;

WP Bisa Menyelesaikan Kasus Utang Pajak melalui PTUN

Politik dan Birokrasi Leo Putra 14 May 2019 Investor Daily
WP Bisa Menyelesaikan Kasus Utang Pajak melalui PTUN

"Selama ini masyarakat Wajib Pajak atau Konsultan Pajak mengetahui hanya Pengadilan Pajak yang berwenang mengadili pembatalan utang pajak. Tapi bisa juga mengajukan pembatalan utang pajak melalui PTUN", kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keteranganya, belum lama ini. Ia mencontohkan, PTUN Jakarta sudah menyatakan berwenang membatalkan ketetapan pajak senilai Rp 17 Miliar untuk PT PBJ. Begitu juga PTUN Medan yang menyatakan berwenang dan mulai menyidangkan tiga kasus pembatalan pajak senilai Rp 23 Miliar. Menurutnya, terdapat loope hole pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang belum pernah digunakan sebagai upaya hukum mengurangi jumlah pajak terutang. Dengan menggunakan loope hole ini, dapat diajukan kembali pembatalan utang pajak melalui UU PTUN, sekalipun pernah diajukan keberatan menurut ketentuan Pasal 25 UU KUP. Ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan, apabila sudah pernah mengajukan keberatan, tidak dapat lagi mengajukan pembatalan. Namun, PMK tersebut tidak berlaku kepada pembatalan menurut UU PTUN. Melalui loope hole ini, banding atau gugatan melalu Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA) dapat dibatalkan lagi melalui PTUN.

Download Aplikasi Labirin :