Pajak
( 1542 )Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dengan merancang kebijakan penunjukan platform lokapasar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang. Kebijakan ini dianggap strategis dalam menutup celah shadow economy yang selama ini membuat banyak transaksi digital luput dari pengawasan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan ini masih difinalisasi dan bertujuan meningkatkan pengawasan serta kepatuhan pajak para pelaku usaha daring. Nantinya, sistem pembayaran mandiri oleh pedagang akan digantikan oleh pemungutan otomatis oleh marketplace, dengan dasar identifikasi menggunakan NPWP atau NIK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi lebih luas, termasuk pembentukan joint task force untuk mengidentifikasi potensi penerimaan baru dan kebocoran pajak, terutama dari sektor digital. Sampai akhir Mei 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun ini.
Ketua Pengawas IKPI, Prianto Budi Saptono, menilai pendekatan ini efisien karena memungkinkan pengawasan lebih terpusat melalui entitas besar seperti marketplace. Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menambahkan bahwa potensi pajak dari transaksi Rp563 triliun di marketplace bisa mencapai Rp5,6 triliun jika dikenakan tarif 1%, setara atau bahkan lebih besar dari anggaran beberapa program bansos nasional.
Kebijakan ini diperkirakan tidak hanya menambah kas negara secara signifikan, tetapi juga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, meskipun pemerintah tetap perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur dan beban administratif terhadap UMKM.
Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan
Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.
Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).
Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.
Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Mary Ann Etiebet, Presiden dan CEO Vital Strategies, lembaga internasional mitra strategis pemerintah dan masyarakat sipil bidang kesehatan, menyatakan hal itu dalam jumpa pers Konferensi Internasional Pengendalian Tembakau di Dublin, Irlandia, Selasa (24/6) sore. Selama 20 tahun terakhir, angka perokok secara global turun, tapi dunia menghadapi titik balik. Garis tren terbaru menunjukkan penurunan volume penjualan rokok mendatar, karena penjualan di kalangan anak muda, khususnya perempuan, naik signifikan. Industri tembakau merespons kemajuan program kesehatan dengan mengeluarkan dana miliaran USD untuk intervensi melalui lobi politik dan menyumbang dana kampanye untuk memengaruhi pengambil kebijakan agar regulasi pengendalian tembakau tak bertaring. Industri juga memproduksi rokok elektronik aneka warna dan aroma, produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin yang membuat anak muda kecanduan nikotin.
Negara-negara diharapkan berkomitmen untuk berkampanye terkait pengendalian rokok secara berkelanjutan dalam menghadapi industri yang rakus dan terus berkembang. Selama ini iklan dan promosi produk tembakau menyasar anak muda, termasuk perempuan dengan membentuk citra bahwa pengguna rokok keren dan gaul serta membentuk persepsi salah bahwa rokok elektronik lebih tidak berbahaya dibanding rokok konvensional. Berbagai negara di dunia membutuhkan percepatan upaya kesehatan dan kebijakan fiskal melalui pengenaan pajak kesehatan untuk mendanai kesehatan publik ditengah keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah. Kaum muda banyak terpapar kampanye rokok secaramasif di media sosial melalui berbagai platform digital.
Di Indonesia, kampanye digital menyuarakan bahaya rokok bagi kesehatan gencar dilakukan pemerintah berkolaborasi dengan organisasi nonpemerintah, yang dinilai cukup efektif sebagai narasi tandingan terhadap promosi produk tembakau. Pajak kesehatan efektif menekan prevalensi perokok. Tapi, kurang dimanfaatkan untuk menyelamatkan jiwa, memperkuat ekonomi dan memberi penerimaan baru bagi pemerintah. Padahal, mengacu pada data Satgas Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan, kenaikan harga produk rokok, alkohol, serta makanan dan minuman manis atau dengan kadar gula tinggi minimal 50 % menyelamatkan nyawa 50 juta orang selama lebih dari 50 tahun. Pajak ini berpotensi menghasilkan penerimaan global 7 triliun USD dalam lima tahun. (Yoga)
Pemerintah Terus Mendorong Pengutan Sektor Industri Padat Karya
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023








