Senjata Baru Membidik Pajak Google & Facebook
Kemkeu mengeluarkan PMK 35/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini untuk mempersempit ruang penghindaran pajak bagu perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, baik berbasis dunia maya maupun konvensional, seperti Google, Facebook, dan lain-lain. Menurut pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, penerbitan PMK ini merupakan langkah yang tepat. Hanya saja, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tidak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri, pasalnya BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023