;

Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau

Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau

Ditjen Pajak belum optimal menggarap potensi green tax atau penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penerimaan pajak hijau masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia. Hal ini tergambar dari hasil penelitian OECD yang mencatat pendapatan pajak terkait lingkungan hanya 0,8% dari PBD. Angka ini kecil dibanding negara-negara OECD.

Istilah pajak hijau merupakan pendapatan pajak yang berasal dari pengelolaan hingga efek pencemaran lingkungan. Menurut OECD, sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2).

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak menyatakan, harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Sebab, kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk pos PNBP. Misalnya, usaha perikanan masuk PNBP atau pajak jalan tol masuk kas daerah.

Download Aplikasi Labirin :