;

Tren Dunia Mengarah Tarif Pajak Murah

Tren Dunia Mengarah Tarif Pajak Murah
Penelitian terbaru OECD menunjukkan tarif pajak korporasi global rata-rata 21,4%, turun drastis dibanding tahun 2000 yang mencapai 28,6%. Nyatanya, meski tarif pajak diturunkan, kontribusi pajak perusahaan terhadap total penerimaan pajak negara-negara itu naik. Menkeu mengakui tren penurunan tarif tersebut, namun pemerintah perlu waktu untuk mengkajinya. Penurunan tarif tidak bisa cepat karena harus merevisi UU PPh.
Ketua Bidang Perpajakan Apindo menegaskan bahwa penurunan tarif adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Penurunan tarif diperlukan untuk menarik investasi langsung serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih lagi, di tengah tren perlambatan ekonomi global, ketegangan akibat perang dagang AS-China,penurunan tarif pajak bisa jadi daya tarik investasi. Sebagai informasi, tarif PPh Badan Indonesia sebesar 25% termasuk salah satu yang tertinggi dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura.
Download Aplikasi Labirin :