. Besaran pajak dihitung berdasarkan volume transaksi kegiatan mencakup penjualan, iklan atau jejak transaksi lain. Penarikan pajak mengacu pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh). Sejauh ini belum ada rencana revisi aturan pajak.
Keputusan Indonesia mengubah skema perhitungan kewajiban pajak berkaca dari Inggris dan Perancis. Keduanya membuat pendekatan yang mengacu pada volume transaksi.
Pengajar hukum pajak fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Jika pemeritah hanya mengubah interpretasi aturan BUT yang ada saat ini justru akan timbul sengketa pajak. Perlu ada aturan main baru yang bukan memodofikasi atau mengubah cara pandang.Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia peerlu menyadari bahwa opsi terbaik untuk memungut pajak ekonomi digital tidak semata tentang potensi penerimaan terbanyak. Indikator sistem perpajakan seharusnya bersandar pada prinsip keadilan jangka panjang.
BPK Menyoal Tata Usaha Piutang Pajak
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Namun demikian, BPK menyoroti masih adanya permasalahan dalam laporan keuangan tersebut. Misalnya di Kemkeu, BPK menemukan masalah pada penatausahaan piutang pajak. Selain itu, penetapan tarif bea keluar untuk PT Freeport Indonesia. Juga pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, permasalahan piutang pajak disebabkan belum terintegrasinya sistem pencatatan piutang pajak sehingga rekapitulasi belum akurat. Namun menurutnya, sudah banyak kemajuan dalam tata kelola pencatatan piutang pajak selama ini.
Pepajakan : Indonesia Kerjasama Global
Pemajakan perusahaan teknologi yang memiliki transaksi daring dari dan ke Indonesia perlu mengedepankan kehadiran digital, bukan semata kantor fisik. Pemajakan perlu mempertimbangkan kesepakatan bersama internasional.
Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usaha digital seperti : Google, Facebook Amazon dan Netflix sulit dikenai pajak karena perusahaanya tidak di Indonesia namun mereka memperoleh pendapatan dari Indonesia.
Managing patner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT). Sayangnya, hingga kini "aturan main" pajak internasional masih bertumpu pada status BUT dengan mengandalkan kehadiran fisik. Darussalam menilai PMK No 35/2019 tentang Pembentukan Bentuk Usaha Tetap belum efektif karena merupakan produk hukum domestik. Dengan demikian solusi tetap harus ada peraturan di level global.
Direktur eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, perekonomian yang digerakan transaksi digital makin berkembang. Indonesia mesti punya strategi jitu untuk mengambil manfaat tak sekedar jadi pasar. Bank Dunia dalam laporan 6 Juni 2019 menyebutkan, revolusi digital membawa banyak manfaat bagi negara Asia Tenggara. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan manfaatnya. Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital Boutheina Guermazi menyebutkan, adopsi teknologi dikalangan pebisnis dan pemerintah masih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak
Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.
Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung
berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.
Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas.
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.
Chandra Asri Dapat Tax Holiday
PT Chandra Asri memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) atas investasi pabrik polietilena (PE) baru yang menelan investasi US$ 380 juta. Fasilitas pembebasan untuk pabrik tersebut terdiri atas pengurangan pajak penghasilan perusahaan sebesar 100% untuk 10 tahun pertama setelah dimulainya produksi komersial, diikuti pengurangan 50% untuk dua tahun berikutnya. Pabrik ini telah memperoleh fasilitas kredit ekspor dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
Insentif Pajak Super, Pacu Riset dan Teknologi
Untuk memacu riset di Indonesia pemerintah akan memberikan insentif super deductible tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan riset secara in-house maupun menyubkontrakanya kepada lembaga riset. Kegiatan riset dan pengembangan teknologi yang diberikan stimulus fiskal ini dibatasi pada fokus, tema dan topik berdasarkan rencana RIRN. Untuk prioritas tahun 2017-2019 penyelenggaraan riset difokuskan pada tujuh bidang, yaitu: 1. Ketahanan Pangan; 2. Energi, energi baru dan terbarukan; 3. Kesehatan dan obat; 4. Transportasi; 5. Teknologi Informasi dan Komunikasi; 6. Teknologi Pertahanan dan keamanan; dan Material maju. Menurut paparan Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah pada Seminar Nasional Perpajakan (14/3), jenis biaya yang dapat dikurangkan terdiri atas pengeluaran operasional dan pengeluaran modal. Mekanisme perngurangan ini memerlukan penilaian dari Kementerian Perindustrian atau Kemenristek yang dilakukan setiap tahun sebelum kegiatan riset dilakukan. Atas pengeluaran riset ini diberikan tambahan penguran penghasilan bruto sebesar 100% dalam hal hasil riset digunakan untuk memproduksi produk baru dan/atau efisiensi operasi kegiatan usaha. Yang lebih menarik, apabila hasil riset dipatenkan maka tambahan penguranganya menjadi 200%. Tambahan penguran akan dapat dibiayakan pada saat terbukti hasil riset digunakan untuk produksi atau telah mendapatkan hak paten.
Ketua DPR Wacanakan Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mewacanakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, dan merupakan lembaga yang bisa menggantikan Ditjen Pajak sebagai solusi memaksimalkan penerimaan negara. Menurutnya, pintu masuk pembentukan BPN, bisa melalui UU KUP yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama Pemerintah. Menurut Bambang, dengan adanya lembaga Badan Penerimaan Negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, maka diharapkan dapat memangkas kinerja birokrasi serta menggenjot penerimaan negara.
2020, Tax Ratio Ditargetkan 12,4%
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan penerimaan perpajakan tetap positif untuk mendukung pencapaian target rasio pajak (tax ratio) pada 2020 sebesar 11,8-12,4% terhadap PDB. Sri Mulyani mengharapkan kemampuan dalam penerimaan pajak akan tetap positif, hal ini disampaikanya setelah mengikuti Rapat Paripurna DPR, Senin (20/5).
WP Bisa Menyelesaikan Kasus Utang Pajak melalui PTUN
"Selama ini masyarakat Wajib Pajak atau Konsultan Pajak mengetahui hanya Pengadilan Pajak yang berwenang mengadili pembatalan utang pajak. Tapi bisa juga mengajukan pembatalan utang pajak melalui PTUN", kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keteranganya, belum lama ini. Ia mencontohkan, PTUN Jakarta sudah menyatakan berwenang membatalkan ketetapan pajak senilai Rp 17 Miliar untuk PT PBJ. Begitu juga PTUN Medan yang menyatakan berwenang dan mulai menyidangkan tiga kasus pembatalan pajak senilai Rp 23 Miliar. Menurutnya, terdapat loope hole pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang belum pernah digunakan sebagai upaya hukum mengurangi jumlah pajak terutang. Dengan menggunakan loope hole ini, dapat diajukan kembali pembatalan utang pajak melalui UU PTUN, sekalipun pernah diajukan keberatan menurut ketentuan Pasal 25 UU KUP. Ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan, apabila sudah pernah mengajukan keberatan, tidak dapat lagi mengajukan pembatalan. Namun, PMK tersebut tidak berlaku kepada pembatalan menurut UU PTUN. Melalui loope hole ini, banding atau gugatan melalu Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA) dapat dibatalkan lagi melalui PTUN.









