DJBC Tertibkan Jastib Lintas Negara
Bisnis jasa titip atau jastip yang makin populer di masyarakat diminta menunaikan kewajiban membayar pajak. Karena itu, DJBC menertibkan usaha jastib dan meminta untuk mengikuti prosedur yang benar. DJBC akan memfasilitasi para pelaku usaha jastip dengan dokumen yang benar. Hal ini diatur lengkap dalam Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Adapun besarnya pajak barang impor jastip terdiri dari : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, Pajak penghasilan (PPh) sebesar 10% dan bea masuk 7,5%. Rata-rata barang tersebut dikenakan pajak sekitar 25% hingga 27%. Jika jastip tidak memenuhi aturan secara langsung akan merugikan negara.
Analis Centre for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan, usaha jastip lintas batas negara, selama ini sudah ada aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri yang tidak dikenai pajak. Yustinus melihat di satu sisi memang ada dilema seolah pemerintah menghambat bisnis. Namun, tugas DJBC adalah mengawasi lalu lintas barang untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia aman. Pungutan seperti pajak dalam rangka impor (PDRI) selain pendapatan negara juga bertujuan menjaga industri dan produksi dalam negeri.
Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai penerapan pajak pada barang jastip tetap sama dengan aturan barang impor. Namun, ada pendetailan pada prosedur pelaporan, pemungutan dan pengawasan jastip barang impor.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023