Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak
Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.
Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung
berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.
Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas.
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023