BPK Menyoal Tata Usaha Piutang Pajak
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Namun demikian, BPK menyoroti masih adanya permasalahan dalam laporan keuangan tersebut. Misalnya di Kemkeu, BPK menemukan masalah pada penatausahaan piutang pajak. Selain itu, penetapan tarif bea keluar untuk PT Freeport Indonesia. Juga pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, permasalahan piutang pajak disebabkan belum terintegrasinya sistem pencatatan piutang pajak sehingga rekapitulasi belum akurat. Namun menurutnya, sudah banyak kemajuan dalam tata kelola pencatatan piutang pajak selama ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023