;

Pajak Digital : Pemerintah Ubah Skema Perhitungan

Pajak Digital : Pemerintah Ubah Skema Perhitungan

Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top). Penarikan pajak didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi, bukan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia seperti Google, Facebook dan Twitter tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan di Indonesia.

Indonesia tidak akan menunggu konsensus global karena penerimaan pajak tetap harus ada. Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung besaran pajak yang mesti dibayar perusahaan berbasis teknologi yang melakukan transaksi di Indonesia. Besaran pajak dihitung berdasarkan volume transaksi kegiatan mencakup penjualan, iklan atau jejak transaksi lain. Penarikan pajak mengacu pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh). Sejauh ini belum ada rencana revisi aturan pajak. 

Keputusan Indonesia mengubah skema perhitungan kewajiban pajak berkaca dari Inggris dan Perancis. Keduanya membuat pendekatan yang mengacu pada volume transaksi. 

Pengajar hukum pajak fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Jika pemeritah hanya mengubah interpretasi aturan BUT yang ada saat ini justru akan timbul sengketa pajak. Perlu ada aturan main baru yang bukan memodofikasi atau mengubah cara pandang.Direktur  CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia peerlu menyadari bahwa opsi terbaik untuk memungut pajak ekonomi digital tidak semata tentang potensi penerimaan terbanyak. Indikator sistem perpajakan seharusnya bersandar pada prinsip keadilan jangka panjang.  

Download Aplikasi Labirin :