;
Tags

Pajak

( 1542 )

Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital

HR1 28 Jun 2025 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintah terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dengan merancang kebijakan penunjukan platform lokapasar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang. Kebijakan ini dianggap strategis dalam menutup celah shadow economy yang selama ini membuat banyak transaksi digital luput dari pengawasan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan ini masih difinalisasi dan bertujuan meningkatkan pengawasan serta kepatuhan pajak para pelaku usaha daring. Nantinya, sistem pembayaran mandiri oleh pedagang akan digantikan oleh pemungutan otomatis oleh marketplace, dengan dasar identifikasi menggunakan NPWP atau NIK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi lebih luas, termasuk pembentukan joint task force untuk mengidentifikasi potensi penerimaan baru dan kebocoran pajak, terutama dari sektor digital. Sampai akhir Mei 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun ini.

Ketua Pengawas IKPI, Prianto Budi Saptono, menilai pendekatan ini efisien karena memungkinkan pengawasan lebih terpusat melalui entitas besar seperti marketplace. Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menambahkan bahwa potensi pajak dari transaksi Rp563 triliun di marketplace bisa mencapai Rp5,6 triliun jika dikenakan tarif 1%, setara atau bahkan lebih besar dari anggaran beberapa program bansos nasional.

Kebijakan ini diperkirakan tidak hanya menambah kas negara secara signifikan, tetapi juga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, meskipun pemerintah tetap perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur dan beban administratif terhadap UMKM.


Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily
Strategi pemerintah untuk melibatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai mitra dalam memungut pajak dari perdagangan digital, diyakini akan memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain kebijakan dan kesiapan ekosistem digital, terutama pelaku  UMKM. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan (DJP Kemenkeu)sedang menggodok regulasi tentang penunjukkan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pelaku usaha dengan omzet di kisaran Rp 500 juta sampai dengan 4,8 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan pada saat regulasi tersebut berlaku akan terjadi pergeseran  dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri akan terjadi pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjukan. (Yetede)

UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol

HR1 28 Jun 2025 Kontan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) sedang memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan marketplace menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menegaskan aturan ini dirancang untuk lebih sederhana dan adil: pedagang UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak, sedangkan omzet di atas itu hingga Rp 4,8 miliar akan dipungut PPh final 0,5%.

Rosmauli menekankan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan proses pembayaran pajak lewat sistem pemungutan otomatis di marketplace. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan, memberikan kemudahan administrasi, dan memastikan perlakuan pajak yang setara bagi pelaku usaha online dan offline. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menutup celah shadow economy dari pedagang online yang selama ini abai pajak karena kurang paham atau menganggap prosesnya rumit.

Namun, Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, mengingatkan adanya tantangan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kompleksitas baru karena literasi pajak UMKM masih rendah dan kesiapan sistem marketplace tidak seragam. Ia juga menyoroti risiko pedagang beralih ke jalur penjualan non-platform seperti media sosial yang lebih sulit diawasi pajak. Ariawan menyarankan pemerintah berhati-hati dan memastikan sosialisasi kebijakan dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan efek samping negatif.

Kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace ini diharapkan mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM online, tetapi pemerintah perlu mengantisipasi risiko implementasi di lapangan melalui edukasi dan kesiapan sistem yang memadai.

Anggaran 2025 Terancam Membengkak

HR1 28 Jun 2025 Kontan (H)
Tekanan terhadap kondisi fiskal Indonesia tahun 2025 semakin nyata. Meski defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Mei 2025 masih rendah—hanya Rp 21 triliun atau 0,09% dari PDB—itu lebih karena belanja negara yang masih tertahan. Pendapatan negara, terutama penerimaan pajak, turun tajam hingga 10,13% secara tahunan ke Rp 683,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah siap menyesuaikan penerbitan utang, khususnya surat berharga negara (SBN), jika defisit APBN melebar dari target 2,53% PDB menjadi sekitar 2,7% seperti tahun lalu. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan cadangan kas negara untuk menghadapi gejolak nilai tukar dan risiko global.

Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa hingga Mei 2025 pemerintah sudah menarik utang baru Rp 349,3 triliun—naik tajam 164% dibanding tahun lalu—menjadi 45% dari pagu tahunan Rp 775,9 triliun.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai pemerintah kini menghadapi tiga tantangan fiskal besar: utang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun tahun ini, turunnya rasio perpajakan akibat pelemahan usaha dan gangguan sistem administrasi perpajakan (coretax), serta efisiensi belanja yang terbatas karena kebutuhan program baru. Bhima memperingatkan situasi ini bisa menjadi sinyal APBN "jebol" jika tak diantisipasi.

Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef, membaca pernyataan Sri Mulyani sebagai peringatan dini kepada parlemen dan pasar akan risiko tekanan fiskal yang lebih berat di semester kedua 2025. Ia menyoroti bahwa rencana belanja untuk program prioritas seperti Makan Siang Gratis (MBG) atau infrastruktur bisa memicu lonjakan defisit jika pendapatan tidak segera membaik.

Pemerintah menyadari dan mengantisipasi tekanan fiskal ke depan, terutama jika belanja negara dipacu untuk program kampanye atau menghadapi gejolak global. Risiko pelebaran defisit menuntut strategi utang yang lebih hati-hati, pengelolaan kas negara yang cermat, dan upaya memperbaiki penerimaan pajak yang kini melemah.

Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan

S_Pit 27 Jun 2025 Tim Labirin

Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.

Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).

Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.

Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.

Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda

KT3 26 Jun 2025 Kompas

Mary Ann Etiebet, Presiden dan CEO Vital Strategies, lembaga internasional mitra strategis pemerintah dan masyarakat sipil bidang kesehatan, menyatakan hal itu dalam jumpa pers Konferensi Internasional Pengendalian Tembakau di Dublin, Irlandia, Selasa (24/6) sore. Selama 20 tahun terakhir, angka perokok secara global turun, tapi dunia menghadapi titik balik. Garis tren terbaru menunjukkan penurunan volume penjualan rokok mendatar, karena penjualan di kalangan anak muda, khususnya perempuan, naik signifikan. Industri tembakau merespons kemajuan program kesehatan dengan mengeluarkan dana miliaran USD untuk intervensi melalui lobi politik dan menyumbang dana kampanye untuk memengaruhi pengambil kebijakan agar regulasi pengendalian tembakau tak bertaring. Industri juga memproduksi rokok elektronik aneka warna dan aroma, produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin yang membuat anak muda kecanduan nikotin.

Negara-negara diharapkan berkomitmen untuk berkampanye terkait pengendalian rokok secara berkelanjutan dalam menghadapi industri yang rakus dan terus berkembang. Selama ini iklan dan promosi produk tembakau menyasar anak muda, termasuk perempuan dengan membentuk citra bahwa pengguna rokok keren dan gaul serta membentuk persepsi salah bahwa rokok elektronik lebih tidak berbahaya dibanding rokok konvensional. Berbagai negara di dunia membutuhkan percepatan upaya kesehatan dan kebijakan fiskal melalui pengenaan pajak kesehatan untuk mendanai kesehatan publik ditengah keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah. Kaum muda banyak terpapar kampanye rokok secaramasif di media sosial melalui berbagai platform digital.

Di Indonesia, kampanye digital menyuarakan bahaya rokok bagi kesehatan gencar dilakukan pemerintah berkolaborasi dengan organisasi nonpemerintah, yang dinilai cukup efektif sebagai narasi tandingan terhadap promosi produk tembakau. Pajak kesehatan efektif menekan prevalensi perokok. Tapi, kurang dimanfaatkan untuk menyelamatkan jiwa, memperkuat ekonomi dan memberi penerimaan baru bagi pemerintah. Padahal, mengacu pada data Satgas Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan, kenaikan harga produk rokok, alkohol, serta makanan dan minuman manis atau dengan kadar gula tinggi minimal 50 % menyelamatkan nyawa 50 juta orang selama lebih dari 50 tahun. Pajak ini berpotensi menghasilkan penerimaan global 7 triliun USD dalam lima tahun. (Yoga)


Pemerintah Terus Mendorong Pengutan Sektor Industri Padat Karya

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah terus mendorong pengutan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuain Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi mengatakan bahwa perubahan utama berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, masa berlaku program keriganan Iuran Jamina Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025, Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026. "Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker  yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Yetede)

Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak

HR1 26 Jun 2025 Kontan
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik Israel–Iran, diperkirakan memberi tekanan tambahan pada kinerja penerimaan pajak Indonesia yang sudah melemah. Per akhir Mei 2025, realisasi penerimaan pajak baru Rp 683,26 triliun atau 31,2% dari target, bahkan turun 10,13% dibanding tahun lalu.

