Tarif PPh Korporasi Terus Menyusut
Lembaga pengawas global,Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mencatat adanya tren penurunan tarif pajak penghasilan korporasi di berbagai negara dalam kurun waktu hampir 2 (dua) dekade.Laporan terbaru OECD bertajuk Corporate Tax Statistics itu menyoroti tarif PPh Badan yang dikenakan berbagai negara kepada korporasi rata-rata sebesar 21,4% sepanjang 2018 atau menurun dibandingkan pada tahun 2000 yang sebesar 28,6%. Indonesia saat ini masih mengenakan tarif PPh Badan sebesar 25%. Sedangkan kalangan dunia usaha meminta tarif PPh Badan diturunkan menjadi 17%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa institusinya masih mengkaji opsi untuk menurunkan tarif PPh Badan dari tarif yang berlaku saat ini. Dia mengatakan, pihaknya masih mendengar berbagai masukan dari dunia usaha untuk mewujudkan rencana tersebut. Direktur Center for Indonesia Taxaxion Analysis Yustinus Prastowo menilai opsi untuk menurunkan tarif PPh Badan memang penting untuk meningkatkan daya tarik investasi. Di samping itu penurunan tarif PPh diyakini dapat meningkatkan basis pajak. Meski demikian, Yustinus mengatakan bahwa kebijakan tersbut perlu diterapkan secara bertahap dengan penuh kehati-hatian.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023