Pajak Digital : Celah Penghindaran di Periklanan
Alokasi belanja iklan terus bergeser dari media konvensional ke digital. Namun, sejumlah pihak menyangsikan kesetaraan perlakuan terkait perpajakan terutama di platform milik perusahaan teknologi digital di luar negeri.
Periklanan menjadi salah satu sektor yang terdampak oleh perubahan lanskap ekonomi digital. Platform,konten dan model bisnis periklanan berkembang makin komplekas mengikuti pesatnya perkembangan layanan konten dan aplikasi internet (over the top/OTT). Akan tetapi, regulasi belum cukup mengakomodasi perkembangan itu. Sejumlah sumber yang dimintai keterangan menilai ada celah penghindaran pajak, terutama oleh perusahaan OTT di luar negeri. Transaksi terus berlangsung meski sejumlah perusahaan belum mengantongi status bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi syarat subyek pajak luar negeri.
Aplikasi dan layanan yang tergolong OTT meliputi aplikasi pesan (seperti whatsapp, wechat, line dan facebook messenger), jejaring sosial (facebook, twitter,linkedln) serta layanan video/tv/streaming (netflix,youtube).
Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, pada model bisnis penjualan langsung melalui jasa pemasangan iklan, perusahaan OTT menerapkan transaksi layaknya penerbitan iklan lain. Bedanya, ada fitur teknologi yang memungkinkan distribusi iklan ke konsumen yang lebih tersegmen. Sebagian perusahaan OTT memperoleh pendapatan dengan model berlangganan produk, seperti : spotify premium dan google bisnisku. Terkait urusan pajak, IdEA mendorong kesetaraan perlakuan. Tidak sedikit perusahaan OTT asing yang belum tertagih pajaknya karena transaksinya digital dan perusahaanya tidak berada di Indonesia.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023