Yusuf Rendy Manilet, ekonom Center of Reform on Economics (Core), menjelaskan bahwa lonjakan harga minyak akibat konflik bisa meningkatkan biaya logistik dan produksi dalam negeri, memicu inflasi, dan menggerus daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga berpotensi bergeser ke kebutuhan pokok yang bebas PPN, sehingga setoran PPN menurun meski harga naik. Selain itu, ketidakpastian global bisa menekan ekspor komoditas unggulan Indonesia dan memangkas profitabilitas perusahaan, yang pada akhirnya menyusutkan basis PPh Badan. Meski begitu, Yusuf juga mencatat ada peluang windfall profit untuk sektor energi seperti batubara atau sawit jika harga komoditas melonjak, walau sifatnya sektoral dan sementara.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), menilai konflik Israel–Iran meningkatkan risiko naiknya harga minyak global. Hal ini memang bisa mendongkrak penerimaan pajak sektor migas lewat PPh badan. Namun di sisi lain, beban impor minyak mentah juga naik dan bisa mengganggu keseimbangan fiskal jika asumsi makro dalam APBN 2025 lebih rendah dari realisasi. Menurut Prianto, pemerintah masih punya waktu lebih dari enam bulan untuk mengejar target penerimaan pajak, sehingga perlu upaya serius menambah penerimaan agar tekanan fiskal mereda.

Konflik geopolitik menambah ketidakpastian penerimaan pajak Indonesia yang sudah melambat. Dampaknya bervariasi: dari potensi kenaikan inflasi yang menekan PPN hingga risiko menurunnya profitabilitas perusahaan yang memukul PPh. Namun peluang dari sektor migas dan komoditas tetap ada, meski tidak merata. Pemerintah perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk mengoptimalkan penerimaan dan menjaga keseimbangan fiskal.

Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online

HR1 26 Jun 2025 Kontan (H)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform marketplace (lokapasar) memungut dan menyetor pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari penjual UMKM dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bukanlah penetapan tarif pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan adil bagi UMKM online maupun offline.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan aturan itu dibuat untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan keadilan perlakuan bagi UMKM daring dan luring.

Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menyatakan marketplace siap mematuhi aturan pemerintah, namun mengingatkan dampaknya akan langsung dirasakan jutaan penjual UMKM digital. Ia menyarankan penerapan kebijakan dilakukan bertahap dengan sosialisasi yang luas dan memperhatikan kesiapan pelaku UMKM serta infrastruktur sistem marketplace.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, menilai kebijakan ini bukan tarif baru melainkan perubahan cara pemungutan agar lebih otomatis dan mendorong kepatuhan. Ia menyebut potensi penerimaan pajak signifikan—hingga sekitar Rp 1,2 triliun jika separuh transaksi e-commerce (diproyeksikan Rp 487 triliun pada 2024) berasal dari UMKM. Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan berupa rendahnya literasi pajak UMKM, kesiapan sistem yang belum seragam, beban administrasi tambahan bagi pedagang, dan risiko kenaikan harga barang/jasa.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, mendukung langkah ini sebagai bentuk adaptasi pemungutan pajak di era digital. Menurut dia, penunjukan platform digital sebagai pihak pemungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penerimaan negara.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan pajak UMKM daring melalui pemotongan otomatis di platform, tapi perlu penerapan hati-hati, bertahap, dan sosialisasi memadai untuk mengantisipasi dampak ke jutaan pedagang serta harga jual di marketplace.

Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online

HR1 26 Jun 2025 Kontan (H)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform marketplace (lokapasar) memungut dan menyetor pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari penjual UMKM dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bukanlah penetapan tarif pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan adil bagi UMKM online maupun offline.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan aturan itu dibuat untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan keadilan perlakuan bagi UMKM daring dan luring.

Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menyatakan marketplace siap mematuhi aturan pemerintah, namun mengingatkan dampaknya akan langsung dirasakan jutaan penjual UMKM digital. Ia menyarankan penerapan kebijakan dilakukan bertahap dengan sosialisasi yang luas dan memperhatikan kesiapan pelaku UMKM serta infrastruktur sistem marketplace.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, menilai kebijakan ini bukan tarif baru melainkan perubahan cara pemungutan agar lebih otomatis dan mendorong kepatuhan. Ia menyebut potensi penerimaan pajak signifikan—hingga sekitar Rp 1,2 triliun jika separuh transaksi e-commerce (diproyeksikan Rp 487 triliun pada 2024) berasal dari UMKM. Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan berupa rendahnya literasi pajak UMKM, kesiapan sistem yang belum seragam, beban administrasi tambahan bagi pedagang, dan risiko kenaikan harga barang/jasa.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, mendukung langkah ini sebagai bentuk adaptasi pemungutan pajak di era digital. Menurut dia, penunjukan platform digital sebagai pihak pemungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penerimaan negara.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan pajak UMKM daring melalui pemotongan otomatis di platform, tapi perlu penerapan hati-hati, bertahap, dan sosialisasi memadai untuk mengantisipasi dampak ke jutaan pedagang serta harga jual di marketplace.