Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]
Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